Kementrian Agama Diminta Bentuk
KUA Pada Kecamatan Di SBT
Bula-Maluku 08/03, Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) diminta untuk segera membentuk Kepala Urusan Agama (KUA) di 15 Kecamatan
di Kabupaten SBT untuk mempermuda pelayanan pengurusan keagamaan pada tingkat
Kecamatan. Kepala Kantor Kementrian Agama SBT Ismail Rumfot mengatakan sampai
saat ini baru 4 KUA yang sudah terbentuk pada 4 Kecamatan.
Empat KUA tersebut meliputi
Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Pulau
Gorom, sedangkan ada beberapa kecamatan yang telah diusulkan pembentukan KUA
yakni Kecamatan Totuk Tolu, dan Kua Kecamatan Wakatei, namun sampai saat ini
belum ada respon dari Kementrian Agama di Jakarta, mengingkat pengusulan
tersebut disesuaikan dengan anggaran.
Menurut Rumfot untuk pengusulan
Satuan Kerja yang baru maka harus memiliki anggaran, sementara untuk Kabupaten
SBT masih ada 11 Kecamatan yang belum memiliki KUA, termasuk Kecamatan Totuk
Tolu karena belum ada Perda, sehingga harus ada kordinasi dengan Pemerintah
daerah Kabupaten SBT untuk membuat perda soal pembentukan KUA di 11 Kecamatan
tersebut.
Dia mengatakan salah satu syarat
pembentukan KUA tersebut harus didasari pada Perda, disertai dengan data
Penduduk setempat, termasuk adanya surat hibah tanah dari Kecamatan untuk
mendirikan kantor, sehingga segera dilakukan proses pembangunan, sehingga
pelayanan keagamaan pada tingkat Kecamatan dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Rumfot mengatakan,
pembentukan KUA pada kecamatan memerlukan waktu yang cukup lama, namun yang
akan segere terbentuk adalah Kecanmatan Wakatei dan Kecamatan Totuk Tolu karena
sudah dalam proses ke Kementrian Agama di Jakarta, olehnya Dia berharap dalam
waktu dekat Dua Kecamatan ini telah memiliki KUA yang definitif.
Menurutnya pembentukan KUA pada
kecamatan ini akan dilakukan secara bertahap, karena harus memenuhi berbagai
persayarakat salah satunya adalah disesuaikan dengan anggaran, Sebelumnya
Bupati SBT Abdulah Vanat memintah Kementrian Agama SBT untuk segera membentuk
KUA agar pelayanan keagamaan, yakni urusan Nika pada Kecamatan dapat berjalan
dengan Baik dengan berbagai urusan seperti pembuatan buku Nika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar