Anggaran Asisten Melekat Dengan
Operasional Sekertaris Daerah
Bula-Maluku 15/06, Kepala Bagian Umum Sekertaris
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)M Ramlai Kilwarani mengatakan,
anggaran Perjalanan Asisten sudah masuk dalam operasional Sekda, karena Asisten
berada dibawa Sekertaris Daerah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ramli
Kilwarani setelah adanya keluhan dari Asisten II Bahtiar Rengfuryaan soal
operasional yang tidak pernah didapat.
Dia mengaku sejak tahun 2011
Anggaran Operasional Asisten khusus untuk perjalanan Dinas sudah masuk dalam
perjalanan Dinas Sekda dan tidak tidak ditangani oleh Bagian Umum, kecuali
operasional kendaraan yang masih ditangani oleh Bagian Umum, sebesar 25 juta
selama 1 tahun yang dibagi uintuk Bahan Bakar Minyak dan Kerusakan Mobil.
Menurutnya Perjalanan Dinas
Asiten berada dibawa Sekertarist daerah karena Asisten bukan Pimpinan SKPD yang
mandiri sehingga memiliki operasional sendiri , hal ini karena selama ini
Asisten khususnya Asisten II tidak pernah mendapat perjalanan Dinas padahal
menurutnya sudah pernah mengusulkan Anggaran Perjalanan Dinas akan tetapi tidak
pernah diberikan sehingga banya agenda Asisten yang terbengkalai, namun
penjelasn Kepala bagian Umum kalau dana perjalanan Asisten II melekat pada
sekertars daerah
Dana operasional kendaraan
tersebut menurut Kilwarani diberikan sesuai dengan kebutuhan kerusakan,
sehingga pertanggungjawabannya semakin jelas, termasuk untuk perjalanan Dinas
Asisten. Menurut Kilwarani setiap Mobil Dinas dalam 1 taahun mendapat biaya
operasional sebesar 25 juta rupiah.
Namun demikian 25 juta dalam 1
tahun untuk operasional kendaraan dinas sangat kecil, karena untuk pengisian
Bahan Bakar Minyak (BBM saja sudah mencapai 36 juta dalam satu tahun, belum
kebutuhan lain seperti Air Radiator, minyak rem, Oli Mesin dan pengisian Freon
serta kampas Rem, sehingga normal anggaran untuk operasional kendaraan Pejabat
mencapai 150-200 juta rupia per tahun.
Saat ditanya terkait dengan
Kendaraan bagi Pejabat Esalon II yang selama ini belum memiliki kendaraan
Kilwarani mengaku kalau dalam tahun anggaran ini telah dianggarkkan Kendaraan
Dinas sebanyak 10 unit yang diperuntukan bagi pejabat esalon II yang belum
memilii kendaraan operasional.
Dia mengatakan sesuai data
ternyata sekitar 15 Pimpinan SKPD yang belum memiliki kendaraan operasional,
dari 15 Pimpinan SKPD itu 6 diantaranya adalah pimpinan SKPD yang definitf
sehingga pembagiannya akan dilakukan sesuai petunjuk Bupati termasuk kendaraan
Dinas DPRD yang saat ini semuanya belum terpenuhi, sehingga kendaraan
operasional yang dibutuhkan sekitar 20 unit.
Saat ini sudah 10 unit mobil yang
telah dibelih oleh Pemerintah daerah Kabupaten SBT pada dengan PT Toyota di
Ambon, namun dirinya tidak memberikan rencian soal harga mobil tersebut..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar