SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Rabu, 26 September 2012

Sertijab Dirut PDAM Tertutup

Sertijab Dirut PDAM Tertutup

Ambon-Maluku 26/09,
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy melakukan serahterima jabatan (Sertijab) Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PADM) Kota Ambon secara tertutup.
Sertijab digelar Rabu (26/9) di ruang Wali Kota bersamaan dengan sertijab dewan pegawas PDAM yang lama ke dewan pengurus yang baru.
Jabatan Direktur PDAM, Edwin Pattikawa diserahkan kepada Alfons Tetelepta sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM. Karena masa jabatan Pattikawa akan berakhir pada 30 September 2012.
Arahan yang yang disampaikan Wali Kota usai Sertijab kepada pegawai PDAM di ruang rapat lantai II Balai Kota juga tertutup.
Dari informasi yang diterima, ada beberapa pegawai PDAM tidak setuju jabatan Direktur PDAM diserahkan kepada Alfons Tetelepta.
Bahkan salah satu pegawai yang diketahui bernama K Amanupunyo memprotes kebijakan Wali Kota yang mengganti Edwin Pattikawa dengan Alfons Tetelepta.
“Saya tidak setuju,” kata K.Amanupunyo dengan suara lantang saat Wali Kota menanyakan ada yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil.
Tindakan Amanupunyo sontak membuat gaduh ruang rapat.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benni Selanno yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menandaskan, Amanupunyo telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Itu termasuk pelanggaran disiplin. Pelanggaran yang dilakukan dihadapan kepala daerah yang punya kewajiban dan kewenangan untuk mengangkat direksi dan badan pengawas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Selanno menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi kepegawaian PDAM. Ditegaskan ada yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh semua pegawai PDAM dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pegawai PDAM.
“Kewajiban seperti itu sementara dikaji dengan peraturan kepagawaian PDAM,” tuturnya.
Menurut Selanno, sebagai pegawai pada perusahan daerah, Amanupunyo harus mengamankan semua keputusan pimpinan.
“Setuju dan tidak itu bukan wewenang dia untuk menggagalkan tanggung jawab wali kota sebagai kepala daerah. suka atau tidak suka dengan keputusan wali kota wajib kita amankan,” tandasnya.
Selanno menambahkan, pihaknya akan memanggil Amanupunyo untuk diperiksa.
“Setiap pelanggaran akan dikaji dan akan kita tindak. Kita akan panggil dan periksa yang bersangkutan. Dan Sanksi yang diberikan bisa dari lisan bahkan sampai pemecamatan,” ucapnya.
Secara terpisah, Wali Kota mengatakan, sertijab ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PDAM yang akan berakhir pada 30 September.
Menurut Wali Kota, Plt Dirut PDAM yang saat ini menjabat Dirut Dream Sucses Airindo (DSA) akan membantu Pemkot Ambon dalam mengoperasionalkan PDAM selama enam bulan kedepan.
“Dalam semangat kerja yang baru maka kita minta untuk Direktur DSA untuk membantu kegiatan kita selama 6 bulan di PDAM karena diantara DSA dan PDAM ini ada hubungan saling membantu dan membutuhkan,” ujar Wali Kota menambahkan, dalam waktu dekat, tim pengawas PDAM akan mengajukan surat usulan pergantian direksi yang baru.
“Mekanisme berikutnya nanti dewan pengawas akan mengajukan surat permohonan kepada saya untuk usulkan direksi yang baru,” katanya.
“Dan direksi yang baru akan diangkat melalui mekanisme uji publik.Jadi melalui musyawarah yang betul-betul professional,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar