SBT Kemungkinan Akan Masih Menggunakan DAPIL Lama
Bula-Maluku 17/09, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Munir
Rumadaul SH mengatakan KPU Pusat masih melakukan acak terhadap penetapan
penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) akibat adanya pemekaran daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, khusus untuk Kabupaten SBT menurutnya,
KPUD SBT harus menerima data kependudukan dari Pemerintah Daerah.
Khusus untuk Kecamatan Wakatei
yang selama ini masih menjadi satu daerah pemilihan dengan Kecamatan Pulau
Gorom menurut Munir Rumadaul pemisahan Kecamatan Wakatei menjadi Dapil
tersendiri sangat tergantung dengan dari jumlah penduduk, karena saat ini
sesuai hasil pendataan tahun 2010 lalu jumlah penduduk Wakatei baru mencapai
Tujuh Ribu lebih.
Dia mengakui untuk pemisahanan
dapail tersendiri maka jumlah pemilih Kecamatan Wakatei harus mencapai Delapan
Ribuh lebih, sehingga untuk dilakukan pemisahan dapil sangat kecil, karena tergantung
pada jumlah pemilih tersebut, selain itu pemisahan Dapil tersebut sangat
berpengaruh pada para calon dengan mencontohkan Kecamatan Pulau Gorom yang
selama ini mendapat jatah 9 kursi saat bergabung dengan Kecamatan Wakatei, namun
apabilah Wakatei menjadi Dapil tersendiri maka Kecamatan Pulau Gorom hanya mendapat 6 kursi dan 3 kursi diserahkan
kepada Dapil Wakatei.
Selain itu bilangan pembagi juga
akan menjadi persoalan karena kecamatan Wakatei dengan jumlah pemilih yang
sangat kecil jika dipaksakan untuk dilakukan pemisahan dari Dapil Kecamatan
Pulau Gorom karena dengan jumlah tersebut maka hasil pembagi adalah 200 suara
sudah bisa menjadi anggota DPRD SBT.
Namun demikian banyak kalangan
tetap menghendaki agar Kecamatan Wakatei ditetapkan sebagai Dapil tersendiri
karena letak geografis yang sangat jauh dari Kacematan Pulau Goro, akan tetapi
hasil konfirmasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah SBT kemungkinan
Wakatei akan tetap menjadi Dapil Bersama Kecamatan Pulau Gorom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar