SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Rabu, 29 Agustus 2012

Enam PNS Pemkot dipecat,


Enam PNS Pemkot dipecat,
Empat diantaranya Dokter Umum

AMBON-Maluku 30/08,
Hari ini, 30 Agustus 2012, sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (pemkot) Ambon secara resmi dipecat sebagai PNS. Pengumuman pemecatan tersebut akan dibacakan langsung oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam apel pagi di Balai Kota.

Keenam orang PNS yang dipecat tersebut, empat orang diantaranya merupakan dokter umum yang sehari-harinay bertugas di beberapa puskesmas di Kota Ambon. Sementara dua orang lainnya bertugas pada Kantor Kecamatan Baguala dan satunya lagi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Ambon, Benny Selanno Rabu, 29 Agustus.

Selain melakukan pemecatan terhadap keenam orang PNS itu, BKD juga telah mengeluarkan SK pemecatan dan pemutusan kontrak kerja terhadap satu orang tenaga honorer yang keseharainnya mengabdi di Bagian Umum Pemkot Ambon. SK pemecatan PNS maupun tenaga honorer tersebut telah ditandatangi langsung oleh Walikota Ambon.

Alasan pemecatan terhadap tenaga honorer dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindakan abmoral. Sementraa untuk ke-empat dokter yang dipecat tersebut karena para dokter ini telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, kurang lebih sejak tahun 2010 - 2012. Oleh sebab itu, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin PNS, mereka (Dokter) harus diberhentikan sebagai PNS. Begitu pula dengan kedua orang PNS lainnya, yang juga telah meninggalkan tugas bertahun-tahun.

"Kami sudah berupaya untuk melakukan penggilan berulang kali, tetapi sampai pada tingkatan panggilan terakhir, mereka tidak melaporkan diri dan oleh ketentuan, yang bersangkutan harus diberhentikan," tandas Selanno.

Menurutnya, tindakan tersbeut ditempuh pihaknya hanya dalam rangka melakukan penegahkan disipilin PNS Pemkot Ambon sesuai pertauran perundangan yang berlaku. Dikatakan dari jumlah PNS yang hampir 8000-an orang, di triwulan II telah dijatuhi sangsi kepada 14 orang pagawai mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Dijelaskannya, untuk hukuman ringan diberikan kepada lima orang PNS, diantaranya teguran lisan 3 orang dan teguran tertulis 2 orang. Untuk tingkatan hukuman sedang yakni penurunan pangkat 1 tahun untuk satu orang dari Bagian Pemerintahan, dan hukuman penurunan panggkat selama tiga tahun untuk dua orang yang masing-masing bertugas pada Bagian Pemerintahan dan Bagian Umum

"Kami telah kaji dengan semua ketentuan yang ada, dan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dari Pemkot Ambon untuk dapat wujudkan PNS yang memiliki disiplin, kualitas yagg tinggi, kinerja yagg baik untuk mendukukung visi misi Walikota Ambon dimana wujudkan pelayanan publik yang berkulitas kepada masyarakat," kunci Selanno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar