SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Rabu, 14 Maret 2012

Wawali Lantik Raja Negeri Ema


Wawali Lantik Raja Negeri Ema

Ambon-Maluku14/03 Setelah terjadi kekosangan jabatan kepala pemerintahan selama 18 tahun, akhirnya Negeri Ema memiliki Raja defenitif.
Rabu (14/3) Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina melantik, Cornelis Huwae sebagai Raja Negeri Ema periode 2012-2018.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 275 tahun 2012 tentang pemberhantian penjabat sementara kepala pemerintahan, Thomas Hendrik Leimena dan pengangkatan Cornelis Huwae sebagai Raja Negeri Ema.

Huwae direkomendasikan oleh mata Rumah parentah Leimena tertanggal 10 Desember 2011 dan ditetapkan oleh saniri negeri lengkap Negeri Ema sebagai raja dan kepala pemerintahan Negeri Ema periode 2012-2018.
Pelantikan digelar di Kantor Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan dihadiri, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, pimpinan SKPD lingkup Pemkot dan pela Negeri Ema Yakni Raja dan masyarakat Negeri Batu Merah serta tokh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya Wawali mengatakan, pelantikan Raja Ema merupakan amanah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang negeri di Kota Ambon serta Perda nomor nomor 13 tahun 2008 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian.
Dimana, proses pengangkatan sampai pelantikan Raja Negeri Ema telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2008.

“Oleh sebab itu persoalan yang timbul atas perbedaan presepsi dalam mengintervensi hak dan kewajiban dalam menentukan siapa yang akan dipilih sebagai Raja perlu didukung oleh fakta-fakta sejarah yang masih diakui dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri,” ujar Wawali.

Menurut Wawali, pelantikan Cornelis Huwae sebagai Raja telah dibuktikan oleh masyarakat Negeri Ema melalui proses penangkatan dari mata Rumah parentah Leimena sesuai rekomendasi tertanggal 10 Desember 2011 yang ditetapkan oleh saniri negeri lengkap Negeri Ema

“Sesuai Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Negeri memberi petunjuk pada kita dalam ketentuan umum bahwa Raja adalah gelar kepala pemerintahan yang merupakan unsur penyelenggaraan kesatuan masyarakat hukum adat dan istiadat serta tugas-tugas pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Oleh karena itu, kata Wawali, Raja diberikan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 21 dan 22 Perda nomor 3 tahun 2008 yakni, menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat negeri, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat negeri, memutuskan persengketaan hukum adat negeri dan memelihara serta melestarikan adat istiadat dan hukum adat yang hidup di negeri.

Wawali menambakan, Raja dalam melaksanakan tugas dan fungsi mempunyai kewenangan yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan negeri berdasarkan keputusan yang ditetapkan bersama saniri lengkap, mengajukan rancangan Peraturan negeri, menyerahkan, menyusun dan mengajukan rancangan APBNegeri untuk dibahas bersama saniri lengkap dan ditetapkan menjadi peraturan negeri.

Wawali berharap, setelah pelantikan ini, Raja dan Saniri Lengkap dapat menyusun berbagai program untuk dibahas dalam musyawarah pembangunan negeri dengan mengutamakan masalah-masalah prioritas yang berhubungan dengan berbagai kebijakan Walikota dan Wakil Walikota yakni Ambon Terang di malam hari, Ambon tertib transportasi dan parkiran, Ambon yang berkulaitas dalam pelayanan, publik dan Ambon yang partisipatif. FN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar