SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Rabu, 30 Mei 2012

Bupati SBT Diminta Tinjau Pembentukan Dua Perangkat Baru


Bupati SBT Diminta Tinjau Pembentukan Dua Perangkat Baru

Bula-Maluku 29/05, Staf Ahli Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Bidang Hukum menilai peraturan Bupati tentang pembentukan perangkat daerah yakni Badan Penanggulangan Bencana dan Kantor Pelayanan Perijinan dan Pemodalan bertentangan dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dean oleh karena itu dinyatakan cacad dan batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Harun Lestaluhu dalam telah yang disampaikan kepada Bupati SBT Abdulah Vanat, karena dengan adanya kelembagaan baru tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik dari segi kewenangan kelembagaan, maupun wewenang hak dan kewajiban pemangku jabatan itu sendiri.

Olehnya dalam kasus ini, menurut Harun Lestaluhu dana yang bersumber dari APBD untuk membiayai lembaga baru ini tersebut perlu menjadi perhatian untuk dipertimbangkan secara matang sebagai langkah ikthtiar menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi dikemudian hari.

Dia meminta agar sambil menunggu amandamen peraturan daerah dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Kantor pelayanan Perijinan dengan perauran daerah, maka perlu dipertimbangkan agar fungsi perijinan dari unsur perangkat daerah terkait tetap jalan sebagaimana biasa sampai telah terbentuknya peraturan daerah tentang amandamen dan peraturan daerah tentang pembentukan kedua lembaga baru tersebut.

Sedangkan kantor pelayanan perijinan dan penanaman modal dianalisa kembali karena penggabungan fungsi pelayanan perijinan dan fungsi penanaman modal bebannya terlalu berat bila hanya diwadai lembaga berbentuk kantor esalon III, seharusnya esalon II, karena dikahwatirkan akan melenceng dari sasaran utamanya yaitu terwujudnya pelayanan prima mengingat penanaman modal juga sarat fungsi yaitu promosi, pendataan, bina program, pengawasan/pengendalian dan fungsi kordinasi eksternal.

Dia meminta untuk dibentuk Unit Pelayanan Terpadu sebagai gabungan dari unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perijinan sesuai amanat pasal 47 PP nomor 41 tahun 2007, dimana bentuk organisasi dan tata kerja berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahin 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah.

Memberikan peringatan kepada Sekertaris Daerah agar lebih efektif terhadap konsep produk hukum sebelum diparaf agar diteliti secara cermat sebelum ditandatangani Bupati. Dalam hal konsultasi hukum baik ditingkat provinsi maupun depertemen kepala bagian hukum tidak hanya mengejar sebuah stetmen keterangan saja yang bersumber dari seseorang yang tidak tepat, tetapi yang dikonsultasikan adalah landasan yuridis yang akan mendukung sebuah kebijakan itulah yang diharapkan, ungkap Harun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar