Dinas Pendidikan SBT Akan
Melakukan Pendataan Ulang Guru Penerima Dana Terpencil

Acmat Rumaratu mengaku, hal
tersebut terjadinya karena perpindahan guru dimana pada saat dilakukan
pengusulan penerima dana terpencil guru yang bersangkutan masih bertugas di
daerah terpencil, sehingga nama guru itu juga ikut masuk dalam katagori
penerima dana terpencil, padahal sesuai dengan Surat Keputusan Bupati kalau
guru yang bertugas di Kabupaten tidak berhak untuk mendapat daerah terpencil.
Menurutnya sesuai SK Bupati
tentang penetapan daerah perkotaan khusus untuk Kota Bula yakni sampai di Sesar
dan Fatolu sedangkan salas dan engglas sudah masuk dalam Katagori desa
terpencil sehingga akan dilakukan verifikasi ulang, sedangkan untuk Geser Kota
dan Werinama Kota tidak termasuk dalam daerah terpencil.
Dirinya menegaskan yang masuk
dalam katagori desa terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau seperti
Wakatei-Teor dan daerah yang jauh dari keramaian sebagian desa di Kecamatan
Seram Timur dan Werinama, namun kalau menggunakan rangking tingkat kesulitan
maka pendataan dilakukan dari Kecamatan Teor, Keswui dan Kelimuri, sedangkan
untuk Gorom menurutnya masih bisa dijangkau karena komunikasinya masih baik
termasuk transportasi
Menurutnya para guru yang selama
ini belum mendapat tunjangan daerah terpencil sangat tergantung dari proaktif
para kepala sekolah, bahkan Rumaratu mengusulkan agar dana terpencil hanya
diberikan kepada tenaga pengajar bukan untuk Kepala karena kuota untuk
Kabupaten SBT sangat terbatas. Dia berjanji untuk tahum 2013 nanti tidak ada
lagi persoalan soal dana terpencil bahkan semua akan teratasi.
Selain dana terpencil, guru juga
mendapat tunjangan fungsional yang dibayar melalui APBD, olehnya dia berharap
para guru dapat melaksanakan tugas dengan baik, untuk kemajuan pendidikan di
Kabupaten SBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar