Kepala Desa Di SBT Harus Kreatif
Bula-Maluku 08/13, Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) dimintah harus kreatif dan
memiliki keinginan mencari anggaran dalam membangun desa, sehingga tidak
sekedar menjadi Kepala Desa saja, hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten SBT Zainal A Fanath di Bula.
Menurutnya selama banyak Desa di
SBT yang hanya tergantung kepada bantuan pemerintah seperti Subsidi Desa,
padahal banyak potensi desa yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan
Desa, hal ini lebih disebabkan oleh ketidak mampuan Kepala Desa dan Perangkat
desa dalam membangun desanya.
Untuk memanfaatkan potensi desa
yang ada maka Kepala Desa harus menuyusn Peraturan Desa (Perdes), yang
bermanfaat untuk melakukan kegiatan seperti pungutan hasil Hutan dan lain-lain
yang bermanfaat dalam Penambahan Pendapatan Asli Desa (PAD), karena untuk
melakukan sebuah pengutan di desa harus dibuat dalam Peraturan desa.
Selama ini banyak desa yang tidak
mengalami kemajuan karena Ketidak mampuan Kepala Desa dalam mengelola Pendapatan
desa karena hanya berharap pada bantuan subsidi, bahkan selama ini banyak
Kepala Desa di SBT yang sama sekali tidak melakukan kordinasi dengan pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akibatnya desa tidak pernah menerima bantuan
pemberdayaan masyarakat yang disalurkjan lewat dinas-dinas persemakmuran.
Untuk itu Zanainal Fanath
berharap agar ketentuan Calon Kepala Desa perlu diperketat sehingga minimal
memiliki kecakapan dalam berbagai hal, sehingga tidak sekedar menjadi kepala
desa akan tetapi menjadi pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan bagi
warga desanya, agar tercipta kamakmuran bagi warga di desa.
Selain membuat Peraturan Desa,
Kepala Desa setiap tahun juga harus menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa,
yang terjadi selama ini banyak desa yang tidak memiliki APBD sehingga dapat
merancang berbagai kegiatan pembangunan desa secara strategis sehingga
berbagaiu bantuan ke desa juga dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar