SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 21 September 2012

Dinkes SBT Akan Tindak PNS Yang Tidak Disiplin


Dinkes SBT Akan Tindak PNS Yang Tidak Disiplin

Bula-Maluku 22/09, Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abas Rumatumerik menegaskan penerapan disiplin terhadap Pegawai khususnya Dinas Kesehatan akan lebih ditingkatkan, khusus bagi petugas Puskesmas dan Pustu yang bertugas di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten SBT, hal tersebut disampaikan Rumatumerik terkait dengan sorotan terhadap Pegawai Dines 
 Kesahatan yang selama ini banyak berada diluar ketimbang menjalankan tugas.

Dia menegaskan selama sanksi yang diberikan adalah penahanan gaji oleh Bendahara namun itu tidak efektif karena bisa saja karena faktor kedekatan dengan bendahara maka gaji tersebut bisa diambil, namun sesuai surat edaran pada Bulan Agustus lalau kalau gaji tersebut tidak lagi ditahan di Bendahara umum namun ditahan di KAS Daerah.

Dirinya berharap dengan aturan yang baru dikeluarkan ini, dapat membuat jerah para PNS khusus dilingkup Dinas Kesehatan SBT, baik yang berada di Dinas maupun yang bertugas pada Pustu dan Puskesmas di daerah ini, karena untuk mengambil gaji harus melalaui surat keterangan dari atasan yang bersangkutan yakni Dinas Kesehatan.

Dia mengaku selama ini yang banyak keluar daerah adalah para Dokter PTT namun tidak tertutup kemungkinan para pegawai puskesmas PNS, yang merupakan anak daerah yang juga sering meninggalkan tempat tugas dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya selama ini Dokter PPT yang lebih banyak ditugaskan pada Puskesmas di Kecamatan-kecamatan.

Untuk saat ini ada 13 Dokter PTT yang ada di SBT, dari 13 tersebut seorang telah mengundurkan diri, sehingga hanya ada 12 Dokter PTT    termasuk berat kalau para pegawai menyadari hal tersebut, Rumatumerik mengaku selama PNS khusus di Dinas Kesehatan yang bertugas di kecamatan seperti Puskesmas dan Pustu masih lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang melaksanakan tugas sebagai seorang PNS.

Bahkan beberapa PNS pada Dinas Kesehatan yang telah dilayangkan surat panggilan akan tetap saja mengulangi hal yang serupa, namun Dia berharap dengan aturan baru yakni penahanan gaji di Kas daerah kalau tidak melaksanakan tugas selama Lima hari berturut-turut dengan alasan yang tidak jelas, karena aturan ini berlaku secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar