SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Selasa, 10 Juli 2012

Depag Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Dan Restoran Tutup Selama Bulan Puasa


Depag Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Dan Restoran Tutup Selama Bulan Puasa

Bula-Maluku 10/07, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ismail Rumfot mengatakan, memasuki Bulan Puasa nanti akan dikeluarkan surat Edaran bagi semua pengusaha tempat-tempat hiburan, seperti karoke dan kafe termasuk Restoran dan rumah makan untuk tidak beroperasi selama bulan Puasa.

Dia mengatakan Pihaknya akan melakukan pantauan langsung dilapangan terhadap tempat hiburan dan rumah makan, khusus untuk tempat hiburan malam agar tidak melakukan aktifitas pada saat malam hari selama bulan Puasa, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di SBT, hal ini karena untuk Kabupaten SBT 99 persen penduduknya muslim.

Menurutnya Depertemen Agama juga akan mengeluarkan himbauan agar Bulan Puasa ini dapat dilaksanaan secara serempak, olehnya sehingga pengusaha restoran dan rumah makan serta tempat hiburan malam agar tutup apabilah tidak mengindahkan himbauan tersebut maka akan diminatai pertanggunggung jawabannya.

Dalam melakukan monitoring selama bulan Puasa nanti Depertemen Agama akan melibatkan pihak Urusan Agama, dan Kepolisian untuk itu diharapkan semua pihak untuk dapat mendukung tugas-tugas Depertemen Agama selama bulan puasa nanti. Terkait dengan tanggal pelaksanaan Puasa menurut Rumfot sesuai dengan kelender nasional maka Permulaan Puasa jatuh pada tanggal 21 Juli 2012.

Walau begitu Ismail Rumfot mengatakan akan mengeluarkan surat edaran bagi semua Umat Islam di SBT agar pelaksanaan Bulan Puasa di sesuaikan dengan tanggal penentuan pusat sehingga tidak ada lagi perbedaan pelaksanaan Bulan Suci Rahmadan dan Idul Fitri nanti, hal ini juga sesuai dengan keinginan Bupati SBT Abdulah Vanat.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Pietson Rumalean mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT juga mulai membidik sejumlah titik yang selama ini menjual minuman keras (Miras), hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan Puasa nanti

Rumalean juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap Rumah makan dan tempat-tempat hiburan termasuk kemungkinan mencabut ijin operasional kalau para pengelolah rumah makan dan tempat hiburan tidak mengindahkan larangan yang nanti akan dikeluarkan

Pietson Rumalean juga mengatakan akan melakukan pertemuan dengan para Camat, kepala desa dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk sepakat menyelasaikan penyakit masyarakat seperti minuman keras dan judi yang mulai marak di Kota Bula agar hikmat Bulan Puasa dapat benar-benar dirasakan dengan baik. Terkait dengan persoalan judi Rumalean mengatakan telah mengetahui sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai tempat judi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar