SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 02 Maret 2012

Politisasi PNS Di Kabupaten SBT


Politisasi PNS Di Kabupaten SBT

Oleh: Nasarudin Tianotak. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Politik adalah suatu istilah yang tidak bias dilepaskan dari kehidupan manusia, karena dengan politik manusia dapat memenuhi berbagai ambisi hidupnya, seperti pengakuan akan eksistensinya, pengakuan akan kehormatanya dan harga dirinya dan termasuk didalamnya adalah pengakuan untuk mendapatkan kedudukan dan jabatan dalam masyarakat serta tidak kalah pentingnya adalah adanya peningkatan kesejahteraan secara finasial.

Demikian halnya sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga bagian dari anggota masyarakat. Sudah sepantasnya jika PNS ingin menjadi panutan dan tidak ditokohkan oleh masyarakat social dalam lingkungannya, disamping PNS sebagai figur pemimpin keluargnya, sangat manusiawi jika ingin meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Baik untuk meningkatkan jenjang dan karir dibirokrasi maupun mendulang pundi-pundi finasial.

PNS sebagai unsur aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan Negara. Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan PNS yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga sering timbul ketimpangan-ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.

Sebagai PNS harus ingat bahwa sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat ada beberapa aturan yang legal formal, yakni PP No. 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik. Pasal 66 PP No. 6 tahun 2005 bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS.  Surat edaran Mempan No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas PNS pada butir A. Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau wakil kepala daerah 1. wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatn negera, jabatan struktural atau fungsional disampaikan disampaikan kepada atasan langsung. 2. Dilarang menggunakan anggaran pemerintah dan atau pemerintah daerah. 3. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 4. Dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan kampanye.

Pada bitir B. bagi PNS yang bukan calaon kepala daerah atau wakil kepala daerah 1. Dilarang terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. 2. Dilarang menggunakan fasilitas fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. 3. Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ketentuan sangat jelas bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk melek politik dan berbicara masalah politik karena disini PNS masih memiliki hak politik yaitu ikut memilih calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Maka sangat wajar jika seorang PNS memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat atau berbicara tetang kriteria calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan yang dilarang bagi PNS adalah terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah.

Keterlibatan PNS dalam politik praktis pemelihan kepala daerah memang menjadi biang kekisruhan birokrasi kita selama ini, sebut saja pengisian jabatan struktural dipemerintahan daerah yang diisi oleh PNS yang ikut tim sukses sebagai imbalannya dengan menabrak beberapa aturan kepegawaian yang ada. Ini akan menciptakan iklim buruk dalam jenjang karir PNS, karena jenjang karir seorang PNS telah diatur dalam 1. UU No 43 tahun 1999 bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, rasa tau golongan.

2. Penjelasan atas UU No 43 tahun 1999 bahwa pengangkatan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif sehingga membutuhkan sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkopetensi bagi semua PNS untuk meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

3. PP No 13 tahun 2002 pasal 5 bahwa persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural adalah a. berstatus PNS. b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat dibawa jenjang pangkat yang ditentukan. c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. d. semua unsure penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalan 2 tahun terakhir. e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. f. sehat jasmani dan rohani.

Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan pejabat Pembina Kepegawaian daerah perlu memperhatikan factor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan, dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki. Selanjutnya dalam PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bab II bagian kedua mengenai larangan PNS yang diatur pada pasal 4 ayat 6 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntunga pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak tidak langsung merugikan Negara. Ayat 10 menyebutkan PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Mobilisasi seluruh PNS dilingkup Kabupaten SBT untuk melakukan aksi demo menuntut dicopotnya Kapolres SBT adalah suatu tindakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas sekaligus sebagai contoh nyata praktik politisasi PNS yang terjadi di SBT selama ini.
Gerakan demo tersebut membuktikan PNS dilingkup Kabupaten SBT telah nyata digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan politik penguasa di SBT. Ada suatu pesan moral yang ingin disampaikan lewat aksi demo tersebut antara lain: adalah bahwa siapa saja yang hendak mencoba mengungkapkan apalagi sampai mengusut segala kebobrokan yang terjadi dalam pemerintahan SBT akan menimbulkan ketidakstabilan keamanan. Dalam konteks inilah Kapolres SBT didemo karena mencoba untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewanang di Kabupaten SBT. Semoga          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar