Dinas Pertambangan Lakukan Pengawasan Galian C
Bula-Maluku 06/13, Kepala Dinas Pertambangan
Sumberdaya Energi Dan Mineral Kabupaten Seram Bagian (SBT) Syarifudin Goo
mengatakan pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan terhadap matrial non
logam (galian C) di Kabupaten SBT untuk menghindari pengambilan liar oleh orang
yang tidak bertanggungjawab dan merusak lingkungan sekitarnya.
Dia mengatakan untuk pemberian
ijin operasioanal pengambilan Matrial Non Logam sangat tergantung pada
kapasitas yakni minimal 50 ribu kubit dengan operasional pada areal yang telah
ditentukan dengan mencontohkan seperti Citik dan Karlez yang pemakaiannya
secara rutin dengan kapasitas yang cukup tinggi harus menggunakan ijin.”ada
kapasitas yang dihitung jadi bukan semuanya harus menggunakan ijin” ungkap Goo.
Terkait dengan aktifitas sekitar
jembatan Balifar Bula, Syarifudin Goo mengatakan kalau Perusahan itu memiliki
ijin termasuk membayar pajak, karena dia yang mengerjakan Bandara Kufar,
sehingga ijin yang diberikan dengan pengambilan pada beberapa titik yang yakni Tutuk
Tolu dan Kali Mel, namun demikian Dinas Pertambangan tetap menempatkan petugas
untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Menurut Syarifudin Goo, selama
ini tidak persoalan terkait dengan aktifitas pengambilan Matrial Non Logam,
karena semua perusahan yang melakukan aktifitas pengambilan memiliki ijin, namun
yang ditalkutkan adalah kerusakan lingkungan, sehingga untuk mendapat ijin
harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa sebagai pemilik wilayah.
Selain itu juga harus memiliki
ijin dari kecamatan dan kantor Lingkungan Hidup untuk mendapatkan UPL-UKL untuk
mendapatkan perijinan, namun dalam tahun 2013 ini telah terjadi perubahan karena
seluruh perijinan tersebut telah dialihkan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP), sehingga dalam tahun 2013 ini belum ada ijin yang dikeluarkan sambil
menunggu format yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar