Bulog Ambon dan Kejaksaan Tetap
Kerjasama Tuntaskan Persoalan Raskin
Ambon-Maluku 06/08, Peran Bulog Divisi Regional Maluku dalam menyalurkan beras rakyat miskin (Raskin) kepada masyarakat ekonomi lemah di Maluku cukup mendapat apresiasi, karena semuanya berproses sesuai mekanisme dan juknis sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kendati begitu, dalam penyaluran raskin diduga masih terdapat oknum-oknum tertentu yang mau mencari untung dalam proses pendistribusian beras tersebut dengan cara-cara ilegal.
Ambon-Maluku 06/08, Peran Bulog Divisi Regional Maluku dalam menyalurkan beras rakyat miskin (Raskin) kepada masyarakat ekonomi lemah di Maluku cukup mendapat apresiasi, karena semuanya berproses sesuai mekanisme dan juknis sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kendati begitu, dalam penyaluran raskin diduga masih terdapat oknum-oknum tertentu yang mau mencari untung dalam proses pendistribusian beras tersebut dengan cara-cara ilegal.
Menyikapi kondisi ini, pihak
Bulog mengaku tidak tinggal diam dan tetap membangun kerjasama dengan pihak
Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti berbagai persoalan penanganan
raskin di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.
Demikian penegasan Kepala Bagian Umum Bulog Ambon, Muhammad Said saat ditemui media ini di Kantor Bulog, Waihaong – Ambon.
Demikian penegasan Kepala Bagian Umum Bulog Ambon, Muhammad Said saat ditemui media ini di Kantor Bulog, Waihaong – Ambon.
Dikatakan, dengan adanya
memorandum of understanding ( MoU) antara pihak Bulog dan Kejaksaan beberapa
waktu lalu menyangkut kerja sama soal penanganan kasus-kasus raskin di Maluku secara
hukum dinilai selalu dijadikan patokan, dan dengan adanya kerjasama ini dinilai
sangat mendukung Bulog dalam melaksanakan tugas penyaluran raskin. Dengan
begitu, raskin bisa terkawal hingga sampai kepada warga yang berhak
mendapatkannya.
Terlepas dari itu, pria yang baru
saja menduduki posisi Kepala Bagian Umum Bulog Ambon dan menggantikan Tugio,
mantan Kepala Bagian Umum Bulog Ambon itu, mengharapkan kepada pihak Pemda
Maluku dapat bekerjasama dengan Bulog soal penyaluran raskin sekaligus menghimbau
pihak kabupaten/kota melunasi berbagai tunggakan raskin yang belum disetor ke
pihak Bulog sehingga perputaran raskin kepada masyarakat yang kurang mampu
dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Di lain pihak, Said mengingatkan,
harga untuk per kilogram raskin sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar
Rp.1.600,- sehingga bila pihak distributor yang menjual melebihi harga tersebut
dan menaikannya secara sepihak, tidak diperbolehkan. Kecuali, bila ada
perubahan harga per kilogram raskin lantaran di lapangan ada satu alasan lain
maka harus ada kesepakatan dari masyarakat penerima raskin dan pihak-pihak
terkait berserta pihak distributor, tetapi harus dibuat dalam suatu surat
pernyataan tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Yang pasti, menurutnya,
harga raskin dari pemerintah Rp.1.600,- per kilogramnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar