Para Kepala Desa Dan Raja Di SBT Harus Diperiksa
Bula-Maluku 20/07, Inspektorat Kabupaten SeramBagian
Timur diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penggunaan Subsidi Desa di
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT, karena selama ini banyak Kepala Desa di
Kabupaten SBT yang mengambil Subsidi Desa akan tetapi realisasi untuk
pembangunan di Desa tidak pernah terlihat, bahkan pertanggungjawabannya juga
tidak jelas.
Camat Wakatei Kasman Kelimagun
yang dikonfirmasi soal penggunaan dana Subsidi Desa oleh para Kepala Desa di
wakatei mengatakan selama ini Subsiditersebut langsung diserahkan kepada Kepala
Desa, sehingga penggunaannya menjadi tanggungjawab Kepala Desa masing-masing,
karena dana tersebut harus dipergunakan untuk kegiatan PKK, untuk Sekertariat
seperti Administrasi Perkantoran Desa, serta pemberdayaan anak dan Remaja.”jadi
pos-pos itu sudah ada tinggal bagaiman para kepala desa bisa menggunakan itu
dengan baik atau tidak”.tegas Kasman.
Menurutnya untuk mengatur
penggunaan Dana Subsidi Desa tersebut bukan lagi hak camat, karena sudah
diserahkan langsung kepada Kepala Desa atau Raja, dan kewajiban mereka untuk
mengelola sesuai mata anggaran tersebut, saat ditanya adanya laporan
pertanggungjawaban dari para Kepala Desa/Raja Kasman mengatakan sampai saat ini
belum ada aturan soal kepala Desa harus melakukan pertanggungjawaban, sehingga
tidak ada kontrol sampai pada penggunaannya.
Kondisi ini yang menyebabkan
banyak Kepala Desa dan Raja di Kabupaten SBT yang menggunakan Subsidi Desa
seenaknya, tanpa pengawasan dari Inspektorat maupun pihak Kecamatan, ini juga
diakui Camat Wakatei Kasman Kelimangun, padahal menurutnya seharusnya
penggunaan Dana Subsidi Desa tersebut harus dipertanggungjawabkan,karena itu
merupakan uang negara yang patut dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kasman Kelimagun mengatakan kalau
dana Subsidi Desa untuk Kecamatan Wakatei selama ini tersalur dengan baik, dan
telah diterima oleh para Kepala Desa dan Raja setempat, dari informasi yang
dihimpun ternyata selama ini hampir semua desa tidak pernah memberikan laporan
pertanggungjawaban terhadap dana Subsidi Desa sehingga Inspektorat harus
melakukan pemeriksaan terhadap semua Kepala Desa dan Raja yang ada di Kabupaten
SBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar