Tidak Ada Pemutihan PNS SBT
Bula-Maluku 03/05, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten SBT N Latarisa membantah adanya pemutihan bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang belum menerima SK 100 persen sejak Tahun Masa Tugas 2008, karena
yang sesuai aturan adalah dilakukan pengusulan kembali bagi yang telah melewati
masa tugas 2 tahun atau yang dikenal dengan C2.
Menurutnya Bupat SBTi Abdulah
Vanat tidak pernah mengabaikan aturan,namun yang dilakukan ini harus sesuai
dengan jenjang aturan yakni BKD melakukan proses ke BKN untuk menerbitkan SK
100 peersen setelah mengikuti prajabatan dan BKD hanya menyiapkan SK untuk
ditandatangani oleh Bupati selaku Pembina Pegawai Negeri Sipil.”ada banyak yang
masuk C2 itu yang saat ini masih dalam proses di BKN, jadi bukan
diputihkan.ujarnya.
N Latarisa juga membanta kalau
jumlah yang masuk dalam C2 tersebut mencapai ratusan PNS, namun Dia mengaku kalaupun ada
yang mencapai ratusan itusudah termasuk PNS
yang pengangkatan 2011 dan 2012 yang belum mengikuti pra jabatan serta PNS
tahun 2008-2009 yang terlambat mengikutipra jabatan sehingga sedang di Proses
mengikuti pengangkatan ulang.
Dia juga membenarkan kalau ada SK
yang belum keluar dari ruangan Bupati hal tersebut disebabkan karena sampai
saat ini Pemda SBT belum memiliki Sekertaris Daerah yang definitif sejingga pelimpahan kewenangan ke sekertaris
daerah belum berjalan. Menurutnya BUpati SBT melaksanakan tugas secara mikro
dan sangat banyak sehingga kalau ada SK yang belum keluara itu lebih disebabkan
seluruh kewenangan tersebut ada pada Bupati
karena Sekda SBT yang belum definitif sehingga pelimpahan belum
sepenuhnya belum berjalan
Olehnya kalau SK 100 persen belum
ditandatangani bukan karena persoalan dendam akan tetapi mengingat kesibukan
Bupati sebagai pejabat Pembina kepegawaian dan sebagai pimpinan daerah yang
bekerja untuk semua masyarakat SBT. Sebelumnya Direktur SBT Media Centre Advertising dan
Integrated Media Communication, Djabar Tianotak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar