SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Minggu, 02 September 2012

7 Pemerkosaan Bocah 14 Tahun Diringkus


7 Pemerkosaan Bocah 14 Tahun Diringkus

Tual-Maluku, 02/09, Tujuh pelaku pemerkosaan seorang bocah inisial UAF (14) tahun, warga SBT di Kota Tual, diringkus Tim Reserse dan Kriminal Polres Maluku Tenggara, Sabtu (01/09). Ketujuh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maluku Tenggara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku adalah AK, MR, OU, RT, HR, HT dan ZD yang semuahnya masih remaja. Tindakan biadab yang dilakukan ketuju remaja di dua lokasi berbeda pada 29 Agustus lalu. Insiden bermula ketika korban tengah peknit di pantai Difur, Kota Tual. Korban kemudian dirayu dan diperkosa secara bergilir dilokasi wisata pantai tersebut.

Belum puas menggarap boca lugu tersebut korban kemudian di bawah ke kos-kosan di Jln. Baldu Hadad, Kota Tual. Korban kemudian kembali digilir hingga tak sadarkan diri oleh ketujuh pelaku. Diduga aksi bejat para pelaku dirasuki minuman keras hingga korba berulang kali pingsan tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSU Langgur tuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Suranto Pinem menegaskan, ketuju pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (djabar tianotak). Keluarga kprban berharap para pelaku dijerat dengan hukuman setimpal untuk memberikan rasa keadilan terhap mereka keluarga korban.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar