Pedagang Kaki Lima SBT Bentrok
Mulut Dengan Sat Pol PP
Bula-Maluku 03/02, Ratusan Pedagang
kaki Lima di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang terdiri dari
para ibu-ibu yang berjualan di pasar
lama SBT bentrok mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang
melakukan pembongkaran secara paksa tempat jualan mereka, para ibu-ibu ini
mengaku tidak terima dengan ulah Sat Pol PP yang melakukan pembongkaran secara
sepihak
Mereka melempari Sat Pol PP yang
berusaha membongkar tempat jualan mereka
karena belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten SBT kepada para pedagang setiap hari berjualan
diareal pasar lama, menurut para pedagang seharusnya ada pemberitahuan dari
terlebih dahulu sehingga mereka bisa mencari tempat lain untuk berjualan.
Sebagian besar mereka yang
berjualan di pasar lama mengaku hasil jualan meraka ini setiap hari mereka
harus membayar koperasi simpan pinjam, termasuk untuk membeli keperluan makan
setiap hari, sehingga tidak manusiawi kalau pemerintah daerah SBT melarang
mereka untuk berjualan di pasar lama, mengingat selama ini mereka hanya
berjualan di pasar lama.
Karena tidak puas dengan ulah Sat
Pol PP tersebut ratusan ibu-ibu dengan
menggunakan kendaraan roda dua menyerbu Kantor DPRD SBT dan diterima oleh
Sekertaris Komis C Raad Rumfot dan Wakil Ketua Komisi B Agil Rumakat, mereka
mendesak DPRD Kabupaten SBT untuk segera memanggil Kepala Sat Pol PP yang
dinilai bertindak sepihak.
Sementara itu Sekertaris Komisi C
DPRD Kabupaten SBT Raad Rumfot mengatakan akan segera melakukan pemanggilan
terhadap Kepala Sat Pol PP SBT, namun demikian Dia mengatakan kalau sebelumnya
telah ada pembicaraan dengan Pemerintah daerah lewat Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang menyepakati untuk dilakukan penertiban dengan memindahkan
mereka ke pasar baru di Kampung Timbul Tenggelam sehingga penataan kota Bula
akan lebih baik.
Walau demikian Raad mengaku
sangat kecewa kalau selama ini tidak ada sosialisasi dari Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan terhadap para pedagang kaki lima, ironisnya lagi Sat
Pol PP langsung melakukan tindakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada
para pedagang tidak ada pemberitahuan.
Saat ditanya soal rencana
dipindahkan ke pasar Baru para pedagang kaki lima ini mengaku kalau semua telah
dihuni, bahkan mereka mengaku kalau sebagian besar milik pegawai pemda yang
kemdian disewakan dengan harga yang sangat mahal yakni Dua Juta Rupia, bahkan
ini juga dibenarkan oleh Raad Rumfot, menurutnya telah menfengar kabar kalau
sebagian besar pegawai Pemda telah memiliki tempat di pasar Baru.
Untuk itu DPRD SBT akan mengagendakan
rapat dengar pendapat dengan Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan
termasuk dengan Sat Pol PP untuk memintah pertanggungjawaban mereka.Pait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar