Wawali
Lantik Raja Negeri Ema
Ambon-Maluku14/03 Setelah terjadi kekosangan jabatan kepala pemerintahan selama 18 tahun,
akhirnya Negeri Ema memiliki Raja defenitif.
Rabu (14/3) Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina melantik, Cornelis Huwae sebagai Raja Negeri Ema periode 2012-2018.
Rabu (14/3) Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina melantik, Cornelis Huwae sebagai Raja Negeri Ema periode 2012-2018.
Pelantikan
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 275 tahun 2012
tentang pemberhantian penjabat sementara kepala pemerintahan, Thomas Hendrik
Leimena dan pengangkatan Cornelis Huwae sebagai Raja Negeri Ema.
Huwae
direkomendasikan oleh mata Rumah parentah Leimena tertanggal 10 Desember 2011
dan ditetapkan oleh saniri negeri lengkap Negeri Ema sebagai raja dan kepala
pemerintahan Negeri Ema periode 2012-2018.
Pelantikan digelar di Kantor Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan dihadiri, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, pimpinan SKPD lingkup Pemkot dan pela Negeri Ema Yakni Raja dan masyarakat Negeri Batu Merah serta tokh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.
Pelantikan digelar di Kantor Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan dihadiri, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, pimpinan SKPD lingkup Pemkot dan pela Negeri Ema Yakni Raja dan masyarakat Negeri Batu Merah serta tokh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam
sambutannya Wawali mengatakan, pelantikan Raja Ema merupakan amanah UU Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang
negeri di Kota Ambon serta Perda nomor nomor 13 tahun 2008 tentang tata cara
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian.
Dimana, proses pengangkatan sampai pelantikan Raja Negeri Ema telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2008.
Dimana, proses pengangkatan sampai pelantikan Raja Negeri Ema telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2008.
“Oleh
sebab itu persoalan yang timbul atas perbedaan presepsi dalam mengintervensi
hak dan kewajiban dalam menentukan siapa yang akan dipilih sebagai Raja perlu
didukung oleh fakta-fakta sejarah yang masih diakui dan hidup dalam masyarakat
adat itu sendiri,” ujar Wawali.
Menurut
Wawali, pelantikan Cornelis Huwae sebagai Raja telah dibuktikan oleh masyarakat
Negeri Ema melalui proses penangkatan dari mata Rumah parentah Leimena sesuai
rekomendasi tertanggal 10 Desember 2011 yang ditetapkan oleh saniri negeri
lengkap Negeri Ema
“Sesuai
Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Negeri memberi petunjuk pada kita dalam
ketentuan umum bahwa Raja adalah gelar kepala pemerintahan yang merupakan unsur
penyelenggaraan kesatuan masyarakat hukum adat dan istiadat serta tugas-tugas
pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Oleh karena itu, kata Wawali, Raja diberikan tugas dan
wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 21 dan 22 Perda nomor 3 tahun 2008
yakni, menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat negeri, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat negeri,
memutuskan persengketaan hukum adat negeri dan memelihara serta melestarikan
adat istiadat dan hukum adat yang hidup di negeri.
Wawali
menambakan, Raja dalam melaksanakan tugas dan fungsi mempunyai kewenangan yakni
memimpin penyelenggaraan pemerintahan negeri berdasarkan keputusan yang
ditetapkan bersama saniri lengkap, mengajukan rancangan Peraturan negeri,
menyerahkan, menyusun dan mengajukan rancangan APBNegeri untuk dibahas bersama
saniri lengkap dan ditetapkan menjadi peraturan negeri.
Wawali berharap, setelah pelantikan ini, Raja
dan Saniri Lengkap dapat menyusun berbagai program untuk dibahas dalam
musyawarah pembangunan negeri dengan mengutamakan masalah-masalah prioritas
yang berhubungan dengan berbagai kebijakan Walikota dan Wakil Walikota yakni
Ambon Terang di malam hari, Ambon tertib transportasi dan parkiran, Ambon yang
berkulaitas dalam pelayanan, publik dan Ambon yang partisipatif. FN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar