SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Minggu, 11 Agustus 2013

Dinas PU-Dinas Keuangan Dan Ispektorat SBT Bertanggung Jawab Atas Ambruknya Jembatan Salas






Dinas PU-Dinas Keuangan Dan Ispektorat SBT Bertanggung Jawab Atas Ambruknya Jembatan Salas 

Bula-Maluku 12/13, Jembatan Salas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang ambruk selama sepakan yang lalu membuat aktifitas pulang dan pergi warga setempat jadi terhambat, jembatan yang panjang sekitar 200 meter dengan lebar drkitar 10 meter yang dikerjakan dengan sistim aramko atau baja linkar tersebut ambruk akibat hujan yang terus menerus terjadi di SBT.


Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi  (EW-LMND) Maluku Fredy Sowakul mengatakan prihatin karena jembatan Salas yang dikerjakan dengan dana APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2009 sebesar 6.070.000.000, dan pada tahun 2011 ditamba lagi 3,3 milyar akan tetapi hasilnya sangat mengecewakan.

Secara Tegas Fredy Sowakul meminta  Kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten SBT, Kepala Dinas Keuangan SBT dan Kepala Inspektorat SBT harus bertanggung jawab termasuk Kontraktor Mas Kandede dan PT Fama Family dengan direktur Utama Ratna Ambar, karena mereka yang bertanggungjawab terhadap seluruh pekerjaan jembatan tersebut.

Menurut Dia Kejaksaan Tinggi Maluku segera menuntaskan kasus ini mengingat masalah jembatan salas sudah pernah ke Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa tahun yang lalu sat jembatan ini masih dalam Proses pekerjaan. Olehnya Fredy mendesak Kejati untuk segera memanggil Kepala Dinas pekerjaan Umum, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat SBT bersama kontraktor.

Fredy menilai, pekerjaan jembatan Waisalas ini hanya untuk mengerjar keuntungan bukan kualitas, nyatanya jembatan yang baru dikerjakan itu ambruk. Sehingga walaupun belum ada laporan ke Kejati Maluku mengingat kasus ini merupakan kasus lama dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku sebelum ambruk” jadi Kajati tidak perlu menunggu laporan karena ini merupakan kasus lama tegas Fredy”.

Kasus ini sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku bersama dengan jembatan Wae meer, jembatan Wae niff dan jembatan Salas, sehingga tidak ada alas an bagi kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut kasus tiga jembatan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar