SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Sabtu, 06 Oktober 2012


Perda Kantor PTSP Dan Badan Bncana Alam Masih Di Bahas Di DPRD

Bula-Maluku 07/10, Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Syukur Makmur mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang terbentuknya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Penanggulangan Bencana Alam saat ini masih dibahas di DPRD Kabupaten SBT, namun demikian dia mengaku kalau Kantor Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan Bupati telah beroperasi sejak dibuka pada Bulan Mei 2012 lalu walaupun masih mengalami berbagai pertsoalan.

Hal ini disampaikan Sekda Syarif Makmur terkait dengan keluhan Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu Sidik Rumaloak kalau sampai saat ini kantor PTSP belum berfungsi karena tidak ada operasional untuk pegawai, menurutnya untuk mendukung operasional tersebut maka pimpinan pada Dua instansi ini telah terisi dan sudah dilantik untuk dapat menjalankan tugas sebagaiman mestinya.

Namun sejak dilantik pada Bulan Mei 2012 Kantor PTSP dan Badan Bencana Alam Kabupaten SBT tidak berjalan dengan maksimal karena persoalan keabsahan karena hanya ditetapkan dengan Paraturan Bupati dan tidak ada operasional untuk membiayai pegawai, Sekda mengaku kalau dana untuk operasional Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam masih berada di Saker Bapeda.

Sekda mengatakan masalah teknis keuangan perlu kehati-hatian untuk dikelola oleh para pejabat yang baru tersebut, menurutnya Bupati SBT Abdulah Vanat telah memberikan persetuajuan untuk operasional Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam agar segera dibahas dalam APBD Perubahan nanti.

Dirinya memastikan kalau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Penanggulangan Bencana Alam Baru akan berjalan efektif pada tahun 2013 ini, terkait dengan tudingan Sidik Rumaloak yang mengatakan Dinas Keuangan tidak bersedia memberikan operasional dengan alasan yang tidak jelas dibantah tegas oleh Kepala Dinas Keuangan Ibrahim Syarif mengatakan kalau tidak diberikannya anggaran tersebut karena APBD telah ditetapkan mendahului Penbentukan Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam.

Menurutnya karena dibentuk setelah APBD ditetapkan maka operasionalnya tidak dapat dianggarkan sehingga operasionlnya tidak ada, Ibrahim Syarif juga mengatakan kalau masih menunggu pembahasan Perda di DPRD, namun apabilah penetapan APBD Perubahan mendahuli penetapan Perda tentang PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam maka dengan demikian operasionalnya tetap tidak akan diberikan.

Kepala Dinas Keuangan Mengatakan pemberian operasional setiap SKPD harus dilakukan sesuai dengan yang terdapat dalam APBD, menurutnya semua pimpinan pasti memahami soal penggunaan anggaran tersebut sehingga tidak perlu untuk diperdebatkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar