Terjaring Razia, PNS Pemkot Sembunyi di Kamar
Mandi
Ambon-Maluku 17/09, Sedikitnya 29 Pengawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon terjaring razia saat nongkrong di rumah-rumah kopi pada jam kantor.29 PNS dari berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tertangkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (17/9) sekitar pukul 09.30 WIT.
Ambon-Maluku 17/09, Sedikitnya 29 Pengawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon terjaring razia saat nongkrong di rumah-rumah kopi pada jam kantor.29 PNS dari berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tertangkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (17/9) sekitar pukul 09.30 WIT.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala BKK, Benni Selanno dan dilakukan di
sejumlah rumah kopi diantaranya, Tempoe Doeloe, AM, Joas, Senang Hati, Balabu
dan Sariwangi.Dalam sidak tersebut, ada pegawai yang dua kali tertangkap sementara nongkrong
pada rumah kopi bahkan ada yang bersembunyi dalam kamar mandi sampai kamar
tidur yang berada pada lantai II Rumah Kopi Tempoe Doeloe.
Perbuatan PNS yang sengaja main petak umpet tentu saja membuat Kepala BKK
berang.“Wartawan tulis saja ada pegawai yang sembunyi di kamar mandi dan kamar tidur,”
tandas Selanno.Sidak dimulai dari rumah kopi tempoe doloe dan dilanjutkan ke rumah-rumah kopi
lain dan kembali lagi ke Tempoe doeloe. kembali para pegawai yang tertangkap dua kali dan sudah dicatat nama masih
saja nongkrong. Para pegawai diantaranya guru SMA Negeri 2, staf pagawai Dinas
Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta pegawai bagian Ekonomi langsung
kabur dan bersembunyi.
Usai sidak kepada wartawan Selanno menandaskan, Pemerintah Kota tidak akan
berhenti untuk melakukan peningkatakan disiplin baik terhadap jam kantor maupun
pelayanan publik.“Kalau kemarin saudara lihat, Pemkot telah mengeluarkan SK pemecatan dan
hukuman disiplin yang lain mulai dari teguran lisan, tulisan sampai
pemberhentian pada pegawai yang tidak dispilin masuk dan pulang kantor atau
mereka yang tidak masuk kantor sama sekali dan sekarang adalah peningkatkan
disiplin jam kerja,” tandas Selanno.
Selanno katakan, para pegawai yang tertangkap sementara nongkrong di
rumah-rumah kopi akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. “Ada yang kita sudah gebrek pada sidak yang pertama. Tetapi kelihatan mereka
main gila dan menanggap ini enteng sehingga dalam sidak kedua, orang yang sama
kita temukan lagi. Dan kita akan ambil tindakan tegas,” tandas Selanno.
Selanno menjelaskan, dalam Keputuan Presiden RI dikatakan waktu kerja untuk
instansi pemerintah yang didalamnya PNS maupun instansi lainnya adalah 37 jam
setengah dalam seminggu.“Bandingkan saja, apabila setiap hari 29 PNS atau lebih melakukan kegiatan
diluar pekerjaan resmi selama 3 jam sehari, berarti 1 minggu 15 jam mereka
tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Bagaimana kita mau dapat pelayanan
publik yang baik kalau sumber daya kita seperti itu,” tegasnya.
Pihaknya, kata Selanno, akan melakukan sidak setiap hari sehingga Pemkot
benar-benar menemukan pegawai yang taat dan disiplin terhadap jam masuk dan
pulang kantor maupun jam kerja.Selanno menambahkan, sebelum memberikan sanksi pihaknya juga memanggil pimpinan
SKPD para pegawai tidak taat tersebut.“Kita akan mengambil tindakan tegas setelah melapor ke wali kota, Wawali dan
Sekot,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar