SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 14 September 2012

Gratifikasi Camat Kelimury Dibeber


Gratifikasi Camat Kelimury Dibeber

AMBON- Dugaan gratifikasi Pelaksana Tugas (Plt), Camat Kelimury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Salim Arief Ely terbongkar. Kasus yang bakal memberikan dirinya tiket gratis menginap di “Hotel Prodeo” itu tinggal menghitung hari. Peluangnya untuk lolos dari bidikan polisi tipis.

Buktinya, Direktur Seram Bagian Timur Media Center Djabar Tianotak membeber semua “kejahatan”gratifikasi, yang di lakukan Salim Arief Ely lengkap dengan data, tanpa rekayasa atau fitnah, ketika di periksa sebagai saksi pelapor kasus ini oleh penyidik Direktorat Reserse Dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Jumat (7/9) kemarin.

Tianotak mengaku, dalam proyek pembangunan 11 kantor desa di Kecamatan Kelimury termasuk 1 Mess Camat senilai Rp.4,5 Miliar bersumber dari APBNP tahun 2011 itu, Salim di duga mendapat fee Rp.500 Juta. Fee itu diperoleh dari Direktur PT. Surya Mas Sakti bernama Tjiwangi Robert alias Tiong yang mengerjakan proyek itu.

Tiong mentransfer dana kepada Salim bertahap. Tahap pertama Rp.250 juta dilanjutkan tahap kedua Rp.250 juta. Dana tersebut di transfer ke rekening nomor: 129-00-0737543 Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu ( KCP ) Jakarta Kramatjati, atas nama nasabah Salim Arief Ely. Tianotak juga menyerahkan bukti-bukti transfer berikut rincian transaksi bank.

“Fee diterima Salim, sebelum proyek ditender sehingga proyek itu tidak di tender, namun penunjukan langsung kepada Tiong yang mengerjakan. Seluruh bukti sudah saya beberkan saat di periksa penyidik Ipda Adikusma tadi (kemarin-red),” ungkap Tianotak, usai di periksa di kantor Reskrimsus, Mangga Dua, Ambon.

Ia menjelaskan, berita acara dibuat panitia tender setelah praktek kejahatan berkedok “kongkalikong” antara Salim dan Tiong tercium publik pada awal tahun 2012 lalu, yang diberitakan awal Harian Pagi Info Baru. Bukti-bukti dugaan gratifikasi ini, bukan hanya di beberkan saat pemeriksaan di kantor Reskrimsus saja, namun hal yang sama juga di berikan sewaktu melaporkan yang bersangkutan di Mabes Polri.

Selain kasus gratifikasi yang melilit Salim saat ini. Dirinya, juga bakal tersangkut dan terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan dugaan pengalihan anggaran dalam proyek proyek tersebut.

Pasalnya, proyek pembangunan Kantor Camat Kelimury telah di anggarkan dalam APBD SBT tahun anggaran 2011 senilai Rp.900 juta lebih dan sudah di kerjakan oleh Rukly La May alias Nyong Buang, Direktur CV Dua Dua Tujuh, tetapi pekerjaan terbengkalai sehingga di masukan kembali pada dana Rp4,5 Miliar dari APBNP 2011.

Ia menyatakan, dugaan pengalihan anggaran karena peruntukan dana itu dari Menteri Dalam Negeri Cq, Ditjen Bangda RI untuk pembangunan 11 unit kantor dan 1 unit Mes Camat.

“Penggunaan dana, bukan hanya tidak sesuai dengan perintah Ditjen Bangda, juga bertentangan dengan proposal permintaan anggaran untuk pembangunan insfraktuktur pemerinatahan di Kecamatan Kelimury sebagaimana proposal permintaan dana yang di tandatangani Bupati SBT Abdullah Vanath pada bulan Mei 2011 lalu,’ jelasnya.

Direktur Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiyoni mengatakan untuk mengusut kasus ini penyidik telah memeriksa empat pelapor, yakni Direktur Advokasi Masyarakat Adat-ATAMARI, Nasarudin Tianotak, Jafar Tukuwain, Ketua Aliansi Maluk Bersatu. Keduanya diperiksa pada Selasa dan Rabu. Untuk Daim Baco Rahawarinm, Ketua Gerakan Pemuda GP Anshor Kota Ambo, kamis (6/9).

“Kita bekerja secara profesional dan tidak mau diinterfensi. Siapa pun yang terlibat akan kami jerat, itu amanat UU. Untuk kasus ini menjadi perhatian lebih,” jelasnya kepada wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar