Mahasiswa Dan Masyarakat SBT Tolak Pemekaran Kabupaten Gorom dan Kota Bula
Bula-Maluku 05/13, Keinginan Bupati Seram Bagian Timur (SBT),
Abdullah Vanath yang sudah mengusulkan pembentukan Kota Bula dan Kabupaten
Gorom serta Kabupaten Dataran Hunimua tidak semulus yang diinginkan pasalnya
keinginan besar Abdulah Vanat ini ditolak kalangan mahasiswa asal SBT,
termasuk sejumlah raja di Pulau Gorom dan Kecamatan Gesar.
Menurut para pendemo, usulan pembentukan dua daerah
otonomi baru yang saat ini berada di tangan DPRD Provinsi itu, tanpa melalui
rapat pleno DPRD Kabupaten SBT, walaupun pada beberapa kesempatan Bupati
Abdulah Vanat sudah menyampaikan keinginannya untuk memekarkan Dataran Hunimua-Gesar
dan Pulau Gorom Wakatei.
Kordinator Lapangan Ferdy Suwakul saat memimpin
puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Seram Bagian Timur Anak
Adat Timur Seram (Serbati Atamari), melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Maluku,
senin pagi, demo diawali dengan orasi di
perempatan Pos Kota sebelum akhirnya menuju ke kantor Gubernur Maluku
Para pendemo meminta agar bertemu dengan Gubernur
Maluku, Karel A Ralahalu untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak usulan
Abdulah Vanat atas pembentukan Kota Bula dan Kabupaten Gorom. Suwakul juga
meminta DPRD dan Gubernur Maluku menolak usulan pembentukan dua daerah
otonomi baru yang disampaikan oleh Bupati SBT karena tidak melalui
persetujuan masyarakat dan raja adat setempat
Dalam aksi tersebut para pendemo juga membawakan
pamflet yang bertuliskan, “Hunimua harga mati, tolak pemekaran dan bangun
Hunimua, batalkan pembangunan Kantor Bupati Bula, Bupati SBT jangan provokasi
rakyat SBT”. Mereka menilai, usulan pembentukan dua daerah otonomi baru yang
disampaikan Bupati SBT adalah tindakan keliru, tidak rasional serta sarat
kepentingan politik .
Setelah berorasi sekitar 1 jam lebih, namun tidak
ada satupun pejabat provinsi Maluku yang menemui pendemo. Mereka kemudian
membubarkan diri sekitar pukul 13.00 Wit dan melanjutkan aksi mereka di Kantor
DPRD Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar