Hasil Uji Tim Ahli Tanah,
Lokasi Taman Viktoria Bisa dibangun 75 Lantai
Ambon-Bula 21/09, Dari hasil penelitian dari para tim ahli tanah yang didatangkan dari Korea dan Institute Teknologi Bandung (ITB), yang membuat penelitian terkait tingkat ketanahan tanah pada lokasi Taman Viktoria, dimana akan dibangunnya bangunan yang digadang-gadang tertinggi di Maluku dan wilayah Indonesia Timur umumnya yakni Viktoria Park Tower, ternyata lokasi tersebut untuk kondisi tanahnya bisa menahan sampai 75 lantai keatas. Dan hal ini juga didukung dengan penerbitan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikeluarkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tentang kerangka Amdal.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon, Novel Masuku ketika memberikan penjelasan kepada sedikitnya tiga orang pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Rakyat Kecil (Steril) Maluku yang melakukan aksi demontrsai di halaman depan Balai Kota Ambon guna memprotes ijin Amdal yang telah dikeluarkan tersebut, mengimgat lokasi Taman Viktoria merupakan daerah penimbunan, sehingga jika dipaksakan membangun, maka akan berdampak negatif terhadap daerah ini, karena menurut meraka akan terjadi patahan di pusat kota.
Menanggapi tuntunan para pendemo ini, Masuku yang didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Jan Haumasse secara panjang lebar menjelaskan hingga suatu dokumen Amdal dikeluarkan, itu sudah melalui suatu proses sidang yang cukup lama. Dimana dalam sidang Amdal tersebut akan diundang dan didatangkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu bangunan yang memberikan dampak besar apabila terbangun.
Meski diakui, distakot sendiri telah dua kali mengembalikan berkas-berkas pengusulan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hal itu bukan berarti bahwa Amdal yang dikelaurkan tidak memenuhi satndar dans ebainya. melainkan alasan pengembalian berkas itu hanya karena ketiadaan tanda-tangan baik dari pemiliki perusahaan maupunpemilik gambar perencanaan termasuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"KIta kembalikan berkas, itu cuma karena ketiadaan tanda tangan, tetapi untuk dokumen-dokumennya sudah lengkap," terang Masuku.
Dirinya memastikan, kalau RAB dari mega proyek milik PT Spacecon Internasional itu sudah dikembalikan ke distakot, maka Pemkot Ambon melalui dinasnya akan sesegera mungkin menerbitkan IMB. Memang tidak dipungkiri bahwa apabila dokumen Amdal telah dikelaurkan, namun jika kedepannya terjadi hal-hal yang berbeda dengan ijin Amdal tersbeut, maka ijin-ijin lain yang mengikutinya termasuk IMB, bisa dianggap batal.
"Tingkat ketahanan tanah di lokasi itu bisa menahan sebanyak 75 lantai keatas. Jadi tidak ada masalah, semua sudah melalui pengkajian yang matang," tandas Masuku.
Lokasi Taman Viktoria Bisa dibangun 75 Lantai
Ambon-Bula 21/09, Dari hasil penelitian dari para tim ahli tanah yang didatangkan dari Korea dan Institute Teknologi Bandung (ITB), yang membuat penelitian terkait tingkat ketanahan tanah pada lokasi Taman Viktoria, dimana akan dibangunnya bangunan yang digadang-gadang tertinggi di Maluku dan wilayah Indonesia Timur umumnya yakni Viktoria Park Tower, ternyata lokasi tersebut untuk kondisi tanahnya bisa menahan sampai 75 lantai keatas. Dan hal ini juga didukung dengan penerbitan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikeluarkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tentang kerangka Amdal.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon, Novel Masuku ketika memberikan penjelasan kepada sedikitnya tiga orang pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Rakyat Kecil (Steril) Maluku yang melakukan aksi demontrsai di halaman depan Balai Kota Ambon guna memprotes ijin Amdal yang telah dikeluarkan tersebut, mengimgat lokasi Taman Viktoria merupakan daerah penimbunan, sehingga jika dipaksakan membangun, maka akan berdampak negatif terhadap daerah ini, karena menurut meraka akan terjadi patahan di pusat kota.
Menanggapi tuntunan para pendemo ini, Masuku yang didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Jan Haumasse secara panjang lebar menjelaskan hingga suatu dokumen Amdal dikeluarkan, itu sudah melalui suatu proses sidang yang cukup lama. Dimana dalam sidang Amdal tersebut akan diundang dan didatangkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu bangunan yang memberikan dampak besar apabila terbangun.
Meski diakui, distakot sendiri telah dua kali mengembalikan berkas-berkas pengusulan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hal itu bukan berarti bahwa Amdal yang dikelaurkan tidak memenuhi satndar dans ebainya. melainkan alasan pengembalian berkas itu hanya karena ketiadaan tanda-tangan baik dari pemiliki perusahaan maupunpemilik gambar perencanaan termasuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"KIta kembalikan berkas, itu cuma karena ketiadaan tanda tangan, tetapi untuk dokumen-dokumennya sudah lengkap," terang Masuku.
Dirinya memastikan, kalau RAB dari mega proyek milik PT Spacecon Internasional itu sudah dikembalikan ke distakot, maka Pemkot Ambon melalui dinasnya akan sesegera mungkin menerbitkan IMB. Memang tidak dipungkiri bahwa apabila dokumen Amdal telah dikelaurkan, namun jika kedepannya terjadi hal-hal yang berbeda dengan ijin Amdal tersbeut, maka ijin-ijin lain yang mengikutinya termasuk IMB, bisa dianggap batal.
"Tingkat ketahanan tanah di lokasi itu bisa menahan sebanyak 75 lantai keatas. Jadi tidak ada masalah, semua sudah melalui pengkajian yang matang," tandas Masuku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar