Guru Diminta Untuk Disiplin Dalam
Menjalankan Tugas
Bula-Maluku 24/03,Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Subaida memintah para Kepala Sekolah SD,SMP
dan SMA se Kabupaten SBT untuk meningkatkan disiplin kerja terkait dengan
penertiban administrasi dalam hal ini pelaporan keuangan mengingat banyak
pelaporan keuangan seperti Dana BOS tidak sesuai dengan realita dilapangan.
Penegasan ini disampaikan Ketua
PGRI SBT pada saat penutupan Rapat Kordinasi Sosialisasi UJia Akhir Nasional
tahun ajaran 2012-2013 yang dihadiri oleh sekitar 200 lebih para Kepala Sekolah
SD/MI, SMP/Mts dan SMA/SMK se-Kabupaten Seram Bagian Timur, intinya para Kepala
Sekolah dimintah untuk memperhatikan masalah pendidikan menjelang Ujian Akhir
Nasional nanti.
Dia mengatakan, selama ini banyak
Kepala Sekokah yang sering keluar daerah untuk melakukan urusan, namun tidak
langsung pulang ke tempat tugas, akan tetapi mereka memanfaatkan waktu ke Ambon
untuk sekedar bersenang-senang, ironisnya lagi menurut Ketua PGRI, banyak
kepala Sekolah yang memalsukan Identitas diri.
Subaeda mengakui, ada sekitar 20
lebih pengaduan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten SBT terkait dengan
masalah perselingkuhan yang dilakukan oknum Guru dan Kepala Sekolah, menurutnya
ini disebebkan karena saat pencairan dana Bos banyak Kepala Sekolah tidak langsung
kermbali ke tempat tugas akan tetapi berdalil urusan ke tempat lain.
Menurutnya Guru harus menjadi
contoh dan teladan bagi masyarakat sekitar, serta mampu memberikan pengetahuan
yang baik bagi anak didiknya, sehingga nama guru tetap menjadi harum sepanjang
masa, oleh sebab itu penggunaan anggaran seperti Dana Bos harus dilakukan sesuai dengan petunjuk Tekni, serta kebutuhan
lapangan, mengingat selama ini banyak soroton lebih ditujunkan kepada
penggunaan Dana Bos di Kabupaten SBT.
Menurutnya selama ini banyak
pelaporan Dana Bos oleh para Kepala Sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa
pada setiap sekolah, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara obyektif agar
tidak terjadi penyimpangan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar