Kadis Keuangan dan Mantan Ajudan Bupati
HARUS DIPERIKSA
Ungkap Dugaan Korupsi Abdullah Vanath
Ambon-Maluku, 13/07, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera menangkap Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ibrahim Syarif dan mantan ajudan bupati, Salim Arief Ely alias Ai. Penegasan ini disampaikan Direktur SBT Center, Djabar Tianotak kepada pers di Ambon, Rabu (11/07).
Menurut Tianotak, untuk mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana kas daerah dan gratifikasi sejumlah proyek APBN oleh Bupati (SBT), Abdullah Vanath harus dimulai dari pemeriksaan Kepala Dinas Keuangan SBT, Ibrahim Syarif dan mantan ajudan bupati, Salim Arief Ely alias Ai.
“Ibrahim Syarif dan Ai adalah pintu masuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdullah Vanath. Kedua orang yang membantu kejahatan Vanath dalam memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan di SBT,” ujar Tianotak
Penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan tindak pidana korupsi keuangan daerah dan aliran dana yang mengalir ke kantong Vanath seluruhnya diatur oleh Ibrahim Syarif dibantu ponakannya Salim Arief Ely alias Ai, mantan ajudan bupati yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Camat Kelimury.
“Ai yang mengatur aliran dana dari para rekanan sementara Ibrahim Syarif bertugas membackup kas daerah. Mereka berdua tahu persis berapa banyak aliran dana yang masuk ke kantong Vanath setiap bulan,” beber Tianotak
Menurut putra daerah SBT ini, dugaan korupsi Vanath yang diungkapkan LSM Buana Centre baru secuil dari kejatahan yang dilakukan Vanath di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu. Banyak dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Vanath belum diungkap ke publik lantaran ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Maluku.
“Hukum di ibarat parang yang tajam ke bawa tetapi tumpul di atas. Ini yang jadi problem kita dalam mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Vanath dan kroni-kroninya di SBT. Sudah banyak kasus yang dilaporkan masyarakat tetapi buktinya sampai hari ini semuahnya jalan ditempat,” kesal Tianotak.
Dugaan korupsi keuangan daerah dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Abdullah Vanath beber Tianotak terungkap dari Evaluasi Bappenas dan UNDP dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemkab SBT tahun anggaran 2007 nomor: 01/HP/XIX.AMB/03/2009, tanggal 02 maret 2009. Kabupaten yang dipimpin Abdullah Vanath sejak dimekarkan tahun 2003, ternyata pengelolaan keuangan amburadul, dan berpotensi menimbulkan penyelewengan dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kebobrokan pengelolaan keuangan SBT sebagaimana laporan BPK, bahwa Pemerintah SBT belum memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007, dan Pengelolaan Rekening Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah Tidak Tertib dan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
Hal ini kata Tianotak, terlihat dari realisasi pendapatan dalam laporan realisasi anggaran dicatat hanya berdasarkan mutasi kredit rekening kas daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Bula, yang kemudian dikelompokkan per jenis pendapatan, dan tidak didasarkan bukti penerimaan, antara lain berupa Surat Tanda Setoran dan nota kredit bank, sehingga terjadi kesalahan pengelompokkan jenis pendapatan, dan terdapat pendapatan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp.990.749.903, serta pendapatan dana bagi hasil pajak sebesar Rp.3.353.498.000, dan deposito sebesar Rp6.000.000.000, yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Tahun 2006, tetapi dicairkan pada tahun 2007 yang tidak dicatat dan dilaporkan.
“Realisasi belanja pada laporan realisasi anggaran hanya dicatat berdasarkan transaksi pengeluaran dalam Buku Kas Umum masing-masing bendahara pengeluaran SKPD, yang kemudian dikelompokkan sebagai realisasi belanja per kegiatan sesuai kode rekening, dan disajikan dalam perhitungan APBD tanpa berdasarkan pengesahan pertanggungjawaban belanja. Pencatatan, pengklasifikasian dan pengelompokkan transaksi dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
Aset tetap yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2007 lanjut Tianotak, sebesar Rp.360.150.596.076 tidak didukung dengan pencatatan aset tetap berupa buku besar, buku besar pembantu dan daftar rincian aset tetap per jenis aset tetap SKPD, sehingga aset tetap yang disajikan dalam neraca tidak dapat diyakini kewajarannya, yang berdampak pada penyajian nilai aset secara keseluruhan di Neraca per 31 Desember 2007.
Begitu juga sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun 2007 yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp.59.174.138.767, tidak didukung dengan saldo riil kas hak Pemerintah SBT sebesar Rp.13.183.279.476, yang sampai saat pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Bagian Keuangan.
Penarikan dana dari rekening kas daerah di PT. Bank Maluku Cabang Bula pada 28 Desember 2007 dan Januari 2008 sebesar Rp.70.752.314.748, yang dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan selaku BUD, hanya dengan surat dan dilampiri dengan daftar SP2D (tanpa SP2D dan cek) yang dananya dititipkan pada PT. Bank Maluku, untuk membiayai kegiatan-kegiatan Tahun 2007 yang belum diselesaikan. Dana titipan sebesar Rp.70.752.314.748, tersebut telah diakui sebagai realisasi belanja daerah pada Laporan Realisasi Anggaran
Tahun 2007, dan dibayarkan kepada pihak ketiga antara tanggal 3 Januari 2008 sampai dengan tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.53.610.259.140, sedangkan sisanya sebesar Rp.17.142.055.608, disetor kembali ke Kas Daerah, sehingga berpengaruh pada kewajaran realisasi belanja dan penyajian aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2007.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tegas Tianotak, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti memadai yang dapat menjelaskan keberadaan saldo kas di Pemegang Kas senilai Rp.5,35 miliar, dan saldo kas pada PT Bank Maluku sebesar Rp5,09 miliar, sehingga saldo kas pada neraca sebesar Rp.10,44 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Ini baru sebagian kecil dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Vanath karenanya Vanath kaya raya setelah jadi bupati di SBT,” tandasnya.
HARUS DIPERIKSA
Ungkap Dugaan Korupsi Abdullah Vanath
Ambon-Maluku, 13/07, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera menangkap Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ibrahim Syarif dan mantan ajudan bupati, Salim Arief Ely alias Ai. Penegasan ini disampaikan Direktur SBT Center, Djabar Tianotak kepada pers di Ambon, Rabu (11/07).
Menurut Tianotak, untuk mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana kas daerah dan gratifikasi sejumlah proyek APBN oleh Bupati (SBT), Abdullah Vanath harus dimulai dari pemeriksaan Kepala Dinas Keuangan SBT, Ibrahim Syarif dan mantan ajudan bupati, Salim Arief Ely alias Ai.
“Ibrahim Syarif dan Ai adalah pintu masuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdullah Vanath. Kedua orang yang membantu kejahatan Vanath dalam memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan di SBT,” ujar Tianotak
Penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan tindak pidana korupsi keuangan daerah dan aliran dana yang mengalir ke kantong Vanath seluruhnya diatur oleh Ibrahim Syarif dibantu ponakannya Salim Arief Ely alias Ai, mantan ajudan bupati yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Camat Kelimury.
“Ai yang mengatur aliran dana dari para rekanan sementara Ibrahim Syarif bertugas membackup kas daerah. Mereka berdua tahu persis berapa banyak aliran dana yang masuk ke kantong Vanath setiap bulan,” beber Tianotak
Menurut putra daerah SBT ini, dugaan korupsi Vanath yang diungkapkan LSM Buana Centre baru secuil dari kejatahan yang dilakukan Vanath di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu. Banyak dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Vanath belum diungkap ke publik lantaran ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Maluku.
“Hukum di ibarat parang yang tajam ke bawa tetapi tumpul di atas. Ini yang jadi problem kita dalam mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Vanath dan kroni-kroninya di SBT. Sudah banyak kasus yang dilaporkan masyarakat tetapi buktinya sampai hari ini semuahnya jalan ditempat,” kesal Tianotak.
Dugaan korupsi keuangan daerah dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Abdullah Vanath beber Tianotak terungkap dari Evaluasi Bappenas dan UNDP dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemkab SBT tahun anggaran 2007 nomor: 01/HP/XIX.AMB/03/2009, tanggal 02 maret 2009. Kabupaten yang dipimpin Abdullah Vanath sejak dimekarkan tahun 2003, ternyata pengelolaan keuangan amburadul, dan berpotensi menimbulkan penyelewengan dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kebobrokan pengelolaan keuangan SBT sebagaimana laporan BPK, bahwa Pemerintah SBT belum memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007, dan Pengelolaan Rekening Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah Tidak Tertib dan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
Hal ini kata Tianotak, terlihat dari realisasi pendapatan dalam laporan realisasi anggaran dicatat hanya berdasarkan mutasi kredit rekening kas daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Bula, yang kemudian dikelompokkan per jenis pendapatan, dan tidak didasarkan bukti penerimaan, antara lain berupa Surat Tanda Setoran dan nota kredit bank, sehingga terjadi kesalahan pengelompokkan jenis pendapatan, dan terdapat pendapatan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp.990.749.903, serta pendapatan dana bagi hasil pajak sebesar Rp.3.353.498.000, dan deposito sebesar Rp6.000.000.000, yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Tahun 2006, tetapi dicairkan pada tahun 2007 yang tidak dicatat dan dilaporkan.
“Realisasi belanja pada laporan realisasi anggaran hanya dicatat berdasarkan transaksi pengeluaran dalam Buku Kas Umum masing-masing bendahara pengeluaran SKPD, yang kemudian dikelompokkan sebagai realisasi belanja per kegiatan sesuai kode rekening, dan disajikan dalam perhitungan APBD tanpa berdasarkan pengesahan pertanggungjawaban belanja. Pencatatan, pengklasifikasian dan pengelompokkan transaksi dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
Aset tetap yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2007 lanjut Tianotak, sebesar Rp.360.150.596.076 tidak didukung dengan pencatatan aset tetap berupa buku besar, buku besar pembantu dan daftar rincian aset tetap per jenis aset tetap SKPD, sehingga aset tetap yang disajikan dalam neraca tidak dapat diyakini kewajarannya, yang berdampak pada penyajian nilai aset secara keseluruhan di Neraca per 31 Desember 2007.
Begitu juga sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun 2007 yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp.59.174.138.767, tidak didukung dengan saldo riil kas hak Pemerintah SBT sebesar Rp.13.183.279.476, yang sampai saat pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Bagian Keuangan.
Penarikan dana dari rekening kas daerah di PT. Bank Maluku Cabang Bula pada 28 Desember 2007 dan Januari 2008 sebesar Rp.70.752.314.748, yang dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan selaku BUD, hanya dengan surat dan dilampiri dengan daftar SP2D (tanpa SP2D dan cek) yang dananya dititipkan pada PT. Bank Maluku, untuk membiayai kegiatan-kegiatan Tahun 2007 yang belum diselesaikan. Dana titipan sebesar Rp.70.752.314.748, tersebut telah diakui sebagai realisasi belanja daerah pada Laporan Realisasi Anggaran
Tahun 2007, dan dibayarkan kepada pihak ketiga antara tanggal 3 Januari 2008 sampai dengan tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.53.610.259.140, sedangkan sisanya sebesar Rp.17.142.055.608, disetor kembali ke Kas Daerah, sehingga berpengaruh pada kewajaran realisasi belanja dan penyajian aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2007.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tegas Tianotak, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti memadai yang dapat menjelaskan keberadaan saldo kas di Pemegang Kas senilai Rp.5,35 miliar, dan saldo kas pada PT Bank Maluku sebesar Rp5,09 miliar, sehingga saldo kas pada neraca sebesar Rp.10,44 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Ini baru sebagian kecil dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Vanath karenanya Vanath kaya raya setelah jadi bupati di SBT,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar