Dinas Sosial Akan Lakukan
Pengawasan Pekerja Malam
Bula-Maluku 27/09, Kepala Dinas Sosial , Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur Faud Abdul Gani mengatakan
pihaknya akan melakukan penertiban terhadap semua tenaga bekerja baik
diperusahan maupun ditempat hiburan termasuk pengusaha rumah makan, yang
mempekerjakan anak dibawah umur.
Dia mengakui kalau selama ini
khusus untuk Pengusaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Seram
Bagian Timur dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga kerja tidak ada laporan
kepada Dinas Tenaga Kerja, padahal sesuai aturan mereka harus melapor para
tenaga kerjanya kepada instansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Pihak
Kepolisian.
Menurut Faud Abdul Gani mendatangkan
Tenaga kerja khusus bagi para Pramoria yang berkerja pada tempat hiburan malam
adalah pekerja siluman, karena pernah didata pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten SBT, selain itu selama ini juga tidak pernah
dilakukan pemeriksaan terhadap mereka oleh Dinas Kesehatan.
Faud Abdul Gani mengatakan Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan lebih aktif melakukan pengawasan
dengan melibatkan Pihak Kepolisian, Kementrian Agama dan Dinas Transmigrasi,
untuk mengetahui keberadaan para pekerja pada tempat hiburan malam dan rumah
makan, karena menurutnya selama ini pengawasan tersebut tidak dilakukan karena
masalah transportasi.
Dia mengatakan selama ini
merupakan kesalahan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja karena tidak pernah
melakukan pendataan dan pengawasan secara rutin khusus kepada para Pramoria yang
bekerja pada semua tempat hiburan malam, termasuk para pekerja pada rumah
makan.
Menurut Fuad apabilah ditemukan
pekerja dibawa umur akan segera dikembalikan ke tempat asal, seperti diketahui
kalau selama ini Pemda SBT dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
tidak pernah melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja pada tempat
hiburan malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar