SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Senin, 17 September 2012

Terjaring Razia, PNS Pemkot Sembunyi di Kamar Mandi


Terjaring Razia, PNS Pemkot Sembunyi di Kamar Mandi

Ambon-Maluku 17/09,  Sedikitnya 29 Pengawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon terjaring razia saat nongkrong di rumah-rumah kopi pada jam kantor.29 PNS dari berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tertangkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (17/9) sekitar pukul 09.30 WIT.
 
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala BKK, Benni Selanno dan dilakukan di sejumlah rumah kopi diantaranya, Tempoe Doeloe, AM, Joas, Senang Hati, Balabu dan Sariwangi.Dalam sidak tersebut, ada pegawai yang dua kali tertangkap sementara nongkrong pada rumah kopi bahkan ada yang bersembunyi dalam kamar mandi sampai kamar tidur yang berada pada lantai II Rumah Kopi Tempoe Doeloe.
 
Perbuatan PNS yang sengaja main petak umpet tentu saja membuat Kepala BKK berang.“Wartawan tulis saja ada pegawai yang sembunyi di kamar mandi dan kamar tidur,” tandas Selanno.Sidak dimulai dari rumah kopi tempoe doloe dan dilanjutkan ke rumah-rumah kopi lain dan kembali lagi ke Tempoe doeloe.  kembali para pegawai yang tertangkap dua kali dan sudah dicatat nama masih saja nongkrong. Para pegawai diantaranya guru SMA Negeri 2, staf pagawai Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta pegawai bagian Ekonomi langsung kabur dan bersembunyi.

Usai sidak kepada wartawan Selanno menandaskan, Pemerintah Kota tidak akan berhenti untuk melakukan peningkatakan disiplin baik terhadap jam kantor maupun pelayanan publik.“Kalau kemarin saudara lihat, Pemkot telah mengeluarkan SK pemecatan dan hukuman disiplin yang lain mulai dari teguran lisan, tulisan sampai pemberhentian pada pegawai yang tidak dispilin masuk dan pulang kantor atau mereka yang tidak masuk kantor sama sekali dan sekarang adalah peningkatkan disiplin jam kerja,” tandas Selanno.
 
Selanno katakan, para pegawai yang tertangkap sementara nongkrong di rumah-rumah kopi akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ada yang kita sudah gebrek pada sidak yang pertama. Tetapi kelihatan mereka main gila dan menanggap ini enteng sehingga dalam sidak kedua, orang yang sama kita temukan lagi. Dan kita akan ambil tindakan tegas,” tandas Selanno.
 
Selanno menjelaskan, dalam Keputuan Presiden RI dikatakan waktu kerja untuk instansi pemerintah yang didalamnya PNS maupun instansi lainnya adalah 37 jam setengah dalam seminggu.“Bandingkan saja, apabila setiap hari 29 PNS atau lebih melakukan kegiatan diluar pekerjaan resmi selama 3 jam sehari, berarti 1 minggu 15 jam mereka tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Bagaimana kita mau dapat pelayanan publik yang baik kalau sumber daya kita seperti itu,” tegasnya.
 
Pihaknya, kata Selanno, akan melakukan sidak setiap hari sehingga Pemkot benar-benar menemukan pegawai yang taat dan disiplin terhadap jam masuk dan pulang kantor maupun jam kerja.Selanno menambahkan, sebelum memberikan sanksi pihaknya juga memanggil pimpinan SKPD para pegawai tidak taat tersebut.“Kita akan mengambil tindakan tegas setelah melapor ke wali kota, Wawali dan Sekot,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar