Penertiban PNS Di SBT
Belum Maksimal
Bula-Maluku 29/05, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdulah
Vanat sering meningatkan Pimpinan SKPD untuk mengingkatkan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten SBT. Dia mengatakan
semua pimpinan SKPD selain bertugas selain melakukan pelayanan melakukan tertib
disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sampai saat ini belum menunjukan prestasi
yang baik.
Bupati Mengatakan selama Delapan tahun
Pemerintahannya kinerja PNS khususnya masalah disiplin ini dari waktu ke waktu
sudah mengalami perubahan, akan tetapi masih saja ada PNS yang sering keluar
kantor pada jam kerja, yakni ngerumpi di rumah kopi dan ada yang menghabiskan
waktu di Warnet untuk Fecabook.
Bupati Abdulah Vant juga menunggaskan Asisten II
Setda Maluku untuk melakukan penertiban, akan tetap saja tidak efektif karena
dari pantauan potret Maluku pada hamper semua Kantor ternyata hanya sebagian
kecil yang melaksanakan tugas, sedangkan sebagian besar PNS hanya duduk
ngerumpi, apalagi kalau Pimpinan SKPD tidak berada ditempat, banyak PNS yang
dating ke kantor sesuka hati.
Kondisi yang terjadi adalah selama ini tidak ada
sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada setiap
SKPD sebagaimana layaknya dilakukan pada Kabupaten lain yang sering melakukan
sidak pada satuan Kerja perangkat daerahnya untuk dapat mengetahui sejaumana
kinerja PNS di Kabupaten SBT.
Penugasan terhadap Asisten II sering mengalami
kendala karena Asisten II sudah beberapa kali mengelu soal Operasional Asisten
yang sampai saat ini tidak ada respon dari Pemerintah daerah, hal yang sama
juga terjadi pada Satuan Polisi Pamong Praja, yang juga tidak melaksanakan
tugas secera efektif dalam melakukan penertiban, karena selama dilantik Kepala
pamong Praja belum meksanakan tugas sebagaimana mestinya.
PNS yang sering keluyuran di luar pada saat kerja
mestinta ditindak tegas, sehingga ada efek jerah, selain itu pemerintah perlu
melakukan Sidak pada waktu tertentu agar bisa mengetahui prestasi dari semua
PNS, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketua Tim penertiban PNS
Asisten II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar