PNS Diwajibkan Masuk Kantor Pada
Tanggal 23 Agustus 2012
Bula-Maluku 15/08, Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) Syarif Makmur mengatakan hari terakhir masuk kerja sesuai surat Edaran
Gubernur Maluku baru akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2012, namun sampai
dengan hari ini banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemerintah Daerah
SBT yang telah mengambil waktu libur mendahuli ketetapan tersebut.
Namun demikian Dia mengatakan
masih ada PNS yang berada di tempat kerja untuk mengikuti pelaksanaan Upacara
HUT RI pada tanggal 17 Agustus 2012, dan libur sesuai dengan edaran Gubernur
yakni sampai pada tanggal 22 Agustus, sehingga pada tanggal 23 Agustus semua
PNS pada lingkup Pemda SBT sudah harus kembali untuk melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.
Menurut Sekda, Pemerintah
Kabupaten SBT telah menyiapkan surat yang ditujukan kepada semua Pimpinan SKPD
agar pada hari kamis apabilah PNS yang bersangkutan tidak masuk kantor maka
harus diberikan sanksi administrasi berupa penahanan gaji, Dia mengatakan tidak
ada toleransi bagi PNS yang telah mengambil libur sebelum waktu yang telah
dilakukan, namun kebiasaan yang terjadi selama ini dimana PNS yang berasal dari
Geser dan Gorom sudah terlebih dahulu libur, karena sesuai informasi kapal
terakhir untuk rute Totu Tolu-Geser dan Gorom adalah hari Rabu 15 Agustus.
Sekda mengatakan kalau Pemerintah
Daerah sangat memahami kondisi tersebut, namun dirinya berharap pada hari Kamis
tanggal 23 Agustus 2012 semua PNS sudah kembali melaksanakan tugas dengan baik,
namun tetap saja ada pertimbangan karena kondisi laut dan jadwal kapal yang
saat ini disesuaikan dengan kondisi laut.
Namun Syarif Makmur mengatakan
mereka harus memberikan alasan yang rasional apabilah belum masuk kantor pada
tanggal yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Daerah SBT dapat memberikan
pertimbangan, sesuai alasan yang disampaikan tersebut walau begitu dirinya
tetap berharap pada tanggal 23 Agustus tersebut semua PNS sudah harus masuk
kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar