Ricky Salakory Siap Masuk Bui
Soal Pencemaran Nama Baik Jacky Noya
Soal Pencemaran Nama Baik Jacky Noya
Ambon-Maluku. Celotehan Ricky Salakory, Sekretaris Panitia Reuni
Almuni SMP 4 Ambon Tahun 1984 di publik yang dinilai subjektif dan merugikan
pegusaha Jacky W.B Noya beberapa hari lalu di salah satu media lokal bakal
berbuah petaka bagi laki-laki yang mengaku diri sebagai teman dekat si raja
emas tersebut. Dia kini terancam masuk bui gara-gara Noya sudah membawa
persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sebagaimana diketahui, sejak
Salakory melontarkan pemberitaan menyudutkan Noya yang dinilai merupakan
fitnahan dirinya dengan tuduhan tanpa dasar kebenaran yang disebarkan ke publik
dengan maksud merugikan kehormatan nama baiknya selama ini, maka Noya
didampingi kuasa hukumnya, Gres Nikiyuluw langsung melaporkan Salakory ke pihak
Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.
Kini kasus tersebut sementara
ditangani pihak penyidik.
Pantauan media ini, Senin (10/9) di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sekitar empat orang saksi telah diperiksa pihak penyidik terkait kasus yang merugikan diri Noya. Empat saksi ini terdiri dari satu wanita dan tiga pria. Para saksi ini diperiksa mulai pukul 13.30 wit di ruang penyidik dan berakhir sekitar pukul 15.30 wit.
Salah satu penyidik kepada wartawan mengaku pihaknya sementara ini telah memproses kasus yang dilaporkan Jacky Noya sebagai pihak korban.
Pantauan media ini, Senin (10/9) di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sekitar empat orang saksi telah diperiksa pihak penyidik terkait kasus yang merugikan diri Noya. Empat saksi ini terdiri dari satu wanita dan tiga pria. Para saksi ini diperiksa mulai pukul 13.30 wit di ruang penyidik dan berakhir sekitar pukul 15.30 wit.
Salah satu penyidik kepada wartawan mengaku pihaknya sementara ini telah memproses kasus yang dilaporkan Jacky Noya sebagai pihak korban.
Dia mengatakan, usai melakukan
pemeriksaan, selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap
Salakory dan mengusutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan
hukum.
Dia mengatakan, laporan Noya bernomor LP/665/IX/2012 dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Atau sebagaimana tertera pada pasal 311 dan pasal 315 KUHP, dimana tersangka bisa terancaman hukuman pidana minimal 4 bulan penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
Dia mengatakan, laporan Noya bernomor LP/665/IX/2012 dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Atau sebagaimana tertera pada pasal 311 dan pasal 315 KUHP, dimana tersangka bisa terancaman hukuman pidana minimal 4 bulan penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, persoalan
ini berujung sampai ke pihak kepolisian lantaran dalam pemuatan berita di salah
satu media lokal yang dilontarkan Salakory yang menyebutkan bahwa Jacky Noya
hanya mengumbar janji untuk memberikan beberapa unit kendaraan ambulance dan
lainnya namun tidak terbukti, dinilai sangat tendensius yang mengarah kepada
fitnah dan lainnya, sehingga Noya mempolisikan Salakory sebab dinilai telah
merugikan nama baiknya yang selama ini sudah terbangun baik.
“Saya ini bukan korupsi atau
pencuri uang rakyat dan saya juga tidak pernah menipu atau berbohong terhadap
janji saya, sebab saya ini selalu komitmen dengan janji yang dibuat. Dan untuk
diketahui, saya tetap merealisasikan janji saya karena itu merupakan komiten
saya, ntuk diketahui juga, seluruh bantuan termasuk mobil ambulance itu akan
saya datangkan di Maluku. Untuk diketahui, bantuan ini dalam jumlah besar
sehingga membutuhkan suatu proses. Tapi ingat saya tetap tepati janji saya,”
kata laki-laki berjiwa emas ini ketika menghubingi wartawan media ini, Senin
kemarin.(****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar