SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Selasa, 19 Juni 2012

Banyak PNS Di Lingkup Pemda SBT Tidak Masuk Kantor


Bupati SBT Perintahkan Panggil Staf Ahli

Bula-Maluku 20/06, Staf Ahli Bupati Kabupaten SBT dipanggil secara mendadak oleh Sekertaris Daerah SBT Syarif Syukur karena Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda SBT yang malas masuk kantor, pemanggilan ini juga setelah Bupati Abdulah Vanat melakukan rapat mendadak dengan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana PNS yan malas kantor sejak tanggal 8 Juni 2012 sampai 13 Juni 2012, sehingga tidak ada pelayanan publik.

Sebelumnya Asisten III Setda SBT Dra Nuzlah Yusuf mengatakan kalau selama ini penagakan Disiplin bagi PNS dilingkup Pemda SBT belum terlalu maksimal hal ini terbukti kalau banyak PNS yang telah dimutasi belum melaksanakan tugas di daerah yang sesuai SK Mutasi tersebut, persoalan lain karena mereka masih menerima gaji di Kabupaten.

Dia mengaku selama ini belum dilakukan sidak karena banyak Pegawai Mutasi yang belum melaksanakan tugas, Dia mengatakan PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan sebanyak 43 dari berbagai instansi telah dikenakan sanksi administrasi.

Walau demikian kenyataan ini sangat berbalik dari kondisi yang terjadi  di lingkup Pemda SBT, karena ketidakhadiran PNS selama momet MTQ membuat Bupati SBT harus melaukan rapat dan meminta Sekda untuk memanggil Staf Ahlinya. Surat yang diparaf oleh Asisten II Setda SBT tersebut ditujukan kepada para staf ahli Bupati karena selama ini dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Para staf ahli tersebut diminta untuk hadir pada hari Sabtu 14 Juli 2012, namun pantauan Media ini hingga pukul 11.00 siang tidak satupun staf ahli yang hadir, sesuai undangan pertemuan pada pukul 19.30 WIT

Sementara itu sumber dilingkup Pemda SBT juga mengatakan ketidak hadiran dari PNS selama moment MTQ lebih disebabkan dari kelalaian Pimpinan SKPD yang tidak tegas terhadap bawahannya termasuk Sekda yang dinilai lamban dalam menyikapi persoalan PNS, karena menurut sumber tersebut seharusnya ada surat edaran yang dikeluarkan terhadap PNS untuk tidak keluar daerah kecuali yang diundang atau sebagai peserta.

Sehingga menurut sumber yang enggang menyebutkan namanya ini PNS yang tidak masuk kantor bukan tugas dari staf ahli tetapi adalah tugas pimpinan SKPD dan Sekda sehingga kalau perlu yang diefaluasi adalah Pimpinan SKPD dan Sekertaris Daerah. Selain itu yang juga menjadi persoalan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini tidak maksimal dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan.

Pantauan Media ini di berbagai instansi banyak PNS yang berada diluar saat jam kerja, pada umumnya meraka nongkrong di rumah kopi, rumah makan dan warnet, tanpa ada pengawasan dari pimpinan SKPD.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar