PNS Dari Berbagai Instansi
Dikenakan Sanksi Administrasi
Bula-Maluku 05/06, Sebanyak 34 orang Pegawai Negeri
Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBT diberikan sanksi disiplin berupa penundaan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 tahun termasuk penurunan gaji bagi mereka yang tidak masuk kerja
selama 40 hari berturut-turut. Bahkan sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahtiar mengatakan Asisten II
Setda Kabupaten SBT Bahtiar mengatakan, sanksi ini diberikan setelah adanya
laporan dari setiappimpinan SKPD dan Badan kepada Inspektorat dan Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten SBT. Dari 34 orang tersebut yang paling banyak
adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten SBT
sebanyak delapan orang , 3 orang mendapat peringkatan penurunun pangkat
selama 3 tahun, dan 4 orang mendapat sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun
dan satu lainnya tidak diberikan sangsi dan karena mendapat ijin belajar ke
luar daerah.
Sedang dari Inspektirat sebanyak
4 orang , Dinas Pendidikan 3 orang termasuk dari UPT D Pendidikan Siwalalat dan
UPTD Kecamatan Seram Timur , termasuk Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan,
Dinas Pariwisata, Dinas Pertambangan Dan Energi, dan Pegawai Kecamatan Bula Barat
dan Totuktolu sedangkan sisanya berasal dari sejumlah sekolah yang ada di SBT
PNS ini pada umumnya
meninggalkan tempat tugas tanpa adanya pembertahuan dari Pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, sehingga menurut Bahtiar jenis hukuman yang diberikan adalah
diberhentikan dengan tidak dengan hormat, namun karena berbagai pertimbangan
maka disarankan untuk hanya diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 tahun termasuk penurunan gaji.
Dia mengatakan selama ini upaya
penertiban terhadap PNS dilingkup pemerintah Daerah Kabupaten SBT terus
dilakukan, sehingga ada efek jerateguran secara Rengfuryaan mengatakan,
sehingga yang dilakukan adalah penertiban kehadiran PNS, secara rutin oleh
Inspektorat SBT dengan melakukan absen setiap hari pada saat masuk dan pulang
kerja.
Asisten II berharap dengan
sanksi yang telah diberikan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap PNS
lain agar tidak lagi bolos kerja, bahkan dirinya juga meminta pimpinan SKPD
yang ada untuk dapat melakukan pembinaan terhadap bawahannya, dengan mengecek
kehadiran setiap hari, sehingga PNS tidak dengan sesuka hati keluar saat jam
kerja atau malas ke kantor termasuk keluar daerah dengan alas an yang tidak
tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar