Dinkes SBT Akan Tindak PNS Yang
Tidak Disiplin
Bula-Maluku 22/09, Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT) Abas Rumatumerik menegaskan penerapan disiplin terhadap
Pegawai khususnya Dinas Kesehatan akan lebih ditingkatkan, khusus bagi petugas
Puskesmas dan Pustu yang bertugas di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten
SBT, hal tersebut disampaikan Rumatumerik terkait dengan sorotan terhadap
Pegawai Dines
Kesahatan yang selama ini banyak berada diluar ketimbang
menjalankan tugas.
Dia menegaskan selama sanksi yang
diberikan adalah penahanan gaji oleh Bendahara namun itu tidak efektif karena
bisa saja karena faktor kedekatan dengan bendahara maka gaji tersebut bisa
diambil, namun sesuai surat edaran pada Bulan Agustus lalau kalau gaji tersebut
tidak lagi ditahan di Bendahara umum namun ditahan di KAS Daerah.
Dirinya berharap dengan aturan
yang baru dikeluarkan ini, dapat membuat jerah para PNS khusus dilingkup Dinas
Kesehatan SBT, baik yang berada di Dinas maupun yang bertugas pada Pustu dan
Puskesmas di daerah ini, karena untuk mengambil gaji harus melalaui surat
keterangan dari atasan yang bersangkutan yakni Dinas Kesehatan.
Dia mengaku selama ini yang
banyak keluar daerah adalah para Dokter PTT namun tidak tertutup kemungkinan
para pegawai puskesmas PNS, yang merupakan anak daerah yang juga sering
meninggalkan tempat tugas dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya selama ini
Dokter PPT yang lebih banyak ditugaskan pada Puskesmas di Kecamatan-kecamatan.
Untuk saat ini ada 13 Dokter PTT
yang ada di SBT, dari 13 tersebut seorang telah mengundurkan diri, sehingga
hanya ada 12 Dokter PTT termasuk berat kalau para pegawai menyadari
hal tersebut, Rumatumerik mengaku selama PNS khusus di Dinas Kesehatan yang
bertugas di kecamatan seperti Puskesmas dan Pustu masih lebih mementingkan
urusan pribadi ketimbang melaksanakan tugas sebagai seorang PNS.
Bahkan beberapa PNS pada Dinas
Kesehatan yang telah dilayangkan surat panggilan akan tetap saja mengulangi hal
yang serupa, namun Dia berharap dengan aturan baru yakni penahanan gaji di Kas
daerah kalau tidak melaksanakan tugas selama Lima hari berturut-turut dengan
alasan yang tidak jelas, karena aturan ini berlaku secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar