Perda Kantor PTSP Dan Badan
Bncana Alam Masih Di Bahas Di DPRD
Bula-Maluku 07/10, Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) Syukur Makmur mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang terbentuknya
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Penanggulangan Bencana
Alam saat ini masih dibahas di DPRD Kabupaten SBT, namun demikian dia mengaku
kalau Kantor Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan Bupati telah beroperasi sejak
dibuka pada Bulan Mei 2012 lalu walaupun masih mengalami berbagai pertsoalan.
Hal ini disampaikan Sekda Syarif
Makmur terkait dengan keluhan Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu Sidik Rumaloak
kalau sampai saat ini kantor PTSP belum berfungsi karena tidak ada operasional
untuk pegawai, menurutnya untuk mendukung operasional tersebut maka pimpinan
pada Dua instansi ini telah terisi dan sudah dilantik untuk dapat menjalankan
tugas sebagaiman mestinya.
Namun sejak dilantik pada Bulan
Mei 2012 Kantor PTSP dan Badan Bencana Alam Kabupaten SBT tidak berjalan dengan
maksimal karena persoalan keabsahan karena hanya ditetapkan dengan Paraturan
Bupati dan tidak ada operasional untuk membiayai pegawai, Sekda mengaku kalau
dana untuk operasional Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam masih
berada di Saker Bapeda.
Sekda mengatakan masalah teknis
keuangan perlu kehati-hatian untuk dikelola oleh para pejabat yang baru
tersebut, menurutnya Bupati SBT Abdulah Vanat telah memberikan persetuajuan
untuk operasional Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam agar segera
dibahas dalam APBD Perubahan nanti.
Dirinya memastikan kalau Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Penanggulangan Bencana Alam Baru akan
berjalan efektif pada tahun 2013 ini, terkait dengan tudingan Sidik Rumaloak
yang mengatakan Dinas Keuangan tidak bersedia memberikan operasional dengan
alasan yang tidak jelas dibantah tegas oleh Kepala Dinas Keuangan Ibrahim
Syarif mengatakan kalau tidak diberikannya anggaran tersebut karena APBD telah
ditetapkan mendahului Penbentukan Kantor PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana
Alam.
Menurutnya karena dibentuk
setelah APBD ditetapkan maka operasionalnya tidak dapat dianggarkan sehingga
operasionlnya tidak ada, Ibrahim Syarif juga mengatakan kalau masih menunggu
pembahasan Perda di DPRD, namun apabilah penetapan APBD Perubahan mendahuli
penetapan Perda tentang PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Alam maka dengan
demikian operasionalnya tetap tidak akan diberikan.
Kepala Dinas Keuangan Mengatakan
pemberian operasional setiap SKPD harus dilakukan sesuai dengan yang terdapat
dalam APBD, menurutnya semua pimpinan pasti memahami soal penggunaan anggaran
tersebut sehingga tidak perlu untuk diperdebatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar