SARADAN NEWS

PIMPINAN DAN STAF SARADAN NEWS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1434 H, MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Senin, 04 Juni 2012

PNS Dari Berbagai Instansi Dikenakan Sanksi Administrasi


PNS Dari Berbagai Instansi Dikenakan Sanksi Administrasi

Bula-Maluku 05/06, Sebanyak 34 orang Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBT diberikan sanksi disiplin berupa  penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun termasuk penurunan gaji bagi mereka yang tidak masuk kerja selama 40 hari berturut-turut. Bahkan sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahtiar mengatakan Asisten II Setda Kabupaten SBT Bahtiar mengatakan, sanksi ini diberikan setelah adanya laporan dari setiappimpinan SKPD dan Badan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten SBT. Dari 34 orang tersebut yang paling banyak adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten SBT  sebanyak delapan orang , 3 orang mendapat peringkatan penurunun pangkat selama 3 tahun, dan 4 orang mendapat sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dan satu lainnya tidak diberikan sangsi dan karena mendapat ijin belajar ke luar daerah.

Sedang dari Inspektirat sebanyak 4 orang , Dinas Pendidikan 3 orang termasuk dari UPT D Pendidikan Siwalalat dan UPTD Kecamatan Seram Timur , termasuk Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertambangan Dan Energi, dan Pegawai Kecamatan Bula Barat dan Totuktolu sedangkan sisanya berasal dari sejumlah sekolah yang ada di SBT

PNS ini pada umumnya meninggalkan tempat tugas tanpa adanya pembertahuan dari Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga menurut Bahtiar jenis hukuman yang diberikan adalah diberhentikan dengan tidak dengan hormat, namun karena berbagai pertimbangan maka disarankan untuk hanya diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun termasuk penurunan gaji.

Dia mengatakan selama ini upaya penertiban terhadap PNS dilingkup pemerintah Daerah Kabupaten SBT terus dilakukan, sehingga ada efek jerateguran secara Rengfuryaan mengatakan, sehingga yang dilakukan adalah penertiban kehadiran PNS, secara rutin oleh Inspektorat SBT dengan melakukan absen setiap hari pada saat masuk dan pulang kerja.

Asisten II berharap dengan sanksi yang telah diberikan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap PNS lain agar tidak lagi bolos kerja, bahkan dirinya juga meminta pimpinan SKPD yang ada untuk dapat melakukan pembinaan terhadap bawahannya, dengan mengecek kehadiran setiap hari, sehingga PNS tidak dengan sesuka hati keluar saat jam kerja atau malas ke kantor termasuk keluar daerah dengan alas an yang tidak tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar