SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Jumat, 24 Agustus 2012

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka DBO Kesehatan SBT


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka DBO Kesehatan SBT
-Tedy Sibualamo Divonis 4 Tahun Penjara Oleh MA RI

Ambon-Maluku 24/08, Kejaksaan Negeri Cabang Geser menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (DBO) Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2011. Penetapan para tersangka setelah tim jaksa Kejaksaan Negeri Cabang Geser yang dipimpin oleh Kacabjari, Moksen Almahdaly secara marathon memeriksa sejumlah pihak terkait penggunaan DBO Kesehatan di Bula beberapa hari terakhir.

Kelima tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan SBT, dr. Omar Fauzi, Marwan Bin Lanip, Sarno, Siti Baduri dan Jamiadin. “Kita sudah tetapkan lima orang tersangka yakni mantan kepala dinas kesehatan, PPK, KPA, bendahara dan lain-lain dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, APBN Tahun Anggaran 2011,” ujar Ye Ochen,-sapaan akrab Moksen Almahdaly, Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Geser via telepon seluler, Jumat (24/08).

Menurut Alhamdaly, dalam waktu dekat para tersangka akan dilanjutkan periksaan di Kejaksan Tinggi Maluku sekaligus ekspos perkara. Hal ini lantaran kejaksaan Negeri Cabang Geser belum memiliki kantor di Bula.

Sementara itu Mahkama Agung RI memvonis mantan kepala Dinas Pertanian SBT, Tedy Sibualamo 4 (empat) tahun penjara dalam kasus korupsi proyek kontruksi perluasan sawa di SBT tahun 2008 senilai Rp.3.6 Milyar. Vonis MA tiga tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Masohi yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sibualamo yang masih dalam status narapidana (Napi) sudah dilantik menjadi kepala Bappeda SBT oleh Bupati Abdullah Vanath beberapa waktu lalu.

Putusan Mahkama Agung RI Nomor: 08/PID/2012/ PT.Mal kepada Kepala Bappeda SBT, Tedy Sibualamo ini juga diharuskan membayar denda Rp.50 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp.972.657.534 kepada negara.

Secara terpisah Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Adat (Lama) ATAMARI, Nasarudin Tianotak, SH, MH memberikan apresiasi positif pada kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Geser yang telah menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (DBO) Dinas Kesehatan SBT Tahun Anggaran 2011. Penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Geser patut mendapat apresiasi positif dari seluruh elemen pencinta keadilan dan pegiat anti korupsi di Negeri Ita Wotu Nusa.

“Kami memberikan apresiasi positif pada kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Geser yang dipimpin oleh Moksen Almahdaly, SH. Ini kemajuan luar biasa penegakan hukum di SBT,” pujinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar