Kantor Pelayanan Terpadu Dan
Badan Penanggulangan Bencana Alam SBT Tidak Berfungsi
Bula-Maluku 15/09, Sejak dibentuk pada Bulan Mei 2012 lalu Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT) belum dapat beroperasi secara normal, belum
berfungsinya Kantor Pelayanan Terpadu dan Badan Penanggulangan Bencana Alam
tersebut karena menggunakan Peraturan Bupati.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Sidik Rumaloak mengatakan selema ini tidak ada operasional kantor
karena pertimbangan kalau kantor dan badan tersebut dibangun dengan Peraturan
Bupati sesuai telah staf ahli bidang Hukum Kabupaten SBT beberapa waktu lalu,
padahal tujuan dari membentuk kantor pelayanan terpadu satu pintu dan Badan
penanggulangan bencana alam adalah untuk dapat melakukan pelayanan terhadap
masyarakat.
Namun karena tidak memiliki
operasional sehingga Kantor Pelayana Terpadu dan Badan Penanggulangan Bencana
Alama untuk saat ini belum dapat beroperasi sambil menunggu pengesahan
Peraturan Daerah (Perda), Sidik mengaku sudah sering kali dilakukan pertemuan
dengan Bupati akan tetapi Dinas Keuangan tetap berpatokan pada aturan yang
berlaku.
Sidik mengaku heran karena
peraturan Bupati dimana Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan,
dengan mencontohkan pembentukan LPTQ yang hanya menggunakan SK Kementrian Agama
namun dapat ditindaklanjuti dengan anggaran daerah termasuk SK Bupati soal LPTQ
yang juga ditampung dalam keuangan daerah..
Dengan nada kesal Sidik
mengatakan kalau persoalan seperti ini makan seharusnya tidak perlu melahirkan
Kantor Pelayanan Terpadu dan Badan Penanggulangan Bencana Alama kalau akhirnya
tidak bisa beroperasi, dengan kondisi seperti ini menurut Sidik Rumaloak akan
muncul penilaian publik kalau dirinya tidak mampu dalam bekerja, padahal yang
menjadi kendala adalah tidak ada operasional.
Bahkan gedung yang digunakan saat
ini masih kontrak, sehingga Sidik berharap agar Dinas Keuangan bersedia
memberikan dana operasional untuk kebutuhan pelayanan kantor Terpadu Satu Pintu
tersebut, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten SBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar