Tenaga
Kontrak Tak taat Aturan akan Ditindak
Ambon-Maluku 05/06, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas tenaga kontrak
yang melanggar perjanjian kontrak dan melupakan etika dalam bekerja.
Penegasan ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno dalam pertemuan dengan puluhan Tenaga Kontrak, Selasa (5/6), di Balai Kota.
“Kita akan menegakan aturan disiplin bagi seluruh Tenaga Kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” tandas Selanno.
Ambon-Maluku 05/06, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas tenaga kontrak
yang melanggar perjanjian kontrak dan melupakan etika dalam bekerja.
Penegasan ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno dalam pertemuan dengan puluhan Tenaga Kontrak, Selasa (5/6), di Balai Kota.
“Kita akan menegakan aturan disiplin bagi seluruh Tenaga Kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” tandas Selanno.
Dia
jelaskan, salah satu bentuk dari penegakan disiplin tersebut, adalah mengenai
aturan menggunakan pakaian dinas, kecuali bagi pegawai kontrak yang ditempatkan
di bengkel atau di Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST).
“Semua pegawai kontrak harus menggunakan seragam dinas. Ini kantor tempat anda bekerja, bukan tempat rekreasi. Mulai besok saya tidak lihat lagi ada pegawai kontrak yang tidak menggunakan pakaian dinas, kecuali mereka yang ditempatkan di bengkel atau IPST,” lanjutnya.
“Semua pegawai kontrak harus menggunakan seragam dinas. Ini kantor tempat anda bekerja, bukan tempat rekreasi. Mulai besok saya tidak lihat lagi ada pegawai kontrak yang tidak menggunakan pakaian dinas, kecuali mereka yang ditempatkan di bengkel atau IPST,” lanjutnya.
itu, aturan
disiplin juga diterapkan pada jam kerja masing – masing pegawai kontrak, yang
mana menurut Selano, banyak pegawai kontrak yang kerap masuk kerja seenaknya.
“Siapapun yang bekerja disini wajib mengikuti aturan masuk dan keluar kantor. Keputusan presiden mengisyaratkan waktu kerja dalam satu minggu adalah 37,5 jam artinya selama satu minggu harus aktif bekerja,” katanya.
“Siapapun yang bekerja disini wajib mengikuti aturan masuk dan keluar kantor. Keputusan presiden mengisyaratkan waktu kerja dalam satu minggu adalah 37,5 jam artinya selama satu minggu harus aktif bekerja,” katanya.
Selanno
mengakui, selama ini banyak pegawai kontrak yang tidak disiplin karena
menganggap statusnya berbeda dengan PNS. Bahkan, ada pegawai kontrak yang
kedapatan melakukan tindakan amoral seperti seperti mabuk – mabukan, berjudi,
bahkan berselingkuh dan melakukan penipuan dengan mencatut nama SKPD dimana ia
ditempatkan.
“Bagi mereka yang melakukan tindakan – tindakan tersebut, kami tidak segan – segan melakukan pemutusan kontrak. Diluar sana masih banyak orang yang dapat direkrut menggantikan posisi anda,” ungkap Selano.
“Bagi mereka yang melakukan tindakan – tindakan tersebut, kami tidak segan – segan melakukan pemutusan kontrak. Diluar sana masih banyak orang yang dapat direkrut menggantikan posisi anda,” ungkap Selano.
Selanno
berharap semua pegawai kontrak di lingkup Pemkot Ambon dapat menaati setiap
aturan disiplin yang berlaku, karena BKK mempunyai wewenang untuk menyusun
formasi pengangkatan PNS.
“Ada kewenangan yang melekat di BKK, sebagai unit yang membina kepegawaian, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian pegawai, itulah sebabnya semua aturan disiplin harus dapat diperhatikan, karena menyangkut nasib pegawai kontrak kedepan,” pungkasnya.
Penegakan disiplin
terhadap pegawai kontrak oleh BKK sejalan dengan instruksi walikota Ambon,
Richard Louhenapessy, SH untuk meninjau kembali semua tenaga Kontrak/honorer
yang ada di Kota Ambon. Walikota pekan
lalu mengatakan, BKK memerlukan waktu untuk memverifikasi jumlah tenaga kontrak
yang ada, serta memberikan prioritas bagi tenaga kontrak yang telah bekerja
sejak tahun 2005/2006 untuk diangkat sebagai PNS. “Ada kewenangan yang melekat di BKK, sebagai unit yang membina kepegawaian, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian pegawai, itulah sebabnya semua aturan disiplin harus dapat diperhatikan, karena menyangkut nasib pegawai kontrak kedepan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar