Distakot
Kembali Pulangkan Berkas IMB Viktoria Park Tower
Ambon-Maluku 18/09, Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon untuk yang kedua kalinya mengembalikan berkas-berkas milik PT Spacecon Internasional, sebagai syarat untuk diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, setelah sebelumnya di bulan Agustus lalu, berkas yang sama dikembalikan, karena diantara berkas-berkas tersebut tidak satupun dibubuhi tanda-tangan baik itu oleh pemilik perusahaan maupun pemilik gambar.
"Senin, 17 September kemarin, memang pihak Spacecon telah kembalikan berkas, namun hari ini (kemarin) kita pulangkanlagi berkas, karena ada salah satu surat yang belum ditanda-tangani," ungkap Kepala Distakot Ambon, Novel Masuku di ruang kerjanya, Selasa, 18 September.
Menurutnya, dari sekian berkas yang masuk ke dinasnya, salah satu berkas yang untuk kedua kalinya dikembalikan distakot adalah mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana RAB tersebut belum ditanda-tangani. Dari distakon sendiri memberikan dead line waktu sampai pada tanggal 20 September besok bagi pihak pengembang untuk mengembalikan berkas tersebut.
Pasalnya sesuai rencana, peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pengerjaan mega proyek tersebut akan dilangsungkan pada 24 September tahun ini.
"Kita tidak inggin mempresulit investor. Kalau berkasnya sudah lengkap, pasti kita akan proses IMB-nya," tandas Masuku.
Dari data yang diperoleh, untuk estimasi biaya konstruksi dari banguan 45 lantai ini di tahun 2012, mulai dari pekerjaan persiapan (mobilisasi-infrastrukture) telah menelan dana sebesar Rp12,65 Milyar. Untuk bassement menelan Rp68,800 M. Ground floor (comercial and hospital) Rp31,556 M, upper floor menelan dana Rp29,133 M, pmbangunan lantai 4-15 denagn anggaran Rp502,9 M. Sedankan lantai 16-45 (condotel) digadang-gadang menelan biaya Rp671,226 M. Level roof top Rp14 M, kemudin pengerjan yang terkahir yakni hardscape dan landscape menyerap dana Rp6 M. Sehingg secara keseluruhan, total biaya pembangunan Viktoria Park Tower yakni Rp1,227 Triliun.
Ambon-Maluku 18/09, Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon untuk yang kedua kalinya mengembalikan berkas-berkas milik PT Spacecon Internasional, sebagai syarat untuk diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, setelah sebelumnya di bulan Agustus lalu, berkas yang sama dikembalikan, karena diantara berkas-berkas tersebut tidak satupun dibubuhi tanda-tangan baik itu oleh pemilik perusahaan maupun pemilik gambar.
"Senin, 17 September kemarin, memang pihak Spacecon telah kembalikan berkas, namun hari ini (kemarin) kita pulangkanlagi berkas, karena ada salah satu surat yang belum ditanda-tangani," ungkap Kepala Distakot Ambon, Novel Masuku di ruang kerjanya, Selasa, 18 September.
Menurutnya, dari sekian berkas yang masuk ke dinasnya, salah satu berkas yang untuk kedua kalinya dikembalikan distakot adalah mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana RAB tersebut belum ditanda-tangani. Dari distakon sendiri memberikan dead line waktu sampai pada tanggal 20 September besok bagi pihak pengembang untuk mengembalikan berkas tersebut.
Pasalnya sesuai rencana, peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pengerjaan mega proyek tersebut akan dilangsungkan pada 24 September tahun ini.
"Kita tidak inggin mempresulit investor. Kalau berkasnya sudah lengkap, pasti kita akan proses IMB-nya," tandas Masuku.
Dari data yang diperoleh, untuk estimasi biaya konstruksi dari banguan 45 lantai ini di tahun 2012, mulai dari pekerjaan persiapan (mobilisasi-infrastrukture) telah menelan dana sebesar Rp12,65 Milyar. Untuk bassement menelan Rp68,800 M. Ground floor (comercial and hospital) Rp31,556 M, upper floor menelan dana Rp29,133 M, pmbangunan lantai 4-15 denagn anggaran Rp502,9 M. Sedankan lantai 16-45 (condotel) digadang-gadang menelan biaya Rp671,226 M. Level roof top Rp14 M, kemudin pengerjan yang terkahir yakni hardscape dan landscape menyerap dana Rp6 M. Sehingg secara keseluruhan, total biaya pembangunan Viktoria Park Tower yakni Rp1,227 Triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar