Dua Kantraktor Kabur
Dua Kontraktor di Kabupaten Kepulauan Aru masing-masing
Karter Labok dan Yeny Kartia akan dimasukan dalam Daftar Pencahirain Orang
(DPO) Kejaksaan Agung , demikian disampaikan Kasipidus Kajeksaan Negeri Dobo Rony
Sinuhaji di Dobo.
Karter Labok ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan
26 unit pos jaga di Kabupaten Kepulauan Aru yang pekerjaan sangat aburadul,
untuk mempermuda pencaharian kedua Kontraktor Nakal yang telah menghilang dari
Bumi Jargaria sejak 1 tahun lebih tersebut Kejaksaan negeri Dobo juga telah
menyebarkan foto Karter dan Yeni ke Kejaksaan di Indonasia bahkan pihaknya
telah berkordinasi dengan Maluku mapun Polda di Daerah lain guna melakukan
pelacakan terhadap tempat persembunyian mereka.
Namun demikian Rony SInuhaji mengakan sampai saat ini
belumada informasi dari kedua kontraktor yang masih buron tersebut, sedangkan
terkait dengan Yeny Kartia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan
SMA Negeri 2 Jerol kecamatan Aru Selatan yang telah diputuskan 4 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Ambon pengadilan Negeri Aru juga telah melakukan
pengejaran namun masih saja belum membuahkan hasil.
Sebelumnya Yeny Kartio telah ditahan di tahan di Rutan
Tual,namun setelah melakukan banding akhirnya Yeny kabur tanpa jejak, upaya
pencaharian dengan melakukan kordinasi kepada keluarga, akan tetapi pihak
keluarga juga tidak mengetahui keberadaan Yeny Kartio, sehingga harus dimasukan
dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.Pait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar