SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Selasa, 05 Juni 2012

Tenaga Kontrak Tak taat Aturan akan Ditindak




Tenaga Kontrak Tak taat Aturan akan Ditindak

Ambon-Maluku 05/06, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas tenaga kontrak
yang melanggar perjanjian kontrak dan melupakan etika dalam bekerja.
Penegasan ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno dalam pertemuan dengan puluhan Tenaga Kontrak, Selasa (5/6), di Balai Kota.
“Kita akan menegakan aturan disiplin bagi seluruh Tenaga Kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” tandas Selanno.

Dia jelaskan, salah satu bentuk dari penegakan disiplin tersebut, adalah mengenai aturan menggunakan pakaian dinas, kecuali bagi pegawai kontrak yang ditempatkan di bengkel atau di Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST).
“Semua pegawai kontrak harus menggunakan seragam dinas. Ini kantor tempat anda bekerja, bukan tempat rekreasi. Mulai besok saya tidak lihat lagi ada pegawai kontrak yang tidak menggunakan pakaian dinas, kecuali mereka yang ditempatkan di bengkel atau IPST,” lanjutnya.

itu, aturan disiplin juga diterapkan pada jam kerja masing – masing pegawai kontrak, yang mana menurut Selano, banyak pegawai kontrak yang kerap masuk kerja seenaknya.
“Siapapun yang bekerja disini wajib mengikuti aturan masuk dan keluar kantor. Keputusan presiden mengisyaratkan waktu kerja dalam satu minggu adalah 37,5 jam artinya selama satu minggu harus aktif bekerja,” katanya.

Selanno mengakui, selama ini banyak pegawai kontrak yang tidak disiplin karena menganggap statusnya berbeda dengan PNS. Bahkan, ada pegawai kontrak yang kedapatan melakukan tindakan amoral seperti seperti mabuk – mabukan, berjudi, bahkan berselingkuh dan melakukan penipuan dengan mencatut nama SKPD dimana ia ditempatkan.
“Bagi mereka yang melakukan tindakan – tindakan tersebut, kami tidak segan – segan melakukan pemutusan kontrak. Diluar sana masih banyak orang yang dapat direkrut menggantikan posisi anda,” ungkap Selano.

Selanno berharap semua pegawai kontrak di lingkup Pemkot Ambon dapat menaati setiap aturan disiplin yang berlaku, karena BKK mempunyai wewenang untuk menyusun formasi pengangkatan PNS.
“Ada kewenangan yang melekat di BKK, sebagai unit yang membina kepegawaian, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian pegawai, itulah sebabnya semua aturan disiplin harus dapat diperhatikan, karena menyangkut nasib pegawai kontrak kedepan,” pungkasnya.

Penegakan disiplin terhadap pegawai kontrak oleh BKK sejalan dengan instruksi walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH untuk meninjau kembali semua tenaga Kontrak/honorer yang ada di Kota Ambon.  Walikota pekan lalu mengatakan, BKK memerlukan waktu untuk memverifikasi jumlah tenaga kontrak yang ada, serta memberikan prioritas bagi tenaga kontrak yang telah bekerja sejak tahun 2005/2006 untuk diangkat sebagai PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar