Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benahi Sistim Kerja
Bula-Maluku 01/06, Kantor Pelayanan Satu Pintu
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang baru terbentuk beberapa waktu yang lalu
terus melakukan pembenahan terhadap kinerja kedepan dengan melakukan pertemuan
dengan semua pimpinan SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram
Bagian Timur yang dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten SBT.
Kepala Kantor Pelayanan Satu
Pintu Sidik Rumaloak mengatakan, keberadaan kantor Terpadu pelayanan satu pintu
ini adalah untuk mengimpelementasikan peraturan
Bupati nomor 49, dan dari semangat nasional adalah peraturan-peraturan
terpadu tersebut perlu menjadi salah satu motifasi bagi pemerinta dalam rangka
memberikan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman, tepat dan puas dengan kerja
yang dilakukan oleh pelayanan terpadu.
Sidik Rumaloak mengatakan karena
saat ini masih berjalan dengan paraturan Bupati, sambil menunggu peraturan
daerah makan dirinya berharap aktifitas pelayanan kantor Terpadu Satu Pintu
dapat berjalan dengan baik, karena saat ini masih dirancang Peraturan Daerah
agar bisa memenuhi satu kebutuhan organisasi yang benar-benar eksis.
Sidik Rumaloak mengatakan kantor
Pelayanan Terpadi Satu Pintu ini adalah melakukan administrasi untuk memper muda
pelayanan, namun hal teknis yang menyangkut dengan perijinan tersebut akan
tetap berada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.”jadi bukan
kantor ini mengambil alih semua hak dan kewajiban dari masing-masing instansi
terkait itu.
Menurut Sidik didalam pasal 6 peraturan
Bupati nomor 49 tersebut, yang mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan
dengan perijinan dan non perijinan atas kelimpahan wewenang yang diberikan oleh
Bupati SBT, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati tentang kekuhususan
dan jenis-jenis perijinan dan non perijinan yang akan.
Selain itu untuk bidang Infestasi
Rumaloak mengatakan akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk
mencari data-data untuk selanjutnya diekspos sehingga keinginan investasi ke
SBT juga akan lebih banyak. Ijin yang ditangani adalah terkait dengan
SIUP,SITU,IMB dan ijin tetantang galian C dengan tetap melakukan pemantauan dan
efaluasi termasuk pembinaan terhadap ijin yang diberikan tersebut sehingga mereka yang melakukan kegiatan di SBT
akan merasa nyaman.
Pembentukan kantor pelayanan
terpadu satu pintu ini merupakan sebuah kebutuhan organisasi pemerintah yang harus
segera dibentuk, sehingga Dirinya meminta agar keberadaan kantor ini jangan
dijadikan sebagai momok karena akan mengambil hak mereka.