IMB Viktoria Park Akan Diproses
AMBON-Maluku 09/03, Dinas Tata Kota Ambon, dalam waktu dekat akan memproses Surat Ijin Mendirikan (IMB) hotel bertaraf internasional yang dibangun PT Space Concorsium yakni hotel Viktoria Park berlantai 40 yang dilengkapi fasilitas pusat perbelanjaan dan restoran.
AMBON-Maluku 09/03, Dinas Tata Kota Ambon, dalam waktu dekat akan memproses Surat Ijin Mendirikan (IMB) hotel bertaraf internasional yang dibangun PT Space Concorsium yakni hotel Viktoria Park berlantai 40 yang dilengkapi fasilitas pusat perbelanjaan dan restoran.
Kepada wartawan di Balai Kota
Ambon, Jumat (9/3) Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Noval Masuku mengakui,
pihaknya telah dihubungi Kepala Badan Koordniasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)
Provinsi Maluku, Ramhan Soumeman untuk menanyakan persyaratan pengurusan IMB.
“Saya sudah jelaskan persyaratan urus IMB, dalam waktu dekat akan diusulkan ke kita untuk diurus,” kata Masuku.
“Saya sudah jelaskan persyaratan urus IMB, dalam waktu dekat akan diusulkan ke kita untuk diurus,” kata Masuku.
Dia katakan, pihaknya akan
mengurus IMB ini setelah BKPMD menyerahkan syarat berupa status tanah, gambar
bangunan, Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) dan KTP ke Tata Kota.
“Nanti setelah persyaratan selesai baru pak Rahman proses di Tata Kota,” ujar Masuku.
Menurut Masuku, pembayaran IMB Viktoria Park akan ditentukan setelah pihaknya mengetahui luas bangunan, ketinggian bagunan serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Untuk menghitung harga satuan bangunan, harus
memakai beberapa penilaian termasuk harga satuan bangunan, ketinggian bangunan,
luas bangunan. Sekarang ini kita tambah lagi NJOP karena ada perbedaan antara
bangunan yang tanahnya ada di di depan dengan yang di belakang, dan harga IMB
untuk pembangunan rumah tinggal, perkantoran, Ruko itu semua berbeda, ”
jelasnya.Pait “Nanti setelah persyaratan selesai baru pak Rahman proses di Tata Kota,” ujar Masuku.
Menurut Masuku, pembayaran IMB Viktoria Park akan ditentukan setelah pihaknya mengetahui luas bangunan, ketinggian bagunan serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar