SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Minggu, 06 Januari 2013

PTSP SBT Siap Memberikan Pelayanan Yang Terbaik



PTSP SBT Siap Memberikan Pelayanan Yang Terbaik

Bula-Malukju 07/13, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Timur siap melakukan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, penegasan tersebut disampaikan Kepala PTSP Sidik Rumaloak untuk menepis keraguan masyarakat terutama para Investor dan Pengusaha yang melakukan kegiatan investor di Kabupaten SBT.

Dia mengatakan kehadiran PTSP di Kabupaten SBT sesuai Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2012 sekaligus menegaskan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten SBT siap untuk melakukan pelayanan Publik terutama melalui perijinan lewat Kantor PTSP yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2012 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dibidang pelayanan perijinan kepada kepala kantor PTSP.

PTSP Kabupaten SBT telah melakukan sosialisasi implementasi pelayanan perijinan dengan melibatkan 150 peserta berasal dari kalangan pengusaha yang tersebar di Kabupaten SBT, hal tersebut dilakukan untuk dapat mendapat masukan dari para peserta terhadap keberadaan Kantor PTSP sehingga pelayanan yang diberikanan nanti dapat memuaskan.

Sidik Rumaloak mengatakan untuk merncapai kinerja yang professional maka telah dikirm 12 orang staf PTSP untuk mengikuti Bimbingan Teknis soal pelayanan perijinan, sehingga pada tahun 2013 ini PTSP SBT sudah siap untuk melakukan pelayanan perijinan tersebut, karena sesuai dengan kewenangannya PTSP diberikan kewenangan mengurus 63 perijinan, karena tujuan utama dari PTSP ini adalah meningkatkan kualitas layanan Publik dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Publik.

Menurutnya kehadiran PTSP ini  hanya bergerak dibidang administrasi untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, sedangkan teknisnya menyangkut Pendapatan dan lain-lainnya ada pada Tim Teknis yang didalamnya adalah keterwakilan dinas terkait yang dsitempatkan pada kantor PTSP tersebut.

Lebih lanjut Rumaloak mengatakan tugas dari PTSP ini adalah memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan, serta mengelola administrasi perijinan dan non perijinan dengan mengacu pada prinsip kordinasi, itegrasi singkronisasi dan keamanan berkas, sedangkan kewenangannya yakni melakukan penyederhanaan prosudur perijinan. Selain itu melakukan penyederhanaan jumlah jenis perijinan bersama unsur lain dalam pemerintah Kabupaten SBT, termasuk melakukan kordinasi dengan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar