Satpol PP Akan
Swiping PNS Yang Tidak Laksanakan Tugas
Bula-Maluku 28/06, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur Pietson Rumalean
mengatakan pihaknya akan konsisten dalam melaksanakan tugas penegakan disiplin
terhadap Pegawai Negeri Sipil sesuai anjuran Bupati SBT Abdulah Vanat, sehingga
pelayanan publik di Kabupaten SBT dapat berjalan dengan baik, karena selama ini
Bupati SBT masih mengeluh terhadap Disiplin PNS dilingkup Pemda SBT.
Dia mengatakan
komitmen untuk melakukan penertiban terhadap PNS tidak hanya dilakukan di Kota
Kabupaten SBT saja akan tetapi juga dilakukan di Kecamatan-kecamatan mengingat
selama ini banyak Pegawai Kecamatan yang melakukan kepengurusan di Kabupaten
lupa untuk kembali ke tempat tugas dalam waktu yang sangat lama.”kita juga akan
melakukan penertiban di kecamatan-kecamatan, masih banyak PNS dari kecamatan
yang suka berjalan-jalan di kota Kabupaten, padahal ijin tugas mereka sudah
selesai, bahkan ada yang dating tanpa ijin, ini yang perlu kita tertibkan.ujar
Rumalean.
Rumalean mengakui
telah melakukan sosialisasi ke semua instansi terkait di Pemda SBT, dengan
melakukan pembinaan termasuk silahturahmi terkait tugas Sat Pol PP agar para
PNS bias tahu agar kedepan saat Sat Pol PP melaksanakan tugas pengawasan tidak
ada lagi masalah bagi PNS yang ditindak ketika berada diluar.
Dia mengatakan,
penertiban yang saat ini sementara dilakukan adalah melakukan apel pagi dan
sore di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengetahui kehadiran
para PNS, selain itu juga dilakukan penertiban terhadap penggunaan
kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat, sehingga aktifitas semua PNS
dapat berjalan dengan baik, aman tentram penuh semangat.
Khusus bagi PNS yang
sering berada diluar pada saat jam kerja menurut Rumalean dirinya telah
melayangkan surat edaran kepada semua pimpinan SKPD yang intinya adalah agar
pimpinan SKPD dapat memberikan pembinaan terhadap Pegawainya untuk dapat mentaati
surat edaran tersebut agar tidak berada diluar selama jam kerja, kecuali dengan
menunjukan surat jalan dari atasan yang berwenang pada setiap pimpinan SKPD
Sanksi yang akan
diberikan kepada PNS yang tidak mengindahkan edaran tersebut yakni akan dilakukan
pembinaan sebelum diserahkan kepada Asisten yang membidangi Kepegawaian untuk
diproses sesuai aturan disiplin yang berlaku agar dikemudian hari PNS teresebut
tidak lagi membuat keselahan yang sama sebab akan dilakukan surat pernyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar