Bupati SBT Perintahkan Panggil Staf Ahli
Bula-Maluku 20/06, Staf Ahli Bupati Kabupaten SBT
dipanggil secara mendadak oleh Sekertaris Daerah SBT Syarif Syukur karena Banyak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda SBT yang malas masuk kantor,
pemanggilan ini juga setelah Bupati Abdulah Vanat melakukan rapat mendadak
dengan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana PNS yan malas
kantor sejak tanggal 8 Juni 2012 sampai 13 Juni 2012, sehingga tidak ada
pelayanan publik.
Sebelumnya Asisten III Setda SBT
Dra Nuzlah Yusuf mengatakan kalau selama ini penagakan Disiplin bagi PNS
dilingkup Pemda SBT belum terlalu maksimal hal ini terbukti kalau banyak PNS
yang telah dimutasi belum melaksanakan tugas di daerah yang sesuai SK Mutasi
tersebut, persoalan lain karena mereka masih menerima gaji di Kabupaten.
Dia mengaku selama ini belum
dilakukan sidak karena banyak Pegawai Mutasi yang belum melaksanakan tugas, Dia
mengatakan PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang tidak jelas
akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan sebanyak 43 dari berbagai instansi telah
dikenakan sanksi administrasi.
Walau demikian kenyataan ini
sangat berbalik dari kondisi yang terjadi di lingkup Pemda SBT, karena ketidakhadiran
PNS selama momet MTQ membuat Bupati SBT harus melaukan rapat dan meminta Sekda
untuk memanggil Staf Ahlinya. Surat yang diparaf oleh Asisten II Setda SBT
tersebut ditujukan kepada para staf ahli Bupati karena selama ini dinilai tidak
menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Para staf ahli tersebut diminta
untuk hadir pada hari Sabtu 14 Juli 2012, namun pantauan Media ini hingga pukul
11.00 siang tidak satupun staf ahli yang hadir, sesuai undangan pertemuan pada
pukul 19.30 WIT
Sementara itu sumber dilingkup
Pemda SBT juga mengatakan ketidak hadiran dari PNS selama moment MTQ lebih
disebabkan dari kelalaian Pimpinan SKPD yang tidak tegas terhadap bawahannya
termasuk Sekda yang dinilai lamban dalam menyikapi persoalan PNS, karena
menurut sumber tersebut seharusnya ada surat edaran yang dikeluarkan terhadap
PNS untuk tidak keluar daerah kecuali yang diundang atau sebagai peserta.
Sehingga menurut sumber yang
enggang menyebutkan namanya ini PNS yang tidak masuk kantor bukan tugas dari
staf ahli tetapi adalah tugas pimpinan SKPD dan Sekda sehingga kalau perlu yang
diefaluasi adalah Pimpinan SKPD dan Sekertaris Daerah. Selain itu yang juga
menjadi persoalan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini
tidak maksimal dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan.
Pantauan Media ini di berbagai
instansi banyak PNS yang berada diluar saat jam kerja, pada umumnya meraka
nongkrong di rumah kopi, rumah makan dan warnet, tanpa ada pengawasan dari
pimpinan SKPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar