SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Senin, 06 Agustus 2012

Bulog Ambon dan Kejaksaan Tetap Kerjasama Tuntaskan Persoalan Raskin


Bulog Ambon dan Kejaksaan Tetap Kerjasama Tuntaskan Persoalan Raskin

Ambon-Maluku 06/08, Peran Bulog Divisi Regional Maluku dalam menyalurkan beras rakyat miskin (Raskin) kepada masyarakat ekonomi lemah di Maluku cukup mendapat apresiasi, karena semuanya berproses sesuai mekanisme dan juknis sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kendati begitu, dalam penyaluran raskin diduga masih terdapat oknum-oknum tertentu yang mau mencari untung dalam proses pendistribusian beras tersebut dengan cara-cara ilegal.

Menyikapi kondisi ini, pihak Bulog mengaku tidak tinggal diam dan tetap membangun kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti berbagai persoalan penanganan raskin di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.
Demikian penegasan Kepala Bagian Umum Bulog Ambon, Muhammad Said saat ditemui media ini di Kantor Bulog, Waihaong – Ambon.

Dikatakan, dengan adanya memorandum of understanding ( MoU) antara pihak Bulog dan Kejaksaan beberapa waktu lalu menyangkut kerja sama soal penanganan kasus-kasus raskin di Maluku secara hukum dinilai selalu dijadikan patokan, dan dengan adanya kerjasama ini dinilai sangat mendukung Bulog dalam melaksanakan tugas penyaluran raskin. Dengan begitu, raskin bisa terkawal hingga sampai kepada warga yang berhak mendapatkannya.

Terlepas dari itu, pria yang baru saja menduduki posisi Kepala Bagian Umum Bulog Ambon dan menggantikan Tugio, mantan Kepala Bagian Umum Bulog Ambon itu, mengharapkan kepada pihak Pemda Maluku dapat bekerjasama dengan Bulog soal penyaluran raskin sekaligus menghimbau pihak kabupaten/kota melunasi berbagai tunggakan raskin yang belum disetor ke pihak Bulog sehingga perputaran raskin kepada masyarakat yang kurang mampu dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Di lain pihak, Said mengingatkan, harga untuk per kilogram raskin sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.1.600,- sehingga bila pihak distributor yang menjual melebihi harga tersebut dan menaikannya secara sepihak, tidak diperbolehkan. Kecuali, bila ada perubahan harga per kilogram raskin lantaran di lapangan ada satu alasan lain maka harus ada kesepakatan dari masyarakat penerima raskin dan pihak-pihak terkait berserta pihak distributor, tetapi harus dibuat dalam suatu surat pernyataan tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Yang pasti, menurutnya, harga raskin dari pemerintah Rp.1.600,- per kilogramnya. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar