Satpol PP Akan Razia
Judi Dan Tempat Hiburan Menjelang Bulan Suci Rahmadan
Bula-Maluku 28/06, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten SBT Pietson Rumalean mengatakan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten SBT juga mulai membidik sejumlah titik yang selama ini menjual
minuman keras (Miras), termasuk melakukan penertiban terhadap semua hewan
peliharaan yang sering berkeliaran di jalan raya yang dapat mengganggu
ketertibaan umum, sehingga para pemilik hewan peliharaan tersebut akan
dipanggil untuk melakukan penertiban sebelum Sat Pol PP yang melakukan
penertiban.
Pietson Rumalean
juga mengatakan akan melakukan pertemuan dengan para Camata, kepala desa dan
tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk sepakat
menyelasaikan penyakit masyarakat seperti minuman keras dan judi yang mulai
marak di Kota Bula. Terkait dengan persoalan judi Rumalean mengatakan telah
mengetahui sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai tempat judi
Operasi pasar juga
merupakan tugas yang harus dilalukan oleh Sat Pol PP, mengingat pasar yang telah
disiapkan oleh Pemerintah daerah harus diatur dengan baik agar para pedagang
bisa beraktifitas dengan baik dan tidak mengganggu aktifitas lalulitas,
sehingga sebagai satuan yang memiliki tugas yang begitu berat harus selalu siap
Terkait dengan Bulan
Suci Rahmadan menurut Rumalean pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap
Rumah makan dan tempat-tempat hiburan termasuk kemungkinan mencabut ijin
operasional kalau para pengelolah rumah makan dan tempat hiburan tidak
mengindahkan larangan yang nanti akan dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar