Posisi Sekda Ikut Mempengaruhi Penerapan
Disiplin PNS Di SBT
Bula-Maluku 22/09, Penerapan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Bagian Timur (SBT)
berjalan seret, pasalnya selama ini tidak satupun tindakan nyata yang diberikan
kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti tidak masuk masuk kantor dalam
waktu yang panjang bahkan ada yang 300 hari lebih sesuai temuan Ketua Tim
Penertiban PNS beberapa waktu lalu.
Bhakan sering Pelaksan Tugas
Sekertaris Daerah SBT Syarif Makmur mengeluarkan surat peringatan kepada
pimpinan SKPD untuk dapat menertibkan PNS yang sering bolos dan tidak masuk
kantor tepat pada waktuny, tetapi itupun
tidak pernah dihiraukan, ibarat Pepatah Anjing Menggonggong Kafila berlalu.
Pantauan media ini di Kantor
Bupati Seram Bagian Timur kehadiran PNS yang mengikuti Apel pagi setiap hari
hanya berkisar diatas Puluhan pegawai, padahal jumlah PNS di lingkup Pemda SBT
sudah mencapai 4 ribu lebih, Bupati SBT Abdulah Vanat bahkan sering mengeluh
terahadap Disiplin di Pemda SBT setiap menyampaikan arahan di berbagai
kegiatan, akan tetapi tetap saja tidak mampan.
Sekertaris Daerah SBT Syarif
Makmur mengatakan sesuai perintah Bupati maka secara keseluruhan efaluasi
kinerja Pimpinan SKPD di SBT terus dipantau dan dikawal bersama dengan
masyarakat termasuk insan Pers untuk dapat memberikan kontribusi terhadap
kinerja Pimpinan SKPD sehingga roda pemerintahan di SBT dapat berjalan dengan
efektif.
Dia mengaku kalau hanya Kontrol
dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda saja maka itu tidak akan maksimal” bisa
saja hari ini mereka mendengar, tetapi besok mereka sudah melanggar lagi namun
kalau ada pengawasan dari masyarakat itu lebih efektif, keluh sekda Syarif
Makmur.
Dari informasi yang berhasil
dihimpun lemahnya pengawasan ini juga diduga karena posisi Sekda yang saat ini
masih menjabat sebagai Pelaksana tugas, apalagi sebagain besar pimpinan SKPD di
Kabupaten SBT telah memiliki kepangkatan/Golangan IV C, sehingga mempersulit
kinerja Sekda apalagi dalam hal penertiban PNS.
Sekda boleh saja mengeluarkan
berbagai peringatan terhadap PNS termasuk pimpinan SKPD yang juga tidak masuk
kantor setelah melaksanakan tugas diluar daerah, ambil misal pada saat Libur
Idul Fitri banyak pimpinan SKPD yang tidak masuk kantor tepat pada waktunya yakni pada tanggal 23
Agustus, dengan konsekwensi gaji mereka akan ditahan, tetapi itu tidak mungkin
terjadi, apalagi menahan gaji seorang pimpinan SKPD atau seorang asisten
kecuali atas perintah Bupati.
Sorotan terhadap Disiplin Pegawai
Negeri Sipil di Lingkup Pemda SBT juga datang dari Kalangan DPRD SBT, pada
rapat komisi-komisi gabungan berepa waktu lalu mereka juga sempat menyoroti
lemahnya pengawasan terhadap disiplin PNS, dengan titik sorot adalah Kepala
Inspektorat, entah apa yang mereka lakukan selama ini, itu baru PNS yang ada di
Kabupaten apalagi PNS yang berada di Kecamatan, mungkin saja lebih parah lagi
karena tidak ada pengawasan ke kacamatan.
Entah siapa sebenarnya yang punya
kewenangan untuk melihat dan mengawasi Kinerja PNS dan Pimpinan SKPD di Ita
Wotu Nusa ini?, Pelaksana Tugas Sekda, Inspektorat, Asisten III bidang
Pemerintahan ataukah Ketua Tim Penertiban PNS yang diserakan kepada Asisten II
Setda SBT lawat SK Bupati.
Atas pertimbangan itu Bupati
Seram Bagian Timur sudah semestinya mengusulkan Sekertaris Daerah SBT yang
defentif sehingga segalah tugas dan tanggungjawab Pemerintahan di SBT dapat
berjalan dengan baik dan efektif, karena kemungkinan posisi sekda saat ini ikut
berpengaruh terhadap kinerja PNS dan Pimpinan SKPD di lingkup SBT.
Dari informasi yang dihimpun
sejumlah nama yang bisa saja menjadi Pertimbangan untuk Posisi Sekda adalah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT Nurdin Moni, Kepala Inspektorat Umar
Bilamar, Asisten II Setda SBT Bahtiar Rengfuryaan, termasuk Syarif Makmur yang
saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas sekda SBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar