Dinas Keuangan SBT Perketat
Permintaan Dana Operasional SKPD
Bula-Maluku 20/13, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT) Ibrahim Syarif mengatakan penertiban Pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang sering keluar daerah dengan waktu yang terlalu lama
dengan menahan gaji termasuk anggaran kegiatan dan dana rutin sesuai arahan Bupati SBT Abdulah Vanat telah
dilakukan.
Dia mengatakan perintah Bupati
ini dilakukan karena ada Pimpinan SKPD yang hanya berada diluar daerah dan
sering memerintah bawahan untuk mencairkan dana, namun demikian setelah ada
pemantauan dari Asdisten III Setda SBT dan Dinas Keuangan maka sudah ada
kesadaran dari pimpinan SKPD sehingga anggaran meraka telah dicairkan.
Dia mengakui kalau selama ini
hanya dilakukan penundaan pencairan dana dari SKPD yang sering keluar daerah,
untuk dilakukan pembinanan bagi Pimpinan SKPD untuk dapat membenahi staf sampai
ke Pegawainya, agar menjadi satu dalam melaksanakan tugasnya agar semua pegawai
dapat terlibat dalam bekerja.
Menurut Ibrahim Syarif, yang
selama ini menjadi penekanan Bupati Abdulah Vanat adalah banyak pimpinan SKPD
yang suka bekerja sendiri tanpa melibatkan bawahannya, bahkan hanya ada bawahan
tertentu yang ditugaskan untuk bekerja, sehingga ketika pimpinan SKPD berada
diluar bawahan tersebut yang mengerjakan tugas pimpinan termasuk pencairan
anggaran kegiatan.
Sementara terkait dengan
keterlambatan gaji yang sering dikeluhkan oleh para Pegawai di Lingkup Pemda
SBT, Ibrahim Syarif mengatakan kalau di Dinas Keuangan setiap tanggal 1 bulan
berjalan gaji PNS sudah diproses, hanya saja keterlambatan tersebut disebabkan
karena keterlambatan dari masing-masing Bendahara SKPD yang sering tidak berada
ditempat.
Bahkan kalau Bendahara ada di
tempat Pimpinan SKPD yang tidak ada ada ditempat dan sebaliknya sehingga
menyebabkan keterlambatan pencairan dan pembayaran gaji para pegawai, oleh
Ibrahim Syarif membanta kalau keterlambatan pembayaran gaji tersebut dari
sistim kerja Dinas Keuangan, namun lebih disebabkan karena Bendahara dan
Pimpinan SKPD yang sering keluar daerah.
Menurutnya semua gaji SKPD sudah
siap di tanggal 30, sehingga tanggal 1 hanya menunggu permintaan dari SKPD,
sehingga yang sering mengalami keterlambatan adalah Pegawai Kecamatan karena
disesuaikan dengan perhubungan, karena Bendahara Kecamatan harus menunggu
perhubungan ke ibu kota Kabupaten untuk melakukan pencairan gaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar