SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Senin, 15 Oktober 2012

SBT Tuan Rumah Pertemuan Inspektorat Se Maluku


SBT Tuan Rumah Pertemuan Inspektorat Se Maluku

Bula-Maluku 15/10, Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Umar Bilamar mengatakan Kabupaten SBT telah ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan pemutahiran tingkat Provinsi Maluku yang direncanakan pelaksanaannya pada tanggal 18 Oktober 2012 nanti, penunjukan SBT sebagai Tuan rumah penyelengaraan pemutahiran data tingkat provinsi sesuai dengan hasil musyawara rapat bersama antara seluruh Inspektorat Kabupaten Kota pada tahun 2011 lalu.

Dia mengaku berbagai persiapan telah dilakukan dengan tetap melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, karena rapat pemutahiran ini dalam rangka membahas temuan-temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi di Kabupaten/Kota baik temuan murni, pending baik yang sementara daloam proses maupun yang belum selesai, termasuk kerugian negera yang belum diselesaikan.

Menurutnya dari hasil pembahasan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku yang diperkirakan mencapai 100 lebih peserta.”jadi nanti Insperktorat saja yang memediasi untuk membahas temuan pemeriksaan hasil Inspektorat di Dinas dan Badan yang ada di masing-masing Kabupaten Kota.

Dengan demiakian Dia mengatakan hasil pembahasaan itu nantimya akan diserahkan ke Gubernur Karel Albert Ralahalu untuk selanjutnya diserahkan lansung ke Dirjen Inspektorat jendral dan kemudian diserahkan ke Mentri Dalam Negri, kegiatan berlansung selama tiga hari dari tanggal 18 – 20 Oktober 2012 di kabupaten SBT di buka oleh sekretris Daerah Maluku Ros Far-far.

Dia menambahkan kegitan ini selian  pemutahiran data  juga sebagai ajang rekonsiliasi dan silaturahim antara seluruh Inspektorat Kabupaten/kota, sesuai instruksi Mentri Dalam Negeri tahun 1989 tentang penyelesaian tindak lanjut di Daerah serta pereturan pemerintah no 79 tentang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar