SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 02 Maret 2012

Gubernur Di Desak Panggil Bupati Abdulah Vanat


Demo Libatkan PNS Karena Ketakutan Bupati SBT

Bula-Maluku 02/03, Nasarudin Tianotak Dosen SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Anbon mengakui kalau Bupati Abdulah Vanat yang bertanggungjawab atas aksi demo yang melibatkan 99 persen Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tersebut karena sebelum melakukan demo PNS terlebih dahulu mengambil absen untuk dapat memastikan semua PNS dari setiap SKPD untuk masuk dalam kegiatan demo itu.

Dia mengatakan kegiatan demo tersebut secara langsung dapat disimpulkan kalau PNS telah terlibat langsung dalam politik praktis. Kalau PNS dipakai untuk melakukan demo makan telah mengabaikan fungsi pelayanan terhadap publik, sehingga sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku seperti PP 53 tahun 2010.

Menurut Dia Bupati telah melakukan pelanggaran hukum atas tindakannya memobilisasi PNS pada pemda SBT untuk melakukan aksi demo, sehingga sudah seharusnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu segera memanggil Bupati SBT Abdulah Vanat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu yakni memanfaatkan PNS dalam melakukn Demo.

Demo yang menuntut dicopotnya Kapolres SBT AKBP Hasanudin Mukadar yang dinilai gagal oleh Bupati SBT dalam mengusut berbagai kasus hukum yang terjadi di SBT seperti pembakaran kantor DPRD SBT dan pengrusakan kantor Pertanian SBT dengan melibatkan PNS sangat tidak rasional, apalagi hanya mengusut pembakaran gedung DPRD, menurut Tianotak seharusnya Kepolisian didorong untuk mengusut berbagai kasus fiktif seperti proyek pekerjaan dan pemelihraan pasar gesar, serta berbagai kasus korupsi yang selama ini belum muncul ke permukaan.
Nasarudin Tianotak mengatakan kalau adil semua persoalan hukum yang ada di SBT harus dilihat secara menyeluruh bukan hanya pembakaran gedung DPRD SBT, bahkan siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran hukum harus diproses termasuk Bupati, namun jangan PNS dilibatkan, bahkan tidak semestinya semua persoaloan harus diselesaikan dengan demo.

Dirinya menilai demo yang melibatkan PNS di lingkup Kabupaten SBT tersebut merupakan bagian dari ketakutan Bupati SBT Abdulah Vanat menyusul aksi kepolisian yang mulau melakukan pemeriksaan terhadap beberapa proyek fiktif serta kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan SKPD di Kabupaten SBT, sehingga Bupati memanfaatkan PNS untuk melakukan protes yang menuntut Hasanudin Mukadar segera mengundurkan diri sebagai Kapolres SBT.

Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan apabilah berbagai kasus korupsi dan penyelewengan ini sampai terungkap maka bisa saja Bupati SBT Abdulah Vanat akan masuk dalam target pemeriksaan pihak Kepolisian, sehingga Bupati tetap berkehendak untuk mencega jangan sampai proses hokum itu dilakukan.Pait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar