SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kamis, 07 Maret 2013

Kementrian Agama Diminta Bentuk KUA Pada Kecamatan Di SBT


Kementrian Agama Diminta Bentuk KUA Pada Kecamatan Di SBT

Bula-Maluku 08/03, Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk segera membentuk Kepala Urusan Agama (KUA) di 15 Kecamatan di Kabupaten SBT untuk mempermuda pelayanan pengurusan keagamaan pada tingkat Kecamatan. Kepala Kantor Kementrian Agama SBT Ismail Rumfot mengatakan sampai saat ini baru 4 KUA yang sudah terbentuk pada 4 Kecamatan.

Empat KUA tersebut meliputi Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Pulau Gorom, sedangkan ada beberapa kecamatan yang telah diusulkan pembentukan KUA yakni Kecamatan Totuk Tolu, dan Kua Kecamatan Wakatei, namun sampai saat ini belum ada respon dari Kementrian Agama di Jakarta, mengingkat pengusulan tersebut disesuaikan dengan anggaran.

Menurut Rumfot untuk pengusulan Satuan Kerja yang baru maka harus memiliki anggaran, sementara untuk Kabupaten SBT masih ada 11 Kecamatan yang belum memiliki KUA, termasuk Kecamatan Totuk Tolu karena belum ada Perda, sehingga harus ada kordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten SBT untuk membuat perda soal pembentukan KUA di 11 Kecamatan tersebut.

Dia mengatakan salah satu syarat pembentukan KUA tersebut harus didasari pada Perda, disertai dengan data Penduduk setempat, termasuk adanya surat hibah tanah dari Kecamatan untuk mendirikan kantor, sehingga segera dilakukan proses pembangunan, sehingga pelayanan keagamaan pada tingkat Kecamatan dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Rumfot mengatakan, pembentukan KUA pada kecamatan memerlukan waktu yang cukup lama, namun yang akan segere terbentuk adalah Kecanmatan Wakatei dan Kecamatan Totuk Tolu karena sudah dalam proses ke Kementrian Agama di Jakarta, olehnya Dia berharap dalam waktu dekat Dua Kecamatan ini telah memiliki KUA yang definitif.

Menurutnya pembentukan KUA pada kecamatan ini akan dilakukan secara bertahap, karena harus memenuhi berbagai persayarakat salah satunya adalah disesuaikan dengan anggaran, Sebelumnya Bupati SBT Abdulah Vanat memintah Kementrian Agama SBT untuk segera membentuk KUA agar pelayanan keagamaan, yakni urusan Nika pada Kecamatan dapat berjalan dengan Baik dengan berbagai urusan seperti pembuatan buku Nika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar