Pegawai Kecamatan Suka Keluar Daerah Karena Tidak Ada Pengawasan
Bula-Maluku 27/11, Pemerintah Daerah Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT) selama ini hanya melakukan penertiban dan pemantauan
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kota Kabupaten, sementara
pengawasan terhadap PNS di Kecamatan tidak penah dilakukan sehingga membuat
pegawai pada kecamatan seenaknya keluar daerah dalam waktu yang terlalu lama.
Asisten III Setda Kabupaten SBT
Nuzlah Yusuf yang dikonfirmasi mengakui kalau selama ini pengawasan terhadap
disiplin PNS di Kecamatan tidak berjalan dengan maksimal, karena keterbatasan
anggaran mengingat untuk keluar daerah ke kecamatan membutuhkan anggaran yang
cukup besar, dia mengaku telah mengusulkan kepada Sekda SBT untuk dilakukan
pemantauan ke kecamatan akan tetapi sampai saat ini tidak mendapat respon.
Dia mengatakan, banyaknya PNS
khusus yang bertugas di kecamatan tidak pernah diawasi sehingga mereka tidak
bertugas dalam waktu yang lama, walaupun dalam setiap laporan bulanan tetap
hadir hal ini bisa saja dimungkinkan adanya faktor kong kali kong dengan camat
atau pimpinan Unit kerja dari setiap PNS di Kecamatan.
Dari informasi yang diterima PNS
di kecamatan yang sering keluar daerah dalam waktu yang cukup lama adalah
Bendahara gaji yang dipercayakan menangani gaji Guru, termasuk para Dokter
Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan sejumlah Petugas Puskesmas, olehnya Pimpinan
Puskesmas harus diberi teguran untuk dapat menertibkan anak buahnya yang sering
bertugas keluar daerah alias melaksanakan tugas pribadi.
Selain itu Kepala UPTD Pendidikan
pada setiap Kecamatan juga memberikan peringatan terhadap para bendahara baik
SD maupun SMP dan SMA untuk segera ketempat tugas setelah mengambil gaji para
guru, sebanyak kebanyakan mereka ada di Kota Kabupaten dan hanya tinggal
ditempat kos dan tidak pernah melaksanakan tugas.
Atas dasar itu Asisten III Setda SBT
Nuzlah Yusuf berharap adanya pengawasan ke lapangan khususnya di Kecamatan-kecamatan
senhingga semua berjalan dengan baik, agar tidak ada lagi PNS kecamatan yang
keluar daerah dengan seenaknya, bahkan selama ini mereka melakukan tugas ke
kabupaten tidak pernah menunjukan surat tugas dari UPTD ataupun dari pihak
kecamatan. Mestinya mereka menunjukan surat tugas dari kecamatan atau UPTD bagi
guru-guru baru dilayani, bahkan kalau tidak ada harus diproses, sehingga aturan
tersebut tidak hanya di Kabupaten akan di kecamatan juga perlu dilakukan
penertiban
Mengingat selama ini Sekda boleh
saja mengeluarkan berbagai peringatan terhadap PNS termasuk pimpinan SKPD yang
juga tidak masuk kantor setelah melaksanakan tugas diluar daerah, dengan
konsekwensi gaji mereka akan ditahan, tetapi itu tidak mungkin terjadi, karena
banyak yang main mata dengan Bendahara Gaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar