Mantan Kepala Bapade Abdul Kadir El Harus Diperika
Bula-Maluku 18/07, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Kadir El yang menjabat Kepala Bapeda pada tahun
2009 telah melakukan Korupsi baik dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) 2009 maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2009 sehingga
pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir
El.
Informasi dari sumber terpecaya menyebutkasn
Abdul Kadir El telah melakukan manipulasi berbagai proyek yang tidak sesuai
dengan prosudur sebagaimana yang diamanatkan dalam pedoman pengadaan barang dan
jasa pemerintah sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003.
Sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya
ini mengaku proyek yang dilakukan dilingkup Bapeda Kabupaten SBT oleh Abdul
Kadir El pun dilakukan secara diam-diam atau tidak dilelang, dari proyek
tersebut diantaranya Paket Pengadaan Sarana Produksi Tanaman Jarak 1 milyar
rupiah yang bersumber dari dana APBN tahun 2009 dari Kementrian Daerah
Tertinggal P4DT hasil pengadaan tersebut Amburadul dimana jumlah dan speknya
tidak sesuai atau fiktif.
Selain itu juga terdapat Paket Bantuan kepada
Tani Sebesar 500 juta rupiah dengan sumber dana APBN tahun 2009 DIPA Kementrian
Daerah Tertinggal program pemulihan wilayah pasca konflik yang seharusnya
diberikan kepada Kelompok tani tetapi ternyata bantuan tersebut dimanupulasi
oleh Abdul Kadir El dengan cara memasukan nama-nama fiktif yang memperoleh
bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Abdul Kadir juga diduga melakukan
korupsi Paket Sarana dan Prasarana Aparatur (APBD) Kabupaten SBT tahun 2009
sebesar 537.211.800, hasil dari pengadaan tersebut raib, alias dipakai secara
pribadi bahkan sebagian barang dibawa ke Ambon untuk kepentingan pribadi.
Abdul Kadir El juga diduga melakukan korupsi
terhadap pajak dan dana DAK 2006-2007 sebesar 200 juta rupiah lebih, sedangkan
yang disetor hanya 4 juta rupiah, atas berbagai kasus yang dilakukan oleh Abdul
Kadir El tersebut, sampai saat ini belum tersentu hukum, bahkan menurut Sumber
tersebut kalau ditotalkan kerugian Negara mencapai 2.037.211.800 merupakan
angka yang sangat fantastis,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar