SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 05 April 2013

Dinas Pertambangan Lakukan Pengawasan Galian C


Dinas Pertambangan Lakukan Pengawasan Galian C

Bula-Maluku 06/13, Kepala Dinas Pertambangan Sumberdaya Energi Dan Mineral Kabupaten Seram Bagian (SBT) Syarifudin Goo mengatakan pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan terhadap matrial non logam (galian C) di Kabupaten SBT untuk menghindari pengambilan liar oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan merusak lingkungan sekitarnya.

Dia mengatakan untuk pemberian ijin operasioanal pengambilan Matrial Non Logam sangat tergantung pada kapasitas yakni minimal 50 ribu kubit dengan operasional pada areal yang telah ditentukan dengan mencontohkan seperti Citik dan Karlez yang pemakaiannya secara rutin dengan kapasitas yang cukup tinggi harus menggunakan ijin.”ada kapasitas yang dihitung jadi bukan semuanya harus menggunakan ijin” ungkap Goo.

Terkait dengan aktifitas sekitar jembatan Balifar Bula, Syarifudin Goo mengatakan kalau Perusahan itu memiliki ijin termasuk membayar pajak, karena dia yang mengerjakan Bandara Kufar, sehingga ijin yang diberikan dengan pengambilan pada beberapa titik yang yakni Tutuk Tolu dan Kali Mel, namun demikian Dinas Pertambangan tetap menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Menurut Syarifudin Goo, selama ini tidak persoalan terkait dengan aktifitas pengambilan Matrial Non Logam, karena semua perusahan yang melakukan aktifitas pengambilan memiliki ijin, namun yang ditalkutkan adalah kerusakan lingkungan, sehingga untuk mendapat ijin harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa sebagai pemilik wilayah.

Selain itu juga harus memiliki ijin dari kecamatan dan kantor Lingkungan Hidup untuk mendapatkan UPL-UKL untuk mendapatkan perijinan, namun dalam tahun 2013 ini telah terjadi perubahan karena seluruh perijinan tersebut telah dialihkan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga dalam tahun 2013 ini belum ada ijin yang dikeluarkan sambil menunggu format yang baru.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar