Dinas PU-Dinas Keuangan Dan
Ispektorat SBT Bertanggung Jawab Atas Ambruknya Jembatan Salas
Bula-Maluku 12/13, Jembatan Salas Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) yang ambruk selama sepakan yang lalu membuat aktifitas pulang dan pergi
warga setempat jadi terhambat, jembatan yang panjang sekitar 200 meter dengan
lebar drkitar 10 meter yang dikerjakan dengan sistim aramko atau baja linkar
tersebut ambruk akibat hujan yang terus menerus terjadi di SBT.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga
Mahasiswa Untuk Demokrasi (EW-LMND)
Maluku Fredy Sowakul mengatakan prihatin karena jembatan Salas yang dikerjakan
dengan dana APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2009 sebesar 6.070.000.000, dan
pada tahun 2011 ditamba lagi 3,3 milyar akan tetapi hasilnya sangat
mengecewakan.
Secara Tegas Fredy Sowakul
meminta Kepala Dinas pekerjaan Umum
Kabupaten SBT, Kepala Dinas Keuangan SBT dan Kepala Inspektorat SBT harus
bertanggung jawab termasuk Kontraktor Mas Kandede dan PT Fama Family dengan
direktur Utama Ratna Ambar, karena mereka yang bertanggungjawab terhadap
seluruh pekerjaan jembatan tersebut.
Menurut Dia Kejaksaan Tinggi
Maluku segera menuntaskan kasus ini mengingat masalah jembatan salas sudah
pernah ke Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa tahun yang lalu sat jembatan ini
masih dalam Proses pekerjaan. Olehnya Fredy mendesak Kejati untuk segera
memanggil Kepala Dinas pekerjaan Umum, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala
Inspektorat SBT bersama kontraktor.
Fredy menilai, pekerjaan jembatan
Waisalas ini hanya untuk mengerjar keuntungan bukan kualitas, nyatanya jembatan
yang baru dikerjakan itu ambruk. Sehingga walaupun belum ada laporan ke Kejati
Maluku mengingat kasus ini merupakan kasus lama dan masih dalam proses
penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku sebelum ambruk” jadi Kajati tidak perlu
menunggu laporan karena ini merupakan kasus lama tegas Fredy”.
Kasus ini sudah lama dilaporkan
ke Kejaksaan Tinggi Maluku bersama dengan jembatan Wae meer, jembatan Wae niff
dan jembatan Salas, sehingga tidak ada alas an bagi kejaksaan Tinggi Maluku
untuk segera mengusut kasus tiga jembatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar