PTSP SBT Siap Memberikan
Pelayanan Yang Terbaik
Bula-Malukju 07/13, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Seram Bagian Timur siap melakukan pelayanan yang terbaik terhadap
masyarakat, penegasan tersebut disampaikan Kepala PTSP Sidik Rumaloak untuk
menepis keraguan masyarakat terutama para Investor dan Pengusaha yang melakukan
kegiatan investor di Kabupaten SBT.
Dia mengatakan kehadiran PTSP di
Kabupaten SBT sesuai Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2012 sekaligus menegaskan
kalau Pemerintah Daerah Kabupaten SBT siap untuk melakukan pelayanan Publik
terutama melalui perijinan lewat Kantor PTSP yang kemudian ditindaklanjuti
dengan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2012 tentang pendelegasian sebagian
kewenangan dibidang pelayanan perijinan kepada kepala kantor PTSP.
PTSP Kabupaten SBT telah
melakukan sosialisasi implementasi pelayanan perijinan dengan melibatkan 150
peserta berasal dari kalangan pengusaha yang tersebar di Kabupaten SBT, hal
tersebut dilakukan untuk dapat mendapat masukan dari para peserta terhadap
keberadaan Kantor PTSP sehingga pelayanan yang diberikanan nanti dapat
memuaskan.
Sidik Rumaloak mengatakan untuk
merncapai kinerja yang professional maka telah dikirm 12 orang staf PTSP untuk
mengikuti Bimbingan Teknis soal pelayanan perijinan, sehingga pada tahun 2013
ini PTSP SBT sudah siap untuk melakukan pelayanan perijinan tersebut, karena
sesuai dengan kewenangannya PTSP diberikan kewenangan mengurus 63 perijinan,
karena tujuan utama dari PTSP ini adalah meningkatkan kualitas layanan Publik
dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan
Publik.
Menurutnya kehadiran PTSP ini hanya bergerak dibidang administrasi untuk
mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, sedangkan teknisnya menyangkut
Pendapatan dan lain-lainnya ada pada Tim Teknis yang didalamnya adalah
keterwakilan dinas terkait yang dsitempatkan pada kantor PTSP tersebut.
Lebih lanjut Rumaloak mengatakan
tugas dari PTSP ini adalah memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan
sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan, serta mengelola administrasi
perijinan dan non perijinan dengan mengacu pada prinsip kordinasi, itegrasi
singkronisasi dan keamanan berkas, sedangkan kewenangannya yakni melakukan
penyederhanaan prosudur perijinan. Selain itu melakukan penyederhanaan
jumlah jenis perijinan bersama unsur lain dalam pemerintah Kabupaten SBT,
termasuk melakukan kordinasi dengan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar