SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kamis, 31 Mei 2012

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benahi Sistim Kerja


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benahi Sistim Kerja

Bula-Maluku 01/06, Kantor Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang baru terbentuk beberapa waktu yang lalu terus melakukan pembenahan terhadap kinerja kedepan dengan melakukan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten SBT.

Kepala Kantor Pelayanan Satu Pintu Sidik Rumaloak mengatakan, keberadaan kantor Terpadu pelayanan satu pintu ini adalah untuk mengimpelementasikan peraturan  Bupati nomor 49, dan dari semangat nasional adalah peraturan-peraturan terpadu tersebut perlu menjadi salah satu motifasi bagi pemerinta dalam rangka memberikan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman, tepat dan puas dengan kerja yang dilakukan oleh pelayanan terpadu.

Sidik Rumaloak mengatakan karena saat ini masih berjalan dengan paraturan Bupati, sambil menunggu peraturan daerah makan dirinya berharap aktifitas pelayanan kantor Terpadu Satu Pintu dapat berjalan dengan baik, karena saat ini masih dirancang Peraturan Daerah agar bisa memenuhi satu kebutuhan organisasi yang benar-benar eksis.

Sidik Rumaloak mengatakan kantor Pelayanan Terpadi Satu Pintu ini adalah melakukan administrasi untuk memper muda pelayanan, namun hal teknis yang menyangkut dengan perijinan tersebut akan tetap berada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.”jadi bukan kantor ini mengambil alih semua hak dan kewajiban dari masing-masing instansi terkait itu.

Menurut Sidik didalam pasal 6 peraturan Bupati nomor 49 tersebut, yang mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan perijinan dan non perijinan atas kelimpahan wewenang yang diberikan oleh Bupati SBT, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati tentang kekuhususan dan jenis-jenis perijinan dan non perijinan yang akan.

Selain itu untuk bidang Infestasi Rumaloak mengatakan akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk mencari data-data untuk selanjutnya diekspos sehingga keinginan investasi ke SBT juga akan lebih banyak. Ijin yang ditangani adalah terkait dengan SIUP,SITU,IMB dan ijin tetantang galian C dengan tetap melakukan pemantauan dan efaluasi termasuk pembinaan terhadap ijin yang diberikan tersebut  sehingga mereka yang melakukan kegiatan di SBT akan merasa nyaman.

Pembentukan kantor pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan sebuah kebutuhan organisasi pemerintah yang harus segera dibentuk, sehingga Dirinya meminta agar keberadaan kantor ini jangan dijadikan sebagai momok karena akan mengambil hak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar