Bupati SBT Diminta Tinjau Pembentukan
Dua Perangkat Baru
Bula-Maluku 29/05, Staf
Ahli Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Bidang Hukum menilai peraturan
Bupati tentang pembentukan perangkat daerah yakni Badan Penanggulangan Bencana
dan Kantor Pelayanan Perijinan dan Pemodalan bertentangan dengan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dean oleh karena itu
dinyatakan cacad dan batal demi hukum.
Hal
ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Harun Lestaluhu dalam telah yang
disampaikan kepada Bupati SBT Abdulah Vanat, karena dengan adanya kelembagaan
baru tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik dari segi kewenangan
kelembagaan, maupun wewenang hak dan kewajiban pemangku jabatan itu sendiri.
Olehnya
dalam kasus ini, menurut Harun Lestaluhu dana yang bersumber dari APBD untuk
membiayai lembaga baru ini tersebut perlu menjadi perhatian untuk
dipertimbangkan secara matang sebagai langkah ikthtiar menghindari kemungkinan
hal-hal yang tidak diharapkan terjadi dikemudian hari.
Dia
meminta agar sambil menunggu amandamen peraturan daerah dan pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana dan Kantor pelayanan Perijinan dengan perauran daerah,
maka perlu dipertimbangkan agar fungsi perijinan dari unsur perangkat daerah
terkait tetap jalan sebagaimana biasa sampai telah terbentuknya peraturan
daerah tentang amandamen dan peraturan daerah tentang pembentukan kedua lembaga
baru tersebut.
Sedangkan
kantor pelayanan perijinan dan penanaman modal dianalisa kembali karena
penggabungan fungsi pelayanan perijinan dan fungsi penanaman modal bebannya
terlalu berat bila hanya diwadai lembaga berbentuk kantor esalon III,
seharusnya esalon II, karena dikahwatirkan akan melenceng dari sasaran utamanya
yaitu terwujudnya pelayanan prima mengingat penanaman modal juga sarat fungsi
yaitu promosi, pendataan, bina program, pengawasan/pengendalian dan fungsi
kordinasi eksternal.
Dia
meminta untuk dibentuk Unit Pelayanan Terpadu sebagai gabungan dari unsur
perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perijinan sesuai amanat pasal 47
PP nomor 41 tahun 2007, dimana bentuk organisasi dan tata kerja berdasarkan
peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahin 2008 tentang pedoman organisasi dan
tata kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah.
Memberikan
peringatan kepada Sekertaris Daerah agar lebih efektif terhadap konsep produk
hukum sebelum diparaf agar diteliti secara cermat sebelum ditandatangani
Bupati. Dalam hal konsultasi hukum baik ditingkat provinsi maupun depertemen
kepala bagian hukum tidak hanya mengejar sebuah stetmen keterangan saja yang
bersumber dari seseorang yang tidak tepat, tetapi yang dikonsultasikan adalah
landasan yuridis yang akan mendukung sebuah kebijakan itulah yang diharapkan,
ungkap Harun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar