Depag
Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Dan Restoran Tutup Selama Bulan Puasa
Bula-Maluku 10/07, Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ismail Rumfot
mengatakan, memasuki Bulan Puasa nanti akan dikeluarkan surat Edaran bagi semua
pengusaha tempat-tempat hiburan, seperti karoke dan kafe termasuk Restoran dan
rumah makan untuk tidak beroperasi selama bulan Puasa.
Dia
mengatakan Pihaknya akan melakukan pantauan langsung dilapangan terhadap tempat
hiburan dan rumah makan, khusus untuk tempat hiburan malam agar tidak melakukan
aktifitas pada saat malam hari selama bulan Puasa, sehingga tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan di SBT, hal ini karena untuk Kabupaten SBT 99 persen
penduduknya muslim.
Menurutnya
Depertemen Agama juga akan mengeluarkan himbauan agar Bulan Puasa ini dapat
dilaksanaan secara serempak, olehnya sehingga pengusaha restoran dan rumah
makan serta tempat hiburan malam agar tutup apabilah tidak mengindahkan
himbauan tersebut maka akan diminatai pertanggunggung jawabannya.
Dalam
melakukan monitoring selama bulan Puasa nanti Depertemen Agama akan melibatkan
pihak Urusan Agama, dan Kepolisian untuk itu diharapkan semua pihak untuk dapat
mendukung tugas-tugas Depertemen Agama selama bulan puasa nanti. Terkait dengan
tanggal pelaksanaan Puasa menurut Rumfot sesuai dengan kelender nasional maka
Permulaan Puasa jatuh pada tanggal 21 Juli 2012.
Walau
begitu Ismail Rumfot mengatakan akan mengeluarkan surat edaran bagi semua Umat
Islam di SBT agar pelaksanaan Bulan Puasa di sesuaikan dengan tanggal penentuan
pusat sehingga tidak ada lagi perbedaan pelaksanaan Bulan Suci Rahmadan dan
Idul Fitri nanti, hal ini juga sesuai dengan keinginan Bupati SBT Abdulah
Vanat.
Sementara
itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Pietson Rumalean mengatakan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT juga mulai membidik sejumlah titik
yang selama ini menjual minuman keras (Miras), hal ini dilakukan agar tidak
mengganggu pelaksanaan Puasa nanti
Rumalean
juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap Rumah makan
dan tempat-tempat hiburan termasuk kemungkinan mencabut ijin operasional kalau
para pengelolah rumah makan dan tempat hiburan tidak mengindahkan larangan yang
nanti akan dikeluarkan
Pietson
Rumalean juga mengatakan akan melakukan pertemuan dengan para Camat, kepala
desa dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk sepakat
menyelasaikan penyakit masyarakat seperti minuman keras dan judi yang mulai
marak di Kota Bula agar hikmat Bulan Puasa dapat benar-benar dirasakan dengan
baik. Terkait dengan persoalan judi Rumalean mengatakan telah mengetahui
sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai tempat judi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar