SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kamis, 31 Mei 2012

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benahi Sistim Kerja


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benahi Sistim Kerja

Bula-Maluku 01/06, Kantor Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang baru terbentuk beberapa waktu yang lalu terus melakukan pembenahan terhadap kinerja kedepan dengan melakukan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten SBT.

Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu Sidik Rumaloak mengatakan, keberadaan kantor Terpadu pelayanan satu pintu ini adalah untuk mengimpelementasikan peraturan  Bupati nomor 49, dan dari semangat nasional adalah peraturan-peraturan terpadu tersebut perlu menjadi salah satu motifasi bagi pemerinta dalam rangka memberikan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman, tepat dan puas dengan kerja yang dilakukan oleh pelayanan terpadu.

Sidik Rumaloak mengatakan karena saat ini masih berjalan dengan paraturan Bupati, sambil menunggu peraturan daerah makan dirinya berharap aktifitas pelayanan kantor Terpadu Satu Pintu dapat berjalan dengan baik, karena saat ini masih dirancang Peraturan Daerah agar bisa memenuhi satu kebutuhan organisasi yang benar-benar eksis.

Sidik Rumaloak mengatakan kantor Pelayanan Terpadi Satu Pintu ini adalah melakukan administrasi untuk memper muda pelayanan, namun hal teknis yang menyangkut dengan perijinan tersebut akan tetap berada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.”jadi bukan kantor ini mengambil alih semua hak dan kewajiban dari masing-masing instansi terkait itu.

Menurut Sidik didalam pasal 6 peraturan Bupati nomor 49 tersebut, yang mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan perijinan dan non perijinan atas kelimpahan wewenang yang diberikan oleh Bupati SBT, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati tentang kekuhususan dan jenis-jenis perijinan dan non perijinan yang akan.

Selain itu untuk bidang Infestasi Rumaloak mengatakan akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk mencari data-data untuk selanjutnya diekspos sehingga keinginan investasi ke SBT juga akan lebih banyak. Ijin yang ditangani adalah terkait dengan SIUP,SITU,IMB dan ijin tetantang galian C dengan tetap melakukan pemantauan dan efaluasi termasuk pembinaan terhadap ijin yang diberikan tersebut  sehingga mereka yang melakukan kegiatan di SBT akan merasa nyaman.

Pembentukan kantor pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan sebuah kebutuhan organisasi pemerintah yang harus segera dibentuk, sehingga Dirinya meminta agar keberadaan kantor ini jangan dijadikan sebagai momok karena akan mengambil hak mereka.

Kasus Arifin Rumalean Akan Diserahkan Ke BKD SBT


Dinas Kesehatan Akui Arifin Rumalean Sudah Tidak Bertugas Sejak Tahun 2007

Bula-Maluku 01/06, Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus melakukan pembenahan terhadap pelayanan kesehatan dengan menempatkan petugas kesehatan pada sejumlah Puskesmas dan Puskesmas pembantu (Pustu), sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBT Abas Rumahtumerik terkait dengan pernyataan Alimudin Kolatlena yang mengatakan kalau pelayanan kesehatan di Kecematan Teor tidak maksimal karena tidak ada sarana kesahatan dan petugas Kesehatan, termasuk keluhan dari mantan kepala Pustu Teor Arifin Rumalean yang mengatakan kalau sejak tahun 2007 dirinya tidak lagi bertugas karena tidak diberikan dana operasional Pustu Teor.

Abas Rumatumerik mengatakan kalau mantan Kepala Pustu Teor Arifin Rumalean sudah meninggalkan tugas sejak tahun 2007, untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada tahun 2008, sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Teor dilakukan langsung oleh petugas Puskesmas Wakatei, hingga tahun 2011 baru ada penempatan prtugas kesehatan, yakni Abuhari Yamko menggantikan Arifin Rumalean.

Bahkan menurut Ramatumerik dalam tahun 2012 telah dilakukan penembahan petugas sebanyak 5 orang, hal ini dilakukan karena Pustu Teor akan dinaikan status menjadi Puskesmas sehingga pelayanannya lebih luas dan merata serta kualitas pelayananya akan lebih bagus, terkait dengan Arifin Rumalean Abas menegaskan kalau yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas sejak tahun 2007 sampai sekarang.

Menurutnya untuk dana Pustu akan diberikan kalau petugas pustu berada ditempat tugas, namun karena Arifin Rumalean tidak pernah berada ditempat tugas maka Dana Pustu tersebut tidak bisa diberikan, bahkan untuk tahun 2012 ini semua Pustu di Kabupaten SBT telah diisi oleh petugas kesehatan.

Dia mengatakan kalau Dinas Kesehatan Kabupaten SBT telah melayangkan surat panggilan terhadap Arifin Rumalean namun belum pernah hadir, sehingga kemungkinan kasus Arifin Rumalean akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah SBT untuk proses lanjut, karena selama ini tidak diberikan tegoran mengingat selama ini Arifin Rumalean diketahui sedang mengikuti pendidikan.

Abas Rumatumerik mengatakan petugas kesehatan di Pustu Teor sudah terpenuhi sehingga tidak ada persoalan, bahkan rencana Tim Dinas Kesehatan SBT akan turun langsung ke lapangan untuk melihat keberadaan para petugas di Teor dan Keswui, selain itu ada upaya dilakukan Bina Upaya Kesehatan dengan mengusulkan pengadaan Puskesmas Keliling Laut, yang akan diberikan kepada Puskesmas Tamher Timur dan Pustu Teor untuk membantu pelayanan kesehatan ke Desa-desa yang belum ada Pustunya.

Pembangunan Hunimia






Antara Harapan & Kenyataan

Oleh: djabar tianotak

 
 Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 40 thn 2003 ttg pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku berbunyi ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di dataran hunimoa Nasib Hunimoa
. Penjelasan atas UU RI No. 40 thn 2003 pasal 9 ayat (1) yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Timur berada di Kecamatan Seram Timur.


Kini SBT sudah berusia 9 tahun, namun pembangunan Dataran Hunimoa sbg pusat penyelenggaran pemerintahan hanya pepesan kosong. Pemda selalu berdalih pembangunan hunimoa terkendala izin kementrian kehutanan RI karena berada dikawasan hutan lindung. Alasan yang mengada-ada tuk menutupi ketidak becusan atau ketidak pedulian pemda mentaati aturan perundang-undangan.
Hunimoa telah ditetapkan melalui hasil survey bappeda SBTdan tim ahli pada tahun 2005 lalu seluas 8.000 ha dengan pusat kota 5.000 ha dan pusat pemerintahan seluas 100 ha ternyata berada pada lahan dengan status hutan produksi, hutan produksi terbatas (hpt) dan hutan konversi.

Tokoh-tokoh adat, raja-raja dan tokoh masyarakat dari 12 desa adat di kec. Tutuk Tolu dan Kecamatan Seram Timur dengan suka relah menyerahkan tanah adat seluas 8.000 ha di Kecamatan Tutuk Tolo dan Kecamatan Seram Timur untuk dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur ibukota Kabupaten Seram Bagian Timur. Penandatanganan dokumen penyerahan tanah adat dilakukan di desa Kian Darat dan Desa Gah pada hari Jumat, 10 oktober 2008 dalam upacara adat yang dilanjutkan dengan prosesi adat penyerahan tanah yang disebut dataran honimoa, 5 kilometer arah belakang dari desa Gah tepat pukul 15.15 wit disaksikan para raja, para tokoh adat, tokoh agama dan pemuda se-kecamatan Tutuk Tolu, Seram Timur, Pulau Gorom, Wakate dan Werinama.

Namun sayang, setelah penyerahan hak ulayat, pembangunan hunimoa hanya tinggal kenangan. Penyerahan hak ulayat dan peletakan batu pertama hanya jadi alat propagandang penguasa untuk kepentingan politik Pilkada 2010 lalu. Bahkan untuk mengelabui masyarakat pemerintah daerah setiap tahun menganggarkan dana Rp.50 milyar dalam APBD SBT sejak tahun 2011, APBD SBT 2012 dengan total anggaran Rp.100 milyar. Namun sayang, dana tersebut setiap akhir tahun anggaran ternyata dialihkan ke hal-hal lainnya. Pemda kemudian berdalih anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan hunimua karena hunimoa berada di kawasan hutan lindung dan blm ada izin alifungsi hutan dari kementrian.

Penantian 9 tahun menunggu proses izin adalah sesuatu yang sangat tidak rasional. Izin alifungsi hutan untuk kepentingan investor perkebunan kelapa sawit seluas 240.000 ha dari kec. Seram tara, Maluku Tengah hingga Desa Hoti dan Desa Banggoi, Seram Bagian Timur dengan mudah keluar bahkn sudah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Begitu juga izin alifungsi hutan untuk kepentingan investor perkebunan sagu di sbt seluas 40.000 ha, perkebunan pala 5.000 ha dan perkebunan tebu seluas 200.000 ha semuahnya sudah beroperasi, bahkan khusus perkebunan pala milik pribadi Bupati Abdullah Vanath yang sudah ditanami anakan pala sebanyak 172.000 pohon yang tresebar di beberapa lokasi sudah memasuki usia remaja diantaranya daerah Silohan, Kec. Bula barat sebanyak 13.000 pohon dan sisanya di gunung sunan, Kec. Werinama dan sekitaranya sebanyak 159.000 pohon. Padahal status lahan untuk kepentingan penguasa ini sama dgn status lahan hunimoa yakni berada pada kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan konversi.

Setelah Hunimoa menjadi sorotan publik dan mendapat tekanan dari masyarakat, DPRD SBT pada awal Mei lalu menggelar rapat dgn eksekutif di gedung DPRD SBT. Keduanya sepakat membentuk tim bersama menelusuri persoalan izin alifungsi hutan. Pada 14 Mei 2012 tim mulai bergerak menemui gubernur di Ambon dan mentri kehutan di Jakarta. Namun lagi-lagi yang terjadi hanya legeslatif yg menindaklanjuti, sementara eksekutif tidak satu pun yang terlibat lantaran bupati dgn tegas melarang keterlibatan eksekutif.

Penelusuran tim DPRD ini pun lagi-lagi sudah dapat ditebak. 25 anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Yusuf Paitaha ini ternyata sampai di Ambon hanya 12 anggota dewan yang menemui Gubernur Karel Albert Ralahalu dan Dirjen di Jakarta. Sementara sisanya mengambil SPPD senilai Rp.18 juta perorang dgn tugas mulai ini hanya tuk jalan-jalan di Ambon kemudian balik lagi ke Bula tanpa hasil. Uang rakyat senilai Rp.450.000.000 lebih dihabiskan hanya untuk keperluan jalan-jalan anggota dewan dgn SPPD fiktif. Sungguh MIRIS….

Rabu, 30 Mei 2012

Ijin Ahli Fungsi Dataran Hunimua Belum Keluar


Ijin Ahli Fungsi Dataran Hunimua Belum Keluar

Bula-Maluku 29/05, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arobi Kelian mengatakan, ijin alih fungsi hutan untuk pembangunan Kabupaten definitiv Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang berada di dataran Hunimua sesuai dengan keterangan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu saat pertemuan dengan Tim DPRD SBT adalah bersifat kolektif, karena ada beberapa kabupaten /Kota di Maluku yang juga mengusulkan ijin alih fungsi, sehingga Hunimua belum ada ijin dari kementrian Kehutanan kendati sudah lama diusulkan.

Arobi Kelian mengaku pemerintah Provinsi Maluku telah berusaha semaksimal mungkin agar ijin alih fungsi tersebut segera dikeluarkan sehingga untuk aktifitas pemerintahan juga dapat berjalan dengan baik sesuai Undang-Undang nomor 40 tentang pemekaran Kabupaten SBT, SBB dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dia membanta informasi kalau ijin alih fungsi tersebut telah ada, “jadi kalau ada informasi kalau ijin aleih fungsi hutan di dataran Hunimua telah ada itu sangat tidak betul. Tegas Kelian. Menurutnya karena pada saat pertemuan tersebut dilakukan konsultasi khusus dengan kementrian kehutanan di Jakarta, namun karena moment MTQ sehingga pemerintah Provinsi masih fokus untuk kegiatan nasional tersebut.

Dirinya mengaku kalau ijin alih fungsi tersebut telah dikeluarkan maka Pemerintah Kabupaten SBT sudah melakukan aktifitas pembangunan di dataran Hunimua, karena tidak mungkin pemerintah Kabupaten melakukan aktifitas pembangunan kalau sudah ada ijin, sebab DPRD telah menyetujui dana 50 milyar selama dua tahun yakni pada tahun 2011 dan tahun 2012, untuk mengantisipasi kalau kemungkinan ijin alih fungsi tersebut secara tiba-tiba keluar.

Dia berharap agar masyarakat tidak berpikir yang negetif terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten SBT dan DPRD SBT, karena tidak mungkin Pemda SBT dan DPRD tidak bekerja untuk daerah SBT, selain itu Arobi Kelian juga berharap kritik dan saran yang disampaikan harus diikuti dengan solusi sehingga dilakukan perbaikan dalam kinerja kedepan.

Menurutnya SBT milik semua masyarakat yang ada di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa ini, sehingga kalau ada perbedaan jangan dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan, akan tetapi perbedaan tersebut perlu dijadikan ukuran untuk mengisi dan memperkaya kebijakan  pemerintah daerah kedepan.

Setiap informasi yang keluar menurut Arobi Kelian Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD SBT harus dicerna secara cermat agar tidak menimbulkan perdebatan yang nantinya akan merugikan pemerintahan di daerah ini.


Vanat Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terprovokasi


Vanat Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terprovokasi

Bula-Maluku 29/05, Bupati Kabupaten seram Bagian Timur (SBT) Abdulah Vanat meminta masyarakat SBT untuk tetap menjaga keamanan terkait dengan pelaksanaan MTQ tingkat Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni mendatang, SBT menurut Abdulah Vanat harus menjadi contoh bagi Kabupaten lain karena SBT merupakan penduduk Muslim terbesar di Provinsi Maluku.

Dia juga menyampaikan terimah kasih kepada DPRD Kabupaten SBT yang telah memberikan dukungan dengan menyetujui permintaan anggaran segera yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan MTQ nasional di Kota Ambon.

Menurutnya sebagai Kabupaten yang pernah memecahkan juara MTQ Nasional yang selama ini tidak pernah didapat oleh Provinsi Maluku maka Kabupaten SBT harus memberikan dukungan yang positif dengan menjaga keamanan, meningat secara politik MTQ ini akan menjadi ukuran stabilitas kemanan di Maluku.

Sementara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur Ismail Rumfot mengatakan pihaknya tetap berkonsentrasi di Kota Bula sambil menunggu instruksi dari Kanwil Depertemen Agama Provinsi Maluku, yang dilakukan Rumfot saat ini adalah Sosialisasi keamanan dengan himbauan kepada semua masyarakat SBT.

Dia mengatakan kondisi keamanan di SBT sampai saat ini tetap terjaga, bahkan insiden yang terjadi pada 15 lalu tidak berdampak pada kondisi kemanan di SBT, karena masyarakat tidak terprovikasi dengan kondisi tersebut, bahkan dirinya memuji ketahanan yang dibangun oleh masyarakat di SBT sampai dengan saat ini.

Rumfot mengatakan kordinasi dengan dengan pihak keamanan tetap dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten SBT termasuk para tokoh agama, baik islam maupun Kristen, untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang menyesatkan dan tidak bertanggungjawab dengan maksud ingin menggagalkan pelaksanaan MTQ nasional.

Ismael Rumfot berharap aparat keamanan agar tegas dan tanggap terhadap setiap persoalan yang terjadi agar insiden tanggal 5 Mei 2012 lalu tidak terulang lagi, olehnya siapapun dia harus ditindak tegas sehingga ada efek jera.