Bula-Maluku 20/13, Pleno Penetapan hasil
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku terhadap Hasil
Pengumutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk Lima
Kandidat masing-masing Nomor Urut 1. Tulus 938, nomor urut 2. Bob-Arif 380,
Nomor Urut 3. Damai 52.819, nomor urut 4. Mandat 3.222 dan nomor urut 4. Setia
10.914 dari total suara sah 68.333.
Walaupun terjadi
perdebatan alot, namun akhirnya Rapat Pleno KPUD SBT yang dipimpin langsung
Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey yang dihadiri oleh Semua anggota KPUD Maluku
tersebut menetapkan Hasil PSU yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013.
Selesai membacakan
hasil perolehan suara tersebut, semua saksi menandatangani hasil penetapan
tersebut, hanya Saksi nomor urut 1 STULUS
yang menolak untuk menandatangani
hasil rekapitulasi KPU SBT dengan alasan banyak terjadi pelanggaran yang
mestinya ditindaklanjuti akan tetapi tetap dipaksakan oleh KPU untuk ditetapkan
Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Dunas Manery mengatakan akan
melakukan kajian terkait dengan temuan Panwas Kabupaten SBT terhadap hasil PSU
khususnya di Kecamatan Teor soal Jumlah TPS, dimana KPU Merekomendasikan 11 TPS
di Kecamatan Teor akan tetapi secara kenyataan hanya ada 10 TPS.
Menurut Dia
Keputusan KPU SBT kaslau TPS Seluruh Kabupaten SBT adalah 281 sesuai Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahap pertama, namun pada PSU KPU juga
merekoendasikan 11 TPS, sehingga menurut Manery Bawaslu akan membuat kajian
karena ini juga terkait dengan persoalan operasional KPU.
Dumas Manery
mengatakan khusus Teor yang menjadi perdebatan terakhir dimana disebutkan desa
nama yang terdiri dari 2 Dusun, yang menjadi perdebatan adalah Dusun Kar-Kar
yang belum dijawab oleh PPK dan KPUD.
Dumas mengatakan
akan mengecek kebenaran soal Kar-Kar yang menjadi persoalan tersebut, sehingga
bisa diketahui dengan jelas, namun Dumas mengatakan Proses PSU sudah selesai
dilaksanakan dengan aman dan kondusif, sedangkan persoalan pelanggaran akan
tetap ditindak lanjuti.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten SBT Saleh Tianotak mengatakan Panwas SBT akan tetap mempersoalkan
jumlah TPS sesuai SK KPU yakni 281 TPs untuk seluruh Kabupaten SBT, walaupun
telah mendapat penjelasan dari Anggota KPU Tos Lailosa dan Nasir Rahawarin ada
penggabungan dusun Kar-Kar dengan Desa Rumalusi KecamatanTeor sehingga jumlah
TPS menjadi 280 .
Menurut Saleh,
semestinya Perubahan dalam TPS yakni 281 menjadi 280, karena penggabungan dari TPS tersebut, namun
harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) perubahan terhadap jumlah TPS itu,
sehingga tidak menimbulkan persoalan.
Selah Tianotak
mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan langsung ke tingkat PPS sebagai
bentuk legitimasi hukum dengan SK untuk perubahan jumlah TPS itu, karena akan
berdampak langsung kepada pemilihan Legislatif nanti.
Menurut Dia, hanya
dengan klarifikasi saja tidak cukup, sehingga KPU harus bertanggungjawab
terhadap perubahan jumlah TPS itu, karena belum ada dasar Hukum soal perubahan
TPS dari jumlah 281 menjadi perubahan 280.
Ketua KPUD Maluku
Idrus Tatuhey mengatakan, hasil Pemilihan Umum Ulang (PSU) Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT) akan segera dilaporkan ke Mahkama Konstitusi karena sampai
saat ini putusannya masih berstatus putusan sela, sehingga diharapkan dengan
hasil PSU ini MK akan segera melakukan persidangan agar mendapat hasil
keputusan tetap dari MK.
Idrus mengatakan
kalau proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku belum berakhir
sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak agar harapan masyarakat Maluku pada
akhir Desember nanti Gubernur dan wakil Gubernur Maluku terpilih dapat
dilantik, karena pada tahun 2014 nanti tidak ada proses pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur sampai tahun 2015 nanti.
Idrus Tatuhey
mengatakan, penetapan pemenang Pertama dan Kedua akan diumumkan setelah putusan
MK nanti. Idrus Tatuhey mengatakan puas dengan pelaksanaan PSU yang berlangsung
di Kabupaten SBT ini, karena mendapat dukungan dari seluruh masyarakat SBT,
Pihak Keaman TNI dan Polri dan Kandidat dari Lima Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur.
Menurut Dia Kritik
dan Tanggapan yang terjadi pada saat Pleno bukan untuk dijadikan sebagai sebuah
porbedaan namun sebaliknya akan memperkaya hasil PSU ini untuk nantinya bisa
melahirkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkualitas.